Deskripsi
Sinopsis Buku Zakat Perniagaan
Buku Zakat Perniagaan| Zakat merupakan salah satu rukun Islam, selain itu zakat merupakan ibadah yang dapat membersihkan harta benda pemiliknya dengan jalan mengeluarkan sebagian harta bendanya yang menjadi hak fakir miskin dan lainnya. Ibadah ini sekaligus akan membersihkan orang yang menzakati harta bendanya dari kotoran sifat kikir dan dosa. Secara bahasa zakat adalah “Tumbuh dan bertambah, adapun zakat menurut syarak, berarti hak yang wajib dikeluarkan dari harta bendanya.” Islam menempatkan zakat sebagai mutiara dalam sistem ekonomi, terkandung banyak hikmah yang dirasakan dampaknya dalam kehidupan ekonomi yang berlandaskan syariah. “Dengan adanya zakat maka harta tidak akan diam, harta tidak tertahan pada seseorang, yang tentunya hal ini akan mengurangi volume perputaran harta di Pasaran.” Ada beberapa jenis harta benda yang telah ditentukan untuk mengeluarkan zakat, dan salah satunya adalah harta perniagaan. Aceh merupakan salah satu daerah yang memiliki potensi zakat perniagaan yang sangat bagus, dengan mayoritas beragama Islam serta sebahagian mereka bermata pencaharian sebagai pedagang. Dalam perspektif ekonomi Islam zakat perniagaan merupakan suatu potensi yang menjanjikan untuk kemakmuran masyarakat serta terjalinnya hubungan sosial antara sesama umat Islam, namun selama ini pemerintah kurang peduli terhadap hal tersebut. Dalam Islam, zakat merupakan sumber ekonomi sangat potensial, potensi zakat perniagaan sebagai sarana distribusi pendapatan dan pemerataan ekonomi masyarakat dan juga sarana berbuat kebaikan bagi kepentingan umat, belum dirasakan oleh masyarakat muslim. Hal tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah untuk mengelola zakat perniagaan secara maksimal dan komprehensif. Dengan penduduknya mayoritas muslim serta menerapkan hukum syariah, sekiranya zakat dari hasil perdagangan dikelola dengan baik, maka masyarakat yang ekonominya menengah ke bawah akan mendapatkan pendapatan yang mampu menutupi kebutuhan hidup. Jika hal ini dapat terwujud, sungguh dapat meminimalkan penduduk miskin dan pengangguran di provinsi Aceh. Di Indonesia, zakat telah masuk dalam kebijakan negara dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 23 Tahun 2011, sebagai dasar hukum Pengelolaan Zakat dan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Urusan Haji Nomor D/Tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat. Potensi zakat di Indonesia mencapai 200 triliun per tahun, hal ini disebutkan oleh Didin Hafidhuddin ketua umum BAZNAS yaitu: realisasi pengumpulan zakat belum maksimal hanya sekitar 15 persen dari potensi zakat tersebut, yaitu 4,2 triliun, persentase pengumpulan zakat masih kecil, karena berbagai faktor kesadaran masyarakat juga masih kurang, pemahaman, sosialisasi, kepercayaan. Buku Zakat Perniagaan ini diterbitkan oleh Penerbit Buku Pendidikan Deepublish. Lihat juga kategori buku-buku yang lain di Toko Buku Online Deepublish : Buku Novel | Buku Matematika | Buku Resep | Buku Psikologi | Buku Agama Islam | Buku Kedokteran | Buku Ekonomi | Buku Peternakan | Buku Sosial Politik | Buku Kebidanan |
Ulasan
Belum ada ulasan.