Peraturan Pengadaan Buku Perpustakaan

Pengaturan pengadaan buku perpustakaan banyak masyarakat yang tidak tahu. Ketidaktahuan ini bisa disebabkan karena minimnya minat literasi. Sehingga hanya segelintir orang yang benar-benar tahu dan mencari tahu peraturan pengadaan buku perpustakaan. Itupun bagi mereka yang memang bekerja di dunia literasi. Seperti pustakawan, penerbitan buku ataupun percetakan buku.

Sudah menjadi tanggungjawab setiap perpustakaan menyediakan koleksi terlengkap dan terbaru. Realitanya, untuk mewujudkan hal ini ada proses yang tidak banyak orang tahu.

Misalnya masalah proses pengajuan pengadaan buku perpustakaan. Biasanya cara ini juga dilakukan demi menjamin ketersediaan koleksi, maka pihak perpustakaan nasional Indonesia (Perpusnas) membuat aturan secara tertulis.

Maksud dari aturan Perpusnas sebenarnya bukan untuk mengekang, melainkan digunakan untuk acuan dan pedoman agar dunia literasi, dalam hal ini khusus perpustakaan agar tetap maju dan menjadi lebih baik ke depannya. Apalagi jika melihat perkembangan teknologi yang super canggih dan lebih mengiurkan, dibandingkan tawaran buku-buku yang ada di perpustakaan.

Tentu saja ini menjadi tantangan bagi dunia perpustakaan. Agar kawula muda tetap melirik perpustakaan dibandignkan dengan gadget yang semakin mengiurkan bagi kawula muda, bahkan anak-anak. Melihat peluang itulah, kini banyak perpustakaan yang menjadikan teknologi juga menjadi sarana komunikasi untuk promosi dunia literasi.

Peraturan Pengadaan Buku Perpustakaan

Kembali fokus ke Peraturan Pengadaan Buku Perpustakaan. Perpusnas menetapkan terkait peraturan perpusnas tentang perubahan atas peraturan kepala perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2016 yang berisikan tentang kebijakan pengembangan koleksi perpustakaan nasional. Nah, di sana ada beberapa pasal, Diantarannya sebagai berikut.

1. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional No. 3 Tahun 2016

Peraturan Pengadaan Buku Perpustakaan yang diatur dala Peraturan perpusatkaaan nasional repubublik indonesia nomor 2 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan kepala perpustakaan nasional nomor 3 tahun 2016 tentang kebijakan pengembangan koleksi perpustakaan nasional. Terdapat dua pasal. Isi kedua pasal tersebut sebagai berikut :

Termuat dalam Pasal I tertuliskan bahwa tentang kebijakan pengembangan koleksi Perpustakaan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1427) diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpustakaan Nasional ini.

Di pasal dua, tertulis aturan bahwa Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuina, memerintahkan pengundang Peraturan Perpustakaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

2. Pentingnya Pengembangan Perpustakaan

Tidak dapat dipungkiri lagi jika peraturan pengadaan buku perpustakaan nasional dibentuk agar mampu mengembangkan sumber daya manusia. Minimal mampu melahir masyarakat yang melek literasi. Ketika masyarakat melek literasi, sudung pandangan dan wawasan akan berkembang. Sehingga dalam kehidupan sehari-hari, ketika masyarakat mengalami permasalahan, bisa memecahkan masalah dan membuat solusi untuk dirinya sendiri.

Oleh sebab itu, dengan hadirnya pengadaan buku perpustakaan, mampu mengembangkan koleksi (membuka cakrawala pengetahuan lewat keberagaman koleksi). Berdasarkan kebijakan pengembangan keoleksi Perpustakaan Nasional, ada 4 poin.

Pertama, bisa menjadi pedoman bagi para pustakawan dalam menyeleksi sekaligus melakukan evaluasi terhadap program yang dijalankan. Bentuk program bisa berbentuk pengadaan bahan pustaka ataupun hibah. Kedua, mampu mengembangkan sarana komunikasi antara pemustaka, administrator, dan pihak lain yang diajak bekerjasama dalam pengadaan buku.

Ketiga, mengembangkan atau membantu dalam menetapkan anggaran pendaan bahan pustakawan. Karena bagaimanapun juga, pendanaan menjadi hal yang krusial. Terakhir, mengembangkan panduan dalam pelaksanaan kerjasama pengembangan koleksi.

3. Tujuan Dari Pengadaan Buku

Pemerintah tentu saja selalu menginginkan goal kearah yang lebih baik. Karena konteksnya dalam hal ini adalah literasi perpustakaan, maka dibutuhkan pengembangan koleksi Perpustakaan Nasional RI adalah memajukan dan menambah koleksi nasional yang mutakhir, lengkap dan memiliki visi misi yang jelas.

4. Pembagian Ruang Lingkup Peraturan Pengadaan Buku

Tahukah kamu jika peraturan pengadaan buku perpustakan dibagi menjadi beberapa ruang lingkup. Berikut uraiannya.

a. Subjek

Ruang lingkup pertama adalah subjek, yang akan dibagi menjadi dua bentuk koleksi. Pertama koleksi indonesiana dan koleksi layanan publik. Koleksi Indonesiana berbentuk subjek terbitan dari hasil pelaksanaan Undang-undang Serah SImpan Karya Cetak dan kara Rekam. termasuk pula terbitan terlarang atau terbitan khusus. Tidak hana itu saja, terbitan budaa etnis nusantara dan terbitatan oleh penerbitan luar negeri juga termasuk di dalam koleksi Indonesiana. Termasuk naskah kuno nusantara.

Sedangkan untuk layanan publik terdiri dari ilmu sosial, humaniora, politi, budaya untuk terbitan negara ASEAN, melayu dan untuk terbitan tentang negara non ASEAN yang memiliki keterkaitan erat dengna Indonesia. Memang tidak hanya itu saja, termasuk juga terbitan PBB, Ilmu perpustakaan, Ilmu pengetahuan-teknologi sesuai skala prioritas dan subjek bidang yang menjadi prioritas kebijakan pemerintah pun juga.

b. Format

Peraturan pengadaan buku perpustakaan yang berdasarkan pada Perpusnas, dari segi format koleksi dikembangkan menjadi koleksi tercetak dan nontercetak. Tentu saja di sana pun akan dibagi lagi menjadi banyak kategorisasi. Diantarannya terkait format bahan tercetak terdiri dari monograf, serial, ephemeral dan bahan non cetak. Bahannon cetak itu terdiri dari website, sumber elektronik terpasang dan masih banyak lagi.

Promo Buku

Format dalam mengembangkan koleksi tercetak atau pun non cetak menurut perpustakaan Nasional RI juga bisa dilihat dari format lokasi penerbit. Jadi bahan perpustakaan yang terbit di dalam atau di luar negeri juga perlu menjadi perhatian. Termasuk pula memperhatikan format bentuk koleksinya. apakah koleksinya unik atau tidak. Nah, kategorisasi uni itu sendiri bisa berbentuk buku langka, koleksi kearifan budaya etnis, koleksi negara anggota ASEAN atau tentang pemustaka berkebutuhan khusus.

c. Menguasai Segala Elemen Peraturan Pengadaan Buku Perpustakaan

Satu tambahan catatan yang tidak kalah penting dalam peraturan pengadaan buku perpustakaan. Pastikan bahwa kamu memiliki prinsip pengembangan koleksi. Nah, prinsip pengembangan koleksi harus memperhatikan sumber daya alam, yang mana di dalamnya terdapat struktur kepengurusan. Kemudian terdapat alat bantu seleksi dan verifikasi, tahap kegiatan dan bentuk bahan.

Selain itu, pemustaka juga wajib memahami peraturan pengadaan buku perpustakaan tidak hanya mengatur secara aturan dari pihak atas. Tetaju juga dituntut untuk mengetahui jenis bahan perpustakaan, jika tidak mengetahui jenis bahan, sulit rasanya jika ingin mengajukan pengadaan buku. Jenis bahan itu sendiri ada buku monograf, terbitan berkala, manuskrip/naskah kuno, kartografi, rekaman suara/video, bahan grafis, bentuk mikro dan masih banyak lagi.

Dari beberap peraturan pengadaan buku perpustakaan berdasarkan Perpustakaan Nasional RI di atas, minimal tahu bagaimana pembagian dan standar kerja sesuai perpustakaan Nasional. Setelah tahu peraturan-peraturan di atas, pastinya bisa langsung mengajukan pengadaan buku. Bagi yang tidak tahu bagiamana caranya, bisa di baca artikel sebelum-sebelumya.

Semoga artikel tentang peraturan pengadaan buku perpustakaan ini bermanfaat dan memberikan pemahaman terkait cara kerja dan standar yang seharusnya.

Baca juga : 7 Keuntungan Pengadaan Buku Perpustakaan Di Deepublish

Tinggalkan komentar