Buku Perlindungan Hukum Praktik Klinik Kebidanan

Pengarang Hetty Panggabean
Institusi
Kategori Buku Referensi
Bidang Ilmu Hukum
ISBN 978-623-7022-41-1
Ukuran 15.5×23 cm
Halaman x, 175 hlm
Ketersediaan Pesan Dulu
Tahun Terbit  2018
Pengiriman

Dikirim dari Sleman, Yogyakarta

Biaya Pengiriman

Akan dihitung saat checkout

Bingung bagimana cara checkout di Toko Buku Online Deepublish Store? Ikuti Panduan Belanja.

Deepublish Menyediakan Berbagai Metode Pembayaran untuk Memudahkan Pembelian.

Metode pembayaran 1
Metode pembayaran 2

Beli Buku ini Sekarang

Deskripsi

Sinopsis Buku Perlindungan Hukum Praktik Klinik Kebidanan

Buku Perlindungan Hukum Praktik Klinik Kebidanan |

Buku ini terdiri dari beberapa bab, bab pertama pendahuluan, bab kedua kebidanan, bab ketiga pasien, bab keempat pelayanan kesehatan dan perlindungan hukum, bab kelima pendidikan kebidanan, bab keenam kerja sama rumah sakit dan institusi pendidikan, bab ketujuh rumah sakit pendidikan, bab kedelapan praktik klinik kebidanan dan ba terakhir perlindungan hukum praktik klinik kebidanan.

Setiap manusia mempunyai hak atas kesehatan, sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kesehatan”. Hak atas kesehatan bagi setiap orang dijabarkan sebagai suatu hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan, serta hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau seperti tercantum dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pemenuhan hak atas kesehatan bagi warga negara merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Pemerintah. Hal ini diamanatkan oleh Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dimana tanggung jawab Pemerintah adalah merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat. Tanggung jawab tersebut dikhususkan dalam pelayanan masyarakat secara luas seperti yang dituangkan dalam Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi, “Tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dikhususkan pada pelayanan publik”. Upaya kesehatan oleh Pemerintah dilaksanakan melalui berbagai jenis kegiatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 48 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dimana wujud pelayanan kesehatan tersebut secara garis besar terdiri dari upaya promotif, preventif dan rehabilitatif.

Upaya penyelenggaraan kesehatan dipengaruhi oleh faktor lingkungan sosial, budaya, ekonomi, lingkungan fisik dan biologis yang bersifat dinamis dan kompleks. Menyadari betapa luasnya hal tersebut, pemerintah melalui sistem kesehatan nasional berupaya menyelenggarakan kesehatan yang bersifat menyeluruh, terpadu, merata dan dapat diterima serta terjangkau oleh seluruh rakyat masyarakat luas guna mencapai derajat kesehatan yang optimal.

Buku Perlindungan Hukum Praktik Klinik Kebidanan ini diterbitkan oleh Penerbit Buku Pendidikan Deepublish.

Segera dapatkan buku ini dengan harga termurah, langsung dari penerbit ! Lihat juga kategori buku-buku yang lain :

Buku Biologi Buku Kesehatan | Buku Hukum | Buku Ekonomi | Buku Kimia | Buku Manajemen | Buku Psikologi | Buku Pendidikan | Buku Sosial Politik Buku Metode Riset | Buku Sains dan Teknologi

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Buku Perlindungan Hukum Praktik Klinik Kebidanan”
Paling Laris

Rp 39.000

Paling Laris

Rp 188.000

Paling Laris

Rp 79.000

Paling Laris

Rp 79.000

Ada yang bisa Bang Jon Bantu?

Bantuan, transaksi, reseller dan pertanyaan umum

Ingin pengadaan buku/bahan pustaka dan kerjasama?

Selamat Berbelanja Buku di Deepublish Store