E-Book Materi Kuliah Pengantar Ilmu Hukum
Pengantar ilmu hukum dibagi menjadi dua kata, yaitu: kata “pengantar” dan kata “ilmu hukum”. Pengantar berarti membawa ke tempat yang dituju. Dalam bahasa asing juga diartikan “inleiding” (Belanda) dan “introducing” (Inggris) yang berarti memperkenalkan, dalam hal ini yang diperkenalkan adalah ilmu hukum. Sehingga pengantar ilmu hukum ini merupakan basis leervak/mata pelajaran dasar yang tidak boleh ditinggalkan dalam mempelajari masalah dan cabang-cabang ilmu hukum.
Pengantar ilmu hukum juga kerapkali oleh dunia studi hukum dinamakan “Encyclopaedia Hukum”, yaitu mata kuliah dasar yang merupakan pengantar (inleiding atau introduction) dalam mempelajari ilmu hukum.
Pengantar Ilmu Hukum adalah mata kuliah dasar yang mengantarkan, yakni menunjuk jalan ke arah cabang-cabang ilmu hukum (rechtsvakken). Secara formal, pengantar ilmu hukum memberikan suatu pandangan umum secara ringkas mengenai seluruh ilmu pengetahuan hukum, mengenai kedudukan ilmu hukum di samping ilmu-ilmu yang lain yang berhubungan.
Dapat pula dikatakan bahwa pengantar ilmu hukum merupakan dasar untuk pelajaran lebih lanjut dalam studi hukum yang mempelajari pengertian-pengertian dasar, gambaran dasar tentang sendi-sendi utama ilmu hukum. Dan pengantar untuk mempelajari hukum secara mendalam
Buku ini terdiri dari beberapa pembahasan, diantaranya:
- Pengertian Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum
- Manusia dan Masyarakat
- Kaidah Sosial dan Kaidah Hukum
- Sumber-Sumber Hukum
- Pembidangan Hukum
- Macam-Macam Aliran Hukum
- Ilmu Bantu Hukum
- Ilmu Hukum Sebagai Ilmu Pengertian Hukum
- Penemuan Hukum
- Unifikasi Hukum dan Kodifikasi Hukum
E-Book Materi Kuliah Pengantar Ilmu Hukum ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish Digital