Dengan sudut pandang baru dari sisi kreditur sebagai korban, buku ini akan menjadi panduan bagi Anda untuk memaham cara pemecahan masalah mengenai perselisihan pengaturan dan ketidakpastian hukum di antara sita pidana dan sita umum kepailitan.
Sinopsis
Buku Hukum berjudul Buku Diskrepansi Sita Umum Kepailitan dengan Sita Pidana yang Ada Pada Harta Pailit dengan Unsur Pidana merupakan karya Dr. Roni Pandiangan, S.H., M.H. Buku hukum ini mengulas tentang persinggungan antara hukum kepailitan dengan hukum pidana. Secara konsep, terdapat kesamaan antara sita umum kepailitan dan sita pidana yakni penguasaan suatu objek yang diambil secara paksa dari sumber hukum yang menguasai sebelumnya. Kemudian untuk perbedaan dari keduanya terletak pada alasan pengambilan paksa tersebut. Sita pidana mempunyai tujuan untuk pembuktian suatu delik, sehingga objek harus dikuasai agar tidak hilang atau rusak dalam kapasitasnya untuk dapat membuktikan suatu kejahatan.
Sementara sita umum kepailitan mempunyai tujuan untuk melakukan penjaminan pada pelaksanaan pemberesan harta pailit supaya dapat dihitung dengan benar dan dibagi sesuai dengan ketentuan, keadilan, dan kemanfaatan menurut hukum kepailitan. Kedua sita ini mempunyai perbedaan pada relung dan tujuan, tetapi dapat digunakan dalam objek yang sama dikarenakan hal ini cukup sering terjadi sehingga menimbulkan permasalahan.
Diharapkan buku ini dapat menjadi sarana untuk memecahkan masalah mengenai perselisihan pengaturan dan ketidakpastian hukum di antara sita pidana dan sita umum kepailitan. Diharapkan juga buku ini dapat memberikan gagasan baru untuk melihat permasalahan sengketa sita ini dengan sudut pandang baru dari sisi kreditur sebagai korban.
Buku ini ditulis oleh praktisi hukum yang sudah berpengalaman selama 16 tahun menangani kasus- kasus dalam perkara pidana dan perdata.
Mendapatkan pengetahuan baru dalam melihat permasalahan sengketa sita dengan sudut pandang berbeda dari sisi kreditur sebagai korban.
Merupakan anggota dari Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) serta mitra pendiri di Kantor Hukum JW & Partners yang didirikan pada tahun 2016. Ia telah berpengalaman dalam menjalankan firma hukum selama 16 tahun dan telah menangani penyelesaian yudisial dan non- yudisial, litigasi umum dalam perkara pidana dan perdata, litigasi korporasi, dan penyelesaian perselisihan perburuhan.
Check Out
Diskrepansi Sita Umum Kepailitan dengan Sita Pidana yang Ada Pada Harta Pailit dengan Unsur Pidana
Dr. Roni Pandiangan, S.H., M.H.
Metode Pembayaran
QRIS, BSI, Mandiri, BRI, BNI, Dana, LinkAja, OVO