Nugraha Pranadita, lahir di Bandung pada tahun 1971. Menyelesaikan pendidikan S1 Administrasi Negara di Universitas Terbuka dan S1 Ilmu Hukum di Universitas Islam Nusantara pada tahun 1999. Kemudian dilanjutkan dengan menyelesaikan jenjang pendidikan S2 Manajemen Pemasaran di Universitas Winaya Mukti pada tahun 2013 dan S2 Ilmu Hukum di Universitas Islam Nusantara pada tahun 2015. Terakhir menyelesaikan pendidikan S3 Ilmu Hukum di Universitas Islam Sultan Agung pada tahun 2017. Saat ini dapat dihubungi melalui akun [email protected].
Menyelesaikan Pendidikan Khusus Profesi Advokat pada tahun 2012 dan “disumpah” sebagai advokat pada tahun 2016. Selesai mengikuti pelatihan mediasi pada tahun 2016 dan tercatat sebagai mediator independen (non hakim) di dua Pengadilan Negeri. Selama 37 bulan menjadi advokat yang dapat menjalankan tugas profesinya, tercatat sudah menangani 31 perkara. Bahwa keterampilan hukum adalah penting dikuasai oleh seorang ahli hukum agar perkembangan ilmu hukum tidak terasing dari realitas.
Meskipun latar belakang pendidikan tingginya di bidang administrasi, manajemen dan hukum, tetapi pada kenyataannya lebih dari 25 tahun bekerja di perusahaan teknologi tinggi dengan sebagian waktunya digunakan untuk menekuni bidang teknik (elektronika komunikasi).
Saat ini tercatat sebagai dosen tetap di Program Studi Magister Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Nusantara di Bandung. Mempunyai ketertarikan terhadap kajian hukum yang belum banyak diteliti atau dibahas oleh ahli-ahli hukum lainnya, dan menyebutnya sebagai “futuristic law”. Mempunyai pemikiran bahwa perkembangan ilmu hukum dipengaruhi dan dapat bersinergi dengan perkembangan ilmu-ilmu pasti. Bahwa bidang-bidang kajian yang terdapat di dalam ilmu hukum, tidak dapat sepenuhnya berdiri sendiri dan terpisah satu dengan lainnya karena diantara kajian ilmu hukum dengan kajian ilmu hukum lainnya selalu mempunyai korelasi yang saling “memperkaya” dan “membangun” sehingga pada akhirnya khazanah ilmu hukum berada dalam perkembangannya. Bahwa pemikiran kefilsafatan bidang hukum perlu lebih dikembangkan lagi melalui kajian-kajian baru, khususnya terkait dengan pemikian kefilsafatan Islam yang saat ini menjadi bagian besar dari arus kebudayaan dunia.
Dr. Nugraha Pranadita, S.IP., S.H., M.M., M.H.Dosen/ Universitas Islam Nusantara