E-Book Politik Hukum Pengaturan Bangunan Gedung di Indonesia
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mengatur pembangunan gedung di Indonesia. Namun, dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja, terjadi perubahan signifikan dalam regulasi perizinan bangunan. Perubahan paling mencolok adalah penggantian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perubahan ini juga mengubah pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal perizinan bangunan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan mempercepat proses perizinan.
Meskipun perubahan regulasi ini bertujuan untuk mempermudah proses perizinan, namun perlu diwaspadai potensi dampak negatifnya. Salah satu kekhawatiran adalah terjadinya penyusutan otonomi daerah akibat pengalihan kewenangan ke pemerintah pusat. Selain itu, pelaksanaan peraturan yang baru ini juga membutuhkan waktu dan penyesuaian bagi semua pihak yang terlibat. Oleh karena itu, penting untuk dilakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung agar dapat memastikan bahwa peraturan tersebut benar-benar efektif dalam mencapai tujuannya, yaitu menciptakan bangunan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan.
E-Book Politik Hukum Pengaturan Bangunan Gedung di Indonesia ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish Digital