Deskripsi
Sinopsis Buku Pertanggungjawaban Pidana Korporasi terhadap Pemakaian Tenaga Listrik Secara Tidak Sah |
Buku Pertanggungjawaban Pidana Korporasi terhadap Pemakaian Tenaga Listrik Secara Tidak Sah |
Buku Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Pemakaian Tenaga Listrik Secara Tidak Sah ini merupakan pergolakan pikiran penulis karena perkembangan tindak pidana yang tidak hanya dilakukan melalui metode yang konvensional tapi sudah dilakukan secara modern. Selain itu, tindak pidana sekarang ini tidak hanya berkutat pada kejahatan yang dilakukan oleh individu perorangan, tapi sudah semakin berkembang dilakukan oleh korporasi atau badan usaha. Kenaikan peningkatan jumlah kebutuhan energi listrik menyebabkan adanya krisis energi listrik atau pasokan listrik kurang dan lambannya pelayanan yang diberikan operator penyedia energi listrik seperti penambahan daya penyambungan tenaga listrik baru. Kondisi ini menyebabkan kejahatan pada seluruh aspek kehidupan terus meningkat dari tahun ke tahun. Baik secara kualitatif maupun kuantitatif, seperti penggunaan teknologi canggih, perubahan pola modus operandi yang dapat melahirkan kejahatan “white collar”, misalnya kejahatan korporasi, kejahatan komputerisasi, penipuan skala besar sampai pada kejahatan yang disebut sebagai kejahatan perkotaan (urban crime) yang menyangkut korban bukan saja individu tetapi masyarakat luas bahkan negara. Salah satu bentuk kejahatan “white collar” yang terjadi dewasa ini adalah penyambungan tenaga listrik secara tidak sah, yang tidak hanya dilakukan oleh masyarakat pada umumnya akan tetapi lebih serius lagi adalah oleh pengusaha besar (korporasi). Adapun motif dan tujuan dari penyambungan tenaga listrik secara tidak sah yang dilakukan oleh perusahaan pada umumnya untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya. Perbuatan yang dilakukan dengan cara merubah, merusak maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 yang telah dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 kemudian dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Buku Pertanggungjawaban Pidana Korporasi terhadap Pemakaian Tenaga Listrik Secara Tidak Sah ini diterbitkan oleh Penerbit Buku Pendidikan Deepublish. Lihat juga kategori buku-buku yang lain: Buku Biologi | Buku Kesehatan | Buku Hukum | Buku Ekonomi | Buku Kimia | Buku Manajemen | Buku Psikologi | Buku Pendidikan | Buku Sosial Politik | Buku Metode Riset | Buku Sains dan Teknologi |
Ulasan
Belum ada ulasan.