Kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru adalah harapan semua guru yang memiliki hak untuk itu sebagai bentuk peningkatan karier and kualifisi ke-profesionalime-an. Untuk dapat menduduki pangkat dan jabatan fungsional tertentu, seorang guru harus telah melakukan kegiatan professional sebagai seorang guru. Setiap butir kegiatan professional yang dilakukan oleh guru dalam melakoni tugas dan fungsinya dalam kehidupan pembelajaran di satuan pendidikan diberikan angka kredit tertentu. Angka kredit inilah yang akan dijadikan landasan untuk pangkat dan jabatan seorang guru. Kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru diatur dalam berbagai peraturan atau perundang-undangan, salah satunya Permeneg PAN dan RB No 16, tahun 2009, tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Dalam Peraturan tersebut, kenaikan pangkat seorang guru dari jabatan guru pertama sampai pada guru Pembina, harus memiliki angka kredit dari unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan, yaitu pengembangan diri dan publikasi ilmiah. Sedangkan pada peraturan sebelumnya, Keputusan Mennegpan Nomor 84, tahun 1993, karya tulis ilmiah guru dibutuhkan hanya dari guru Pembina, golongan ruang, IV/a. Guru mengalami kesulitan dalam memenuhi tuntutan persyaratan naik pangkat dan jabatan fungsional dari pangkat Pembina dan jabatan guru pembeina golongan ruang IV/a ke atas. Sehingga guru sebelum permenneg PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 tersebut, mentok pada pangkat, jabatannya dan golongan rungan Pembina, IV/a.
Tetapi setelah diberlakukannya permenneg tersebut, seorang guru bila ingin naik pangkat harus telah memiliki nilai angka kredit dari pengembangan keprofesian berkelanjutan yang terdiri atas pengembangan diri, publikasi ilmiah atau karya inovatif, sejak seorang guru menjabat sebagai seorang guru pertama. Untuk guru pertama memang tidak diperlukan nilai angka kredit dari publikasi ilmiah tetapi harus memiliki nilai angka kredit dari pengembangan diri. |
Ulasan
Belum ada ulasan.