Deskripsi
Sinopsis
Indonesia adalah negara hukum (rechstaat), dan bukannya negara kekuasaan (machtstaat) sebagaimana ditegaskan oleh UUD 1945. Sebagai negara hukum, maka semua warga negara baik yang biasa maupun yang mempunyai kekuasaan sama di depan hukum (equality before the law). Oleh karena itu, ketika seorang pejabat melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum maka pejabat tersebut harus mendapat sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun tantangan yang dihadapi saat ini adalah seringkali prospek penegakan hukum itu terhalang tembok kekuasaan. Untuk itulah, kiranya perlu diwujudkan supremasi hukum agar mendatangkan keteraturan dan keadilan dalam masyarakat. Harapan kita jangan lagi kekuasaan mengendalikan hukum, melainkan hukumlah yang harus mengendalikan penggunaan kekuasaan oleh pejabat negara. Buku ini diperuntukan bagi segala kalangan yang peduli akan penegakan supremasi hukum dan membangun nalar anti penyalahgunaan kekuasaan yang memperdayakan hukum secara sewenang-wenang untuk kepentingan kelanggengan kekuasaan.
Lihat juga kategori buku-buku yang lain:
Buku Biologi | Buku Kesehatan | Buku Hukum | Buku Ekonomi | Buku Kimia | Buku Manajemen
Ulasan
Belum ada ulasan.