Wasiat adalah suatu pesan yang mengandung kebaikan yang akan dijalankan ketika seseorang sudah meninggal dunia. Kata wasiat berasal dari istilah washa yang berarti menyampaikan, memberi pesan, atau pengampuan. Perencanaan wasiat tidaklah mudah sebab ada hukum-hukum yang terikat dengan keabsahan wasiat itu sendiri. Dalam buku ini dijelaskan mengenai; perencanaan warisan dan tujuan warisan dibuat, serta alasan-alasan mengapa harus membuat perencanaan warisan sesegera mungkin; ketentuan-ketentuan perpajakan terkait dengan hukum pewarisan yang berlaku;perencanaan warisan untuk keadaan-keadaan khusus, seperti perencanaan warisan untuk Anda yang tidak terikat dalam suatu perkawinan, untuk Anda yang terikat dalam perkawinan kedua atau selanjutnya, karena cerai mati atau cerai hidup, dan Anda yang memiliki anggota keluarga yang berkebutuhan khusus dan/atau berkewarganegaraan asing.
Apa Keuntungan Membeli Buku Ini?
Buku ditulis oleh praktisi yang telah berpengalaman di bidang hukum dan perencanaan warisan selama 18 tahun.
Ditulis detail untuk pemula yang masih belum mengetahui tentang perencanaan sebuah warisan.
Dr. Risen Yan Piter, S.H., M.Kn
Merupakan seorang Advokat yang telah berpengalaman di dunia hukum selama 18 tahun. Ia juga merupakan pendiri dari Wasiat Kita, sebuah lembaga konsultasi untuk melakukan perencanaan, penyimpanan dan pelaksana wasiat. Ia juga kerap menjadi narasumber dalam berbagai seminar yang membahas terkait perencanaan warisan.