E-Book Buku Ajar Hukum Perjanjian
Hukum perjanjian merupakan hukum pelengkap dapat juga disimpulkan dari Pasal 1339 KUHPerdata yang menyatakan: “Perjanjian-perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang”. Pasal 1339 KUHPerdata ini menyatakan, bahwa para pihak dalam perjanjian terikat oleh: 1. Apa yang diperjanjikan; 2. Kepatutan/keadilan; 3. Kebiasaan; 4. Undang-undang.
Berdasarkan Pasal 1339 KUHPerdata tersebut hukum perjanjian tertulis (KUHPerdata) terletak pada urutan terakhir. Hal ini berarti bahwa dalam hal tidak diatur dalam perjanjian atau tidak berlawanan dengan kepatutan/keadilan dan tidak diatur dalam hukum tidak tertulis (kebiasaan) barulah diterapkan ketentuan dalam undang-undang.
Buku ini terdiri dari beberapa pembahasan, diantaranya:
- Pengertian Perjanjian ( Definisi, Pengertian , Hukum Kontrak di Indonesia)
- SAyarat sahnya suatu Perjanjian menurut KUHPerdata
- Pengertian Wanprestasi
- Force Majeure
- Klausula-Klausula dalam Perjanjian
E-Book Buku Ajar Hukum Perjanjian ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish Digital