Perbedaan Yudisium dan Wisuda, Pahami!

Setelah selesai menempuh perkuliahan, mahasiswa akan dihadapkan dengan yudisium dan juga wisuda. Banyak yang menganggap dua hal ini sama, tetapi ternyata dua hal tersebut berbeda. Lalu apa perbedaan yudisium dan wisuda? Untuk mengetahui lebih jelas mengenai perbedaan keduanya, simak penjelasannya di bawah ini.

Apa Itu Yudisium?

Yudisium merupakan istilah yang sering ditemui atau didengar bagi kalangan mahasiswa yang sudah tingkat akhir atau mendekati kelulusan atau wisuda. Mahasiswa akan menempuh yudisium sebagai salah satu proses sebelum kelulusan atau wisuda yang harus dilewati oleh mahasiswa.

Setelah menuntaskan sidang skripsi, mahasiswa akan menuntaskan berbagai segala macam revisi yang harus dilalui. Biasanya setelahnya para mahasiswa akan menempuh yudisium sebelum melalui proses wisuda. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sendiri, yudisium memiliki arti penentuan nilai (lulus) ujian sarjana lengkap (di perguruan tinggi).

Setelah mahasiswa melangsungkan ujian dan mendapatkan nilai skripsi, para mahasiswa tidak serta merta lulus kuliah. Para mahasiswa harus menempuh yudisium terlebih dahulu yang mana penentuan waktunya ditentukan oleh fakultas masing-masing.

Yudisium juga dapat diartikan sebagai proses akademik yang menyangkut mengenai penerapan nilai dan kelulusan mahasiswa dari seluruh proses akademik, termasuk di dalam penentuan predikat kelulusan cumlaude dan lain sebagainya.

Affiliate Buku

Di dalam proses yudisium ini, artinya terjadi pengumuman nilai kepada mahasiswa sebagai proses penilaian akhir dari seluruh mata kuliah yang sudah ditempuh oleh mahasiswa. Selain itu juga penetapan nilai di dalam transkrip akademik yang kemudian memutuskan mahasiswa tersebut lulus atau tidak dalam menempuh studi selama jangka waktu tertentu.

Penentuan tersebut akan ditentukan oleh pejabat yang berwenang, yang mana dihasilkan dari keputusan melalui rapat yudisium. Rapat yudisium diselenggarakan oleh Senat Fakultas atau Program Pascasarjana dan kemudian, keputusan dari yudisium tersebut dinyatakan dengan keputusan yang telah diambil oleh Dekan atau Direktur Program Pascasarjana.

Pada tahapan yudisium, fakultas akan melakukan evaluasi mahasiswa dari berbagai aspek akademik dan juga kemahasiswaan. Sehingga meskipun sudah mendapatkan nilai skripsi, mahasiswa bisa saja dinyatakan tidak atau belum berhak wisuda jika belum memenuhi berbagai persyaratan yang setiap perguruan tinggi memiliki kriteria berbeda-beda.

Apa Itu Wisuda?

Sementara itu, wisuda merupakan suatu proses yang mana dilakukannya pelantikan kelulusan mahasiswa yang sudah menempuh masa belajar di perguruan tinggi. Prosesi wisuda ini biasanya diawali dengan prosesi masuknya rektor dan juga para pembantu rektor dengan para dekan yang akan mewisuda para calon wisudawan.

Setelah itu, dilakukan prosesi wisuda yang mana dibagikan ijazah secara formal dan dilakukan foto-foto di akhir sesi wisuda. Wisuda biasanya berlangsung setiap akhir semester di dalam kalender akademik, baik semester genap maupun semester gasal (ganjil). Saat menjalani prosesi wisuda, mahasiswa akan mengenakan baju toga.

Sementara itu, pakaian yang ditentukan biasanya tergantung perguruan tinggi masing-masing. Akan tetapi biasanya mahasiswa pria disyaratkan menggunakan kemeja putih dan celana hitam, lengkap dengan sepatu hitam. Sementara mahasiswa wanita menggunakan kebaya tradisional dengan kain jarik.

Wisuda juga dapat diartikan sebagai penanda berakhirnya seluruh rangkaian kegiatan akademik mahasiswa saat berada di perguruan tinggi. Artinya, keberhasilan seseorang saat lulus ujian sarjana kemudian dikukuhkan dalam acara resmi oleh universitas dan kemudian disebut sebagai wisuda.

Apakah Yudisium dan Wisuda Wajib Bagi Mahasiswa?

Reseller Buku

Banyak yang bertanya, apakah yudisium dan wisuda ini sifatnya wajib? Tentu hal ini kembali kepada peraturan yang ditentukan oleh perguruan tinggi masing-masing. Akan tetapi, jika dilihat kembali melalui pengertian dan tujuannya, tentu ada pedoman dan juga syarat baku dari yudisium dan juga wisuda.

Yudisium ternyata justru wajib bagi mahasiswa, karena tanpa melalui proses yudisium, maka mahasiswa tidak akan bisa diwisuda atau menjalani prosesi wisuda, meskipun dinyatakan sudah lulus ujian skripsi atau tugas akhir. Sehingga bisa dibilang bahwa yudisium merupakan syarat penting bagi mahasiswa agar dinyatakan lulus dan dapat menerima ijazah.

Oleh sebab itu, dapat dikatakan bahwa yudisium ini sifatnya wajib diikuti karena merupakan salah satu dalam serangkaian proses selama kuliah. Akan tetapi, proses yudisium tiap perguruan tinggi berbeda-beda. Beberapa perguruan tinggi menggunakan proses ini sebagai ujian yudisium.

Namun, sebenarnya yudisium sendiri tidak seperti proses ujian skripsi atau ujian tertulis. Hal ini karena yudisium merupakan proses pengumpulan sejumlah berkas termasuk skripsi yang sudah disetujui oleh dosen penguji masing-masing. 

Sementara itu, wisuda justru sifatnya tidak wajib diikuti. Hal ini karena wisuda hanya identik dengan perayaan kelulusan seorang mahasiswa oleh perguruan tingginya, sebagai bukti resmi atau dilantiknya mahasiswa tersebut sudah selesai menempuh perkuliahan. Wisuda juga hanya merupakan upacara peneguhan dan pelantikan saja, sehingga bisa dibilang sifatnya tidak wajib diikuti.

Meski demikian, beberapa perguruan tinggi mensyaratkan mahasiswanya harus mengikuti wisuda agar mendapatkan ijazah dan juga SKL. Oleh sebab itu, beberapa perguruan tinggi mengharuskan mahasiswanya menempuh wisuda dan baru memberikan ijazahnya.

Apa yang Dilakukan Saat Yudisium?

Saat yudisium, fakultas dibantu pejabat yang berwenang akan melakukan evaluasi mahasiswa dari berbagai aspek akademik dan juga kemahasiswaannya. Meskipun sudah mendapatkan nilai skripsi, mahasiswa tersebut bisa saja belum berhak lulus atau belum berhak wisuda karena beberapa persyaratan yang belum dipenuhi.

Oleh sebab itu, fakultas menimang dan menimbang berbagai aspek saat yudisium, mulai dari nilai sejak awal hingga akhir semester, kemudian sikap, syarat-syarat kelulusan lain misalnya dokumen, dan lain sebagainya. Baru setelah itu, yudisium resmi dilakukan untuk mengumumkan apakah mahasiswa tersebut berhak wisuda.

Promo Buku

Artikel Terkait

Penulis: Cynthia Paramitha

Tinggalkan komentar