Deskripsi
Sinopsis Buku Dasar-dasar Penyidikan Lingkungan |
Buku Dasar-dasar Penyidikan Lingkungan |
Penyusunan buku yang berjudul Dasar-dasar Penyidikan Lingkungan membahas mengenai tata cara penyidikan yang berlaku secara umum, disandingkan dengan tata cara penyidikan spesialis, khususnya penyidikan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Buku ini sangat laik untuk dimiliki oleh mahasiswa dan praktisi penegak hukum, khususnya penyidik dalam menjalankan tugasnya yang sangat mulia. Penyidikan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menghadapi berbagai tantangan, salah satunya adalah SDM Penyidik itu sendiri, pengetahuan dan pemahaman tentang tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup masih dikatakan kurang. Selain itu, pembuktian untuk menentukan terjadinya tindak pidana dengan menggunakan alat bukti sesuai dengan UUPPLH tahun 2009 juga rumit. Walaupun alat bukti dalam UU tersebut sudah ditambahkan dengan istilah alat bukti lainnya, termasuk alat bukti yang diatur oleh perundanganundangan. Namun apakah alat bukti lainnya itu, cukup untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana, masih menjadi perdebatan di antara ahli. Menurut pendapat enulis, sebaiknya petunjuk juga dapat diperoleh dari keterangan ahli. Seperti yang diketahui bahwa tindak pidana dalam perlindungan ini, adalah leg spesialis, yang memerlukan pemahaman dan alat bukti yang spesialis juga. Dalam perjalanannya ke masa yang akan datang, kasus-kasus mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan KUHAP menyatakan bahwa petunjuk dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa. Tetapi pengertian dan definisi Petunjuk dalam KUHAP adalah perbuatan, kejadian, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Dari definisi tersebut, penjelasan yang diberikan oleh ahli, untuk memberikan gambaran tentang suatu kejadian ataupun perbuatan semakin jelas, untuk memberikan apakah kejadian ataupun perbuatan itu ada hubungannya atau tidak (persesuaian), untuk memberikan gambaran apakah telah terjadi tindak pidana atau tidak, dan dapat memberikan gambaran siapa yang harus bertanggung jawab atas suatu perbuatan atau kejadian. Dengan argumen yang sederhana, menurut penulis, tidak ada salahnya penjelasan dari keterangan ahli yang menjelaskan suatu alat bukti yang ada, dapat dijadikan sebagai petunjuk.Buku ini terdiri dari 9 bab, yang pertama membahas pendahuluan, bab dua dasar-dasar penyidikan, bab tiga penyidikan dalam tindak pidana, bab empat proses penyidikan, bab lima tentang penyidikan dalam bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, bab enam tentang penegakan hukum tindak pidana, bab tujuh tentang alat bukti dalam tindak pidanan, bab delapan tentang permasalahan penyidikan, dan terakhir tentang tantangan dan harapan dalam penegakan hukum. Buku Dasar-dasar Penyidikan Lingkungan ini diterbitkan oleh Penerbit Buku Pendidikan Deepublish. |
Ulasan
Belum ada ulasan.