Jabatan Fungsional Guru, Ini Syarat dan Tingkatan

Jabatan fungsional guru diakui secara nasional karena tugas guru harus sesuai dengan ketentuan dan syarat. Nah, kenali apa saja jabatan fungsional guru beserta syarat untuk bisa mengikutinya.

Dalam melaksanakan tugas sebagai guru, tentu saja ada jabatan yang mengatur guru tersebut melaksanakan tugasnya dengan baik dan tepat. Jabatan tersebut mengacu pada jabatan tergantung di mana instansi pendidikan tempatnya mengajar.

Di dalamnya ada tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang diberikan secara rinci dan mendetail yang memiliki berbagai manfaat. Tapi apa itu arti dan pengertian dari jabatan fungsional itu? Berikut penjelasan mengenai jabatan fungsional, jabatan fungsional guru, golongan gaji yang didapatkan guru, dan lain sebagainya mengenai jabatan fungsional.

Jabatan Fungsional Adalah

Jabatan fungsional merupakan sekelompok jabatan yang berisi mengenai fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan juga keterampilan tertentu. Jabatan fungsional biasanya tidak tercantum pada struktur organisasi, tetapi tidak bisa dilepaskan dari keberadaan organisasi tersebut.

Jabatan fungsional diatur menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 tahun 1999 mengenai Rumpun Jabatan Fungsional PNS dibagi menjadi dua yaitu jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.

Affiliate Buku

Jabatan fungsional keahlian adalah jabatan fungsional klasifikasi profesional yang merupakan pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keahliannya. Sementara itu jabatan fungsional keterampilan adalah jabatan fungsional kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang pelaksanaan dan fungsi tugasnya memiliki syarat penugasan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu atau lebih.

Baca juga: Peran dan Tugas Guru di Sekolah

Jabatan Fungsional Guru dan Golongan Gaji

Setelah mengetahui pengertian dari jabatan fungsional secara umum, Anda juga perlu memahami apa itu jabatan fungsional guru. Jabatan fungsional guru memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan juga wewenang yang mana semua aspeknya digunakan untuk menjalankan tugasnya dalam mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan melakukan evaluasi peserta didik.

Peserta didik yang diampu oleh guru dalam hal ini mulai dari peserta didik usia dini di Pendidikan (Anak Usia Dini (PAUD), kemudian TK (Taman Kanak-Kanak), SD (Sekolah Dasar, SMP (Sekolah Menengah Pertama, dan SMA (Sekolah Menengah Atas).

Semua guru dapat mengajar di berbagai jenjang pendidikan tersebut. Biasanya satu guru memiliki kewajiban mengajar di satu jenjang saja. Misalnya lulusan PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar) yang mengajar di jenjang SD, tidak bisa di SMP maupun SMA.

Tentu saja, semua guru di berbagai jenjang tersebut memiliki kesempatan yang besar untuk memiliki jenjang jabatan fungsional guru yang diberikan setelah mereka memenuhi sejumlah persyaratan, yang mana salah satu syarat wajib dan utamanya adalah sudah berstatus sebagai guru PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Setelah itu, wajib dipahami bahwa jabatan fungsional tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab guru sebagai pendidik dan juga pengajar karena harus sejalan dengan pengalaman mengajar dan juga prestasinya. Maka dengan demikian, jenjang jabatan yang dipegang akan terus merangkak naik.

Reseller Buku

Jabatan fungsional guru dibagi menjadi beberapa jenjang. Adapun berikut ini adalah jenjang jabatan fungsional guru dan golongan gaji yang diraihnya.

1. Guru Pratama

Guru Pratama atau Guru Pertama adalah jenjang karier yang paling awal diduduki oleh guru PNS (Pegawai Negeri Sipil). Bagi guru yang sudah resmi diangkat menjadi PNS dan dibuktikan dengan adanya SK penugasan, maka secara otomatis sudah diangkat menjadi Guru Pratama.

Mereka mulai aktif melaksanakan tugas dan juga tanggung jawab guru sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan seiring berjalannya waktu, guru baru di jenjang Guru Pratama ini akan mengumpulkan angka kredit. Angka kredit dengan nominal tertentu akan membantu guru yang bersangkutan dapat naik ke jenjang jabatan fungsional yang selanjutnya.

Biasanya peningkatan atau kenaikan jabatan tersebut beriringan dengan kenaikan golongan ruang. Sesuai dengan aturan, Guru Pratama diisi oleh guru PNS dengan pangkat Penata Muda Tingkat I dan Golongan Ruang III/b.

2. Guru Muda

Guru Muda merupakan jenjang jabatan kedua yang diraih oleh seorang guru PNS. Jabatan fungsional Guru Muda ini diisi oleh guru PNS dengan pangkat Penata dan Penata Tingkat I dan memiliki Golongan Ruang yaitu mulai dari III/c hingga III/d. Sehingga jika guru sudah naik pangkat dan golongan ini, maka bisa ikut naik jabatan fungsionalnya.

3. Guru Madya

Jenjang jabatan yang selanjutnya adalah Guru Madya. Guru Madya lebih tinggi dari Guru Muda yang mana guru bisa berhak menduduki jenjang jabatan fungsional apabila sudah memenuhi angka kredit yang ditentukan. Jabatan ini diisi oleh guru PNS dengan pangkat Pembina dan Golongan Ruang IV/a.

Selain itu, jabatan Guru Madya juga dapat diisi guru PNS dengan pangkat Pembina Tingkat I, Golongan Ruang IV/b, dan Pembina Utama Muda dengan Golongan Ruang IV/c. Artinya jenjang ini bisa diisi dengan guru yang memiliki pangkat Pembina, Pembina Tingkat I, dan Pembina Utama Muda

4. Guru Utama

Guru Utama diduduki oleh guru dengan pangkat Pembina Utama Madya atau yang memiliki Golongan Ruang IV/d dan sementara itu pangkat Pembina Utama memiliki Golongan Ruang IV/e. Sehingga dengan guru PNS yang belum mendapatkan pangkat dan golongan ruang tersebut, maka tidak bisa naik ke jenjang guru utama.

Promo Buku

Angka Kredit Masing-masing Jenjang

Sudah dijelaskan secara singkat sebelumnya bahwa jenjang jabatan fungsional bisa diduduki ketika sudah mencapai angka kredit. Berikut merupakan angka kredit yang harus diraih pada setiap jenjang jabatan.

1. Ahli Pratama

Berikut angka kredit yang harus didapatkan

a. III/a: 100

b. III/b: 150

2. Ahli Muda

a. III/c: 200

b. III/d: 300

3. Ahli Madya

a. IV/a: 400

b. IV/b: 550

c. IV/c: 700

4. Ahli Utama

a. IV/d: 850

b. IV/e: 1050

Angka kredit juga harus dinaikkan apabila menginginkan kenaikan pangkat dan golongan yang caranya adalah dengan mendapatkan penilaian kinerja guru atau disebut dengan istilah PKG (Penilaian Kinerja Guru) yang perhitungannya disesuaikan dengan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 yang diambil dari pelaksanaan tugas, pembelajaran atau bimbingan, tugas tambahan, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, dan unsur penunjang.

Tunjangan Jabatan Fungsional Guru

Tunjangan Profesi Guru tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Pasal 1 ayat (4), Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan pada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan dan profesionalitasnya yang mana besar tunjangannya sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya.

Sesuai Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008 bagi guru tetap bukan PNS yang punya sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional, diberikan tunjangan guru profesi sebesar Rp1,5 juta setiap bulan sampai mendapatkan jabatan fungsional guru.

Syarat untuk Menaikkan Jabatan Fungsional Guru

Untuk mendapatkan kenaikan jabatan fungsional guru, tentu saja guru harus memenuhi sejumlah syarat. Syarat utamanya sudah jelas harus merupakan guru PNS dan mendapat SK pengangkatan dan mendapat tempat bertugas. Syarat lainnya adalah sebagai berikut:

  1. berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV dan memiliki sertifikat pendidik,
  2. pangkat paling rendah Penata Muda Golongan Ruang III/a,
  3. setiap unsur penilaian pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam satu tahun terakhir,
  4. memiliki kinerja yang baik dan dinilai dalam masa program induksi.

Selain itu, ada berbagai dokumen yang harus dilengkapi, yaitu:

  1. SK CPNS dan PNS
  2. PAK
  3. ijazah dan transkrip nilai
  4. sertifikat pendidik
  5. surat keterangan induksi
  6. surat identitas Pegawai Negeri Sipil (Karpeg)
  7. SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas Pertama)
  8. surat pernyataan telah berpengalaman mengajar minimal 2 tahun dari Kepala Dinas Pendidikan atau pejabat yang ditunjuk
  9. SKP 1 tahun terakhir

Peraturan yang Membahas Jabatan Fungsional Guru

Jabatan fungsional guru dijelaskan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Rekomendasi Buku

Tinggalkan komentar