Mastorat H. Muh. Tahir, lahir di Bima Nusa Tenggara Barat, 31 Desember 1968, meraih gelar Sarjana Agama (S. Ag.) pada Fakultas Agama Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar tahun 1996, Tahun 2007 meraih gelar Magister Hukum (MH) pada Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin (PPs UH) Makassar.
Aktif menyampaikan makalah pada seminar, simposium, dan lokakarya yang di adakan oleh Yayasan Bima bekerjasam dengan KESBANGPOL Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan telah menulis ‚Pelaksanaan Pembentukan Peraturan Daerah Sebagai Perwujudan Otonomi? diterbitkan Jurnal Fudamental Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah Bima.
Tahun 2006 s/d 2008 mengajar pada Fakultas Syari,ah Universitas Islam Indonesia (UII) Alauddin Makassar. Tahun 2009 sampai sekarang menjadi Dosen pada STIH Muhammadiyah Bima dan Institut Agama Islam (IAI) Muhammadiyah Bima. Selain itu, sejak tahun 2015 diangkat menjadi Sekretaris Badan Penjamin Mutu STIH Muhammadiyah Bima.
Di samping sebagai narasumber dan dosen, juga aktif di berbagai organisasi Pemuda dan keagamaan. Tahun 2003 s/d 2009 Pengurus DPD KNPI Sulawesi Selatan. Tahun 2006 s/d 2009 Sekretaris Himpunan Pemuda Pembangunan Indonesia (HPPI) Sulawesi Selatan. Tahun 2010 sampai sekarang Direktur Bidang hukum dan Advokasi Lembaga Reclearassing NTB. Tahun 2012 sampai sekarang Direktur Bidang Advokasi dan Hukum Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bima. Tahun 2010 s/d 2015 Ketua Majelis Kehartabendaan dan Perwaqafan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bima. Tahun 2015-2020 sebagai Ketua Bidang Hukum/HAM dan Perlindungan Dewan Pengurus Daerah (APJATI) Asosiasi Perusahan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Indonesia Manpower Services Association) Regional Kabupaten Bima, Kota Bima, dan Kabupaten Dompu. Tahun 2015-2020 Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Dosen dan Guru Indonesia (ADGI) Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat.
Buku yang ditulis
Rp.87.600