Deskripsi
Sinopsis Buku Peradilan Agama Dalam Perspektif Hukum Nasional |
Buku Peradilan Agama Dalam Perspektif Hukum Nasional |
Buku ini terdiri dari 4 bab, bab pertama adalah pendahuluan, bab kedua membahas tentang politik hukum pemerintah terhadap pengembangan kompetensi absolut peradilan agama, bab ketiga tentang aktualisasi nilai-nilai hukum islam dalam hukum nasional dan bab terakhir adalah urgensi pengembangan kompetensi. Disadari bahwa setiap manusia selalu dihadapkan dengan masalah keadilan dan ketidakadilan, dan tidak pernah lapuk atau surut karena waktu, selalu mengilhami manusia untuk membela dan menegakkannya. Hukum Islam telah memerintahkan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan berdasarkan Alquran dan Sunnah Rasulullah saw serta melarang membela orang yang beritikad tidak baik (berhianat). Hukum Islam memerintahkan agar para pemegang kekuasaan dalam menyelesaiakan suatu masalah selalu berdasarkan wahyu (Alquran dan Sunnah Rasulullah saw) dan harus berpihak kepada kebenaran serta menentang perbuatan penghianatan. Sebuah konsep hukum menunjukkan bahwa tidak dibenarkan kepada siapapun dalam menegakkan hukum bertentangan dengan norma-norma hukum yang terdapat dalam Alquran dan Sunnah Rasulullah saw. Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum (recht staat dan rule of law) didasarkan pada Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD NKRI) Tahun 1945. Pemerintah Indonesia dalam menjalankan sistem dan penyelenggaraan negara, masalah tentang keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum merupakan masalah yang mutlak harus diwujudkan. Untuk terwujudnya hal tersebut, pengkajian dan studi yang berkelanjutan mutlak dibutuhkan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan suasana perikehidupan yang aman, tenteram, dan tertib. Untuk mewujudkan itu dibutuhkan sebuah lembaga peradilan. Tugas dari lembaga tersebut adalah menyelenggarakan kekuasaan kehakiman guna mencapai penegakan hukum dan keadilan dengan baik. Di Indonesia, kehadiran lembaga peradilan dimaksudkan sebagai salah satu upaya pengejawantahan penegakan hukum dan keadilan. Kehadirannya itu sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 48 Tahun 2008 perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kewenangan kekuasaan kehakiman oleh Pemerintah Republik Indonesia dipercayakan sepenuhnya kepada Lembaga Tinggi Negara, yakni Mahkamah Agung. Buku Peradilan Agama Dalam Perspektif Hukum Nasional ini diterbitkan oleh Penerbit Buku Pendidikan Deepublish. Lihat koleksi buku lainnya di : Toko Buku Online Deepublish |
Ulasan
Belum ada ulasan.