Prof. Dr. H. Indar, S.H., M.P.H.lahir di Makassar 10 November 1953. Guru Besar Etika dan Hukum Kesehatan pada Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin, Makassar. Pendidikan S-1 pada Fakultas Hukum Unhas Tahun 1984, Pendidikan S-2 pada Universitas of Hawaii at Manoa USA Tahun 1990. Gelar Doktor di bidang Hukum Kesehatan Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin Tahun 2003 dengan judul Disertasi “Perspektif Hak-Hak Atas Pemeliharaan Kesehatan Pasien Dalam Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Kota Makassar dan Pare-Pare “. Anggota Pusat Pemberi Pelayanan Bantuan Hukum Indonesia (P3BHI) Makassar. Dosen Luar Biasa FKM Universitas Panca Sakti Makassar, FKM Universitas Indonesia Timur Makassar, STIK Tamalate Makassar, STIK Makassar, STIK Baramuli Kabupaten Pinrang, STIKES Nani Hasanuddin Makassar, Akademi Hiperkes Penyusun Hospital Bylaws RS. Dr. Wahidin Sudirohusodo. Ketua STIK Tamalatea 2014-2015. Saat ini Ketua Senat FKM UH dan Sekretaris Dewan Kehormatan Universitas Hasanuddin.
Prof. Dr. H. Indar, S.H., M.P.H.Dosen/Universitas Hasanuddin