Buku Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Berdasarkan Prinsip Syariah dan Implementasinya pada Negara Kesejahteraan

Rp 104.000

Pengarang Nugraha Pranadita
Institusi
Kategori Buku Referensi
Bidang Ilmu Hukum
ISBN 978-602-453-976-4
Ukuran 14×20 cm
Halaman xii, 346 hlm
Harga Rp 104.000
Ketersediaan Pesan Dulu
 Tahun Terbit  2018
Pengiriman

Dikirim dari Sleman, Yogyakarta

Biaya Pengiriman

Akan dihitung saat checkout

Bingung bagimana cara checkout di Toko Buku Online Deepublish Store? Ikuti Panduan Belanja.

Deepublish Menyediakan Berbagai Metode Pembayaran untuk Memudahkan Pembelian.

Metode pembayaran 1
Metode pembayaran 2

Beli Buku ini Sekarang

Deskripsi

Sinopsis Buku Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Berdasarkan Prinsip Syariah dan Implementasinya pada Negara Kesejahteraan

Buku Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Berdasarkan Prinsip Syariah dan Implementasinya pada Negara Kesejahteraan |

Buku ini terdiri dari beberapa bab. Bab pertama berisi pendahuluan, bab dua membahas tentang perbandingan HKI dalam perspektif syariah,  TRIPs, dan sistem hukum Indonesia; dan yang terakhir yaitu bab tiga tentang perlindungan HKI berdasarkan prinsip syariah dan implementasinya pada negara kesejahteraan Indonesia

Kenyataan  saat ini  bahwa perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia didasarkan kepada persetujuan antara Indonesia dengan WTO (World Trade Organization) yang merupakan satu-satunya organisasi internasional yang mengatur perdagangan internasional terkait dengan  persetujuan tentang Aspek Dagang dari Hak Kekayaan Intelektual (TRIPs/Trade Related aspects of Intellectual Property Rights). Dengan kata lain konsep perlindungan HKI yang diterapkan di Indonesia mengadopsi konsep “pemikiran barat”, yaitu; HKI dianggap sebagai “hak milik pribadi dalam  bentuk  intangible. Oleh karena itu, HKI menimbulkan suatu bentuk kekayaan yang dapat ditangani seperti halnya dengan harta kekayaan lainnya, dan yang dapat diberikan, digadaikan dan dilisensikan”1.

“Pada dasarnya,  syariat  Islam bersifat internasional universal”142. Agama Islam bersumber dari wahyu (Al-Qur’an) dan Sunnah (Al-Hadist) sedangkan ajaran Islam bersumber dari  ra’yu  (akal pikiran) manusia melalui  ijtihad. Ajaran Islam adalah penjelasan agama Islam143. Sedangkan kerangka dasar agama Islam adalah; (1) akidah, (2)  syariah, dan (3)  akhlak144. Adapun ciri-ciri dari hukum Islam dapat diuraikan seperti dibawah ini145: a.  “Merupakan bagian dan bersumber dari agama Islam. b.  Mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dari iman atau akidah dan kesusilaan atau akhlak Islam. c.  Mempunyai dua istilah kunci yakni; (a) syariat, dan (b) fiqih.d.  Terdiri dari dua bidang utama yakni; (a)  ibadah, dan (b) muamalah dalam arti yang luas. e.  Struktur berlapis, terdiri dari; (a) nas atau teks Alquran, (b) Sunnah Nabi Muhammad (untuk syariat), (c) hasil ijtihad  manusia yang memenuhi syarat tentang wahyu dan sunnah, (d) pelaksanaannya dalam praktik baik (i) berupa keputusan hakim, maupun (ii) berupa amalan-amalan umat Islam dalam masyarakat (untuk fiqih). f.  Mendahulukan kewajiban dari hak, amal dari pahala.

Buku Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Berdasarkan Prinsip Syariah dan Implementasinya pada Negara Kesejahteraan ini diterbitkan oleh Penerbit Buku Pendidikan Deepublish. Lihat koleksi buku lainnya di : Toko Buku Online Deepublish

Informasi Tambahan

Berat 0,4 kg

Review

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Buku Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Berdasarkan Prinsip Syariah dan Implementasinya pada Negara Kesejahteraan”
Paling Laris

Rp 39.000

Paling Laris

Rp 188.000

Paling Laris

Rp 79.000

Paling Laris

Rp 79.000

Ada yang bisa Bang Jon Bantu?

Bantuan, transaksi, reseller dan pertanyaan umum

Ingin pengadaan buku/bahan pustaka dan kerjasama?

Selamat Berbelanja Buku di Deepublish Store