E-Book Hukum Perdata: Jaminan Tambahan Suatu Perjanjian Pembiayaan Dalam Bisnis
Pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini berada pada titik tertinggi. Hal ini menuntut setiap pelaku usaha termasuk wirausahawan harus mampu mengantisipasi dan mempertahankan posisinya dalam pendanaan atau memenangkan persaingan dunia usaha dan segala perubahan lainnya, antara lain akibat perubahan ekonomi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) di Indonesia. Salah satu permasalahan yang mungkin menghambat perusahaan dalam upayanya untuk berkembang adalah ingin berkomitmen, baik pada belanja modal maupun modal kerja. Dalam penambahan modal kegiatan usaha menggunakan pinjaman bank, tetapi bank memiliki aturan yang sangat ketat mengenai standar pengecekan (BI Checking) sehingga terdapat alternatif dengan adanya perusahaan pembiayaan (nonbank).
Buku ini mengupas urgensi jaminan tambahan dalam perjanjian pembiayaan suatu bisnis. Jaminan tambahan dalam perjanjian pembiayaan memiliki kedudukan yang penting dan membutuhkan proses eksekusi melalui pengadilan yang diatur dalam hukum perdata. Proses eksekusi dilakukan oleh perusahaan pembiayaan yang merupakan lembaga keuangan yang harus memenuhi beberapa persyaratan dari calon peminjam karena untuk menciptakan sektor usaha yang kondusif dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
E-Book Hukum Perdata: Jaminan Tambahan Suatu Perjanjian Pembiayaan Dalam Bisnis ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish Digital