Lahir di Aceh Timur, 31 Desember 1966, anak dari pasangan Alm. Muhammad Yusuf bin Hasan dengan Alm. Hamdi Binti Husen adalah Staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Samudra di Langsa Aceh, meraih gelar Sarjana S1, pada Fakultas Syari’ah IAIN Sumatera Utara Medan 1992, S1 Fakultas Hukum Universitas Samudra tahun 1995, melanjutkan program Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Medan tahun 2008 dan menyelesaikan program Strata tiga S3 Tahun 2017 di Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Medan. Mulai mengajar sebagai Dosen di Fakultas hukum Universitas Samudra sejak tahun 1992 sampai sekarang. Selain dosen juga sebagai Sekretaris Jurusan di Fakultas Hukum sejak tahun 2006 sampai tahun 2013, Wakil Dekan II Fakultas Teknik Universitas Samudra sejak tahun 2015 sampai dengan 2017 dan sebagai Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Samudra sejak tahun 1017 sampai sekarang.
Buku ini lebih fokus menguraikan konsep hukuman terhadap korporasi sebagai pelaku tindak pidana lingkungan hidup di Aceh sebagai daerah otonomi khusus dengan sumber utama adalah Qanun Nomor 2 tahun 2011 tentang Pengelola Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Tahun dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Dr. Drs. Muhammad Natsir, S.H., M.H.Dosen/Universitas Samudra