E-Book Peniadaan Pidana

Detail Ebook

Penulis
Assoc. Prof. Dr. Lukman Hakim, S.H., M.H.
Halaman
xii, 81 hlm
Tahun Terbit
2024

Penerbit
Deepublish Digital

Beli Buku

Sinopsis Buku

E-Book Peniadaan Pidana

Tidak selamanya orang yang melakukan perbuatan pidana, otomatis dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atasnya. Hal ini disebabkan antara lain adanya peniadaan pidana atau penghapusan pidana (straftuitsluitungsgronden). Ketentuan ini menetapkan dalam keadaan bagaimana pelaku yang telah memenuhi rumusan delik yang seharusnya dipidana, menjadi tidak dipidana. Hakim mempunyai kewenangan untuk menentukan apakah telah terdapat keadaan khusus seperti dirumuskan dalam alasan peniadaan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 KUHP sampai dengan Pasal 51 KUHP.
Buku ini semakin menarik karena sekilas membahas mengenai peniadaan pidana dikaitkan dengan KUHP Terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan diberlakukan di tahun 2026, sehingga buku ini tidak akan kehilangan momentumnya manakala KUHP Terbaru tersebut diberlakukan.
Dari sisi penulis, selain sebagai praktisi hukum advokat sejak tahun 2002 dan juga seringkali menjadi ahli di kepolisian dan pengadilan sejak tahun 2014, buku ini ditulis didasarkan pada pengalaman penulis sebagai dosen sejak tahun 2008 dengan mata kuliah yang diampu: Hukum Acara Pidana, Asas-Asas Hukum Pidana, PLKH Bidang Pidana, Pidana dan Pemidanaan, Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana dan Gugurnya Kewenangan Penuntutan, sehingga buku ini cukup berbobot karena selain berisi ketentuan dari undang-undang. Buku ini juga berisi teori, praktik, dan doktrinal yang ada relevansinya dengan isi dari buku ini. Diharapkan buku ini bermanfaat khususnya bagi para mahasiswa fakultas hukum, serta umumnya bagi para pembaca yang meminati Ilmu Hukum Pidana.

E-Book Peniadaan Pidana ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish Digital

Beli E-Book Lain dari Deepublish Digital