E-Book Hukum Acara Pidana Seri : “Penyelidikan, Penyidikan dan Upaya Paksa”
Setidaknya terdapat dua tradisi besar gagasan negara hukum di dunia, yaitu negara hukum eropa kontinental yang disebut rechtsstaat dan negara hukum anglo saxon yang disebut dengan rule of law. Menurut Freiderich Julius Stahl unsur-unsur yang harus ada dalam negara hukum rechtsstaat adalah sebagai berikut :
- Pengakuan hak-hak asasi manusia (grondrechten).
- Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu (scheiding van machten).
- Pemerintahan berdasarkan atas peraturan perundang-undangan (wetmatigheid van het bestuur).
- Peradilan administrasi (administratieve rechtspraak).
A.V. Dicey yang menganut sistem anglo saxon dengan konsep Negara hukum “the rule of law” mengemukakan negara hukum mempunyai 3 (tiga) unsur penting yaitu:
- Supremasi aturan-aturan hukum (supremacy of the law), yaitu tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang (absence of arbitrary power), dalam arti bahwa seorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum.
- Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum (equality before the law). Dalil ini berlaku untuk orang biasa maupun untuk pejabat.
- Human right (jaminan Hak asasi manusia tidak bersumber kepada konstitusi atau UUD, tetapi sudah ada sejak manusia dilahirkan dan pencantumannya di dalam UUD atau Konstitusi adalah sekadar penegasan saja).
Buku ini terdiri dari beberapa pembahasan, diantaranya:
- Hubungan Sistem Hukum dan Hukum Acara Pidana
- Sistem Peradilan Pidana
- Penyelidik dan Penyelidikan
- Penyidik dan Penyidikan
- Tersangka dan Bantuan Hukum
- Upaya Paksa
E-Book Hukum Acara Pidana Seri : “Penyelidikan, Penyidikan dan Upaya Paksa” ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish Digital