Pengertian Pustakawan: Tugas, Syarat dan Jenjang Karir

Pengertian Pustakawan : Tugas, Syarat dan Jenjang Karir – Apakah kamu ingin menjadi seorang pustakawan? Jika iya, setidaknya kamu harus mengetahui dulu syarat menjadi pustakawan.

Namun sebelum membahas soal syarat menjadi pustakawan, sebaiknya kita mengenal lebih dekat lagi tentang profesi pustakawan. Pustakawan adalah sebuah profesi 

Pengertian Pustakawan

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan disebutkan bahwa pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperolehnya melalui pendidikan dan atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. 

Sayangnya di Indonesia, profesi pustakawan belum sepenuhnya diterima sejajar dengan profesi lain. Pustakawan masih dianggap sebagai tenaga administrasi Pengertian pustakawan kebanyakan masih mengacu pada batasan yang ada di Keputusan Menpan. Padahal tidak hanya itu, lho. 

Seorang Pustakawan juga dituntut harus memiliki tanggung jawab dan kompetensi kepustakawanan yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan. Juga perlu diberlakukannya akreditasi bagi lembaga pendidikan pustakawan guna mengesahkan kompetensi dan mutu dari para lulusannya oleh otoritas tertinggi dalam profesi pustakawan. 

Program Afiliasi

Adapun dalam lingkup keprofesionalan pustakawan dikenal istilah Continuing Professional Development (Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan) tentang aturan jabatan fungsional kepustakawanan.

Pada rumusan dokumen IFLA pun dinyatakan bahwa Pustakawan adalah penghubung aktif antara pemustaka dan sumber-daya informasi maupun pengetahuan. Berarti kemampuan dan kualitas pustakawan harus dipelihara dan selalu ditingkatkan.

Baca juga : 6 Tips Menjadi Pustakawan Yang Baik Dan Profesional

Ciri-ciri Profesionalisme Pustakawan

Ciri-ciri profesionalisme seorang pustakawan dapat dilihat berdasarkan karakteristik-karakteristik sebagai berikut: 

  1. Memiliki ilmu pengetahuan, keterampilan, kecakapan dan keahlian yang mumpuni dalam bidangnya
  2. Memiliki tingkat kemandirian yang tinggi
  3. Memiliki kemampuan untuk berkolaborasi dan bekerja sama
  4. Senantiasa berorientasi pada jasa dan menjunjung tinggi kode etik pustakawan 
  5. Senantiasa melihat ke depan atau berorientasi pada masa depan

Untuk meningkatkan skill pustakawan, ada syarat menjadi pustakawan yang harus dipenuhi. Persyaratan ini mengacu pada tugas pokok seorang pustakawan. 

Baca juga : Pengertian Kode Etik Pustakawan

Tugas Pokok Pustakawan

Tugas pokok pustakawan dibagi menjadi dua yakni tugas pokok pejabat fungsional pustakawan tingkat terampil dan tugas pokok pejabat fungsional pustakawan tingkat ahli. 

Program Afiliasi

Tugas Pokok Pejabat Fungsional Pustakawan Tingkat Trampil :

  1. Pengorganisasian dan Pendayagunaan Koleksi Bahan Pustaka /Sumber Informasi
  2. Pemasyarakatan Perpustakaan
  3. Dokumentasi dan Informasi

Tugas Pokok Pejabat Fungsional Pustakawan Tingkat Ahli

  1. Pengorganisasian dan Pendayagunaan Koleksi Bahan Pustaka/Sumber Informasi
  2. Pemasyarakatan Perpustakaan
  3. Dokumentasi dan Informasi serta Pengkajian Pengembangan Perpustakaan
  4. Dokumentasi dan Informasi

Baca juga : Alur Sertifikasi Pustakawan Yang Anda Pahami

Persyaratan Menjadi Pustakawan

Sementara persyaratan menjadi pustakawan dengan pengangkatan jabatan juga melalui beberapa tahapan yang tidak instan. Persyaratan juga dibagi menjadi dua, yakni persyaratan pengangkatan jabatan fungsional dan pengangkatan jabatan pegawai sipil. 

A. Pengangkatan Pertama Kali Pejabat Fungsional Pustakawan Tingkat Terampil dan Tingkat Ahli adalah :

  1. Berijazah serendah-rendahnya Diploma II, Perpustakaan Dokumentasi atau Diploma bidang lain (untuk tingkat terampil)
  2. Berijazah Serendah-rendahnya Sarjana ( S1 ) Perpustakaan , Dokumentasi dan Informasi atau sarjana bidang lain ( untuk tingkat Ahli )
  3. Bagi Diploma/Sarjana bidang lain harus mengikuti pelatihan kepustakawanan dengan Kualifikasi yang ditentukan oleh Perpustakawanan Nasional RI
  4. Serendah-rendahnya menduduki Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, Golongan ruang II/b (untuk Tingkat Terampil) Dan menduduki pangkat Penyata Muda, golongan ruang III/a (Untuk Tingkat Ahli)
  5. DP 3 setiap Unsur bernilai baik selama 1 ( satu ) tahun terakhir
  6. Umur Maksimum 65 Tahun bagi Pustakawan Utama dan 60 Tahun untuk Pustakawan Madya, Pustakawan Muda dan Pustakawan Penyelia
  7. Bertugas pada Unit Perpustakaan, Dokumentasi dan Informasi sekurang- kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut
  8. Berdasarkan kepada formasi Jabatan Pustakawan yang ditetapkan oleh Menpan
  9. Memenuhi Jumlah Angka Kredit minimal yang ditetapkan untuk Jabatan/ Pangkatnya
  10. Kualifikasi Pendidikan untuk Jabatan Pustakawan ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional RI (ANRI)

B. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan pustakawan dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Memenuhi persyaratan sesuai persyaratan pengangkatan Jabatan Fungsional Pustakawan
  2. Memiliki Pengalaman di bidang Kepustakawanan sekurang – kurangnya 2 ( dua ) tahun
  3. Usia Maksimal 5 ( lima ) tahun sebelum mencapai usia pensiun berdasarkan Jabatan terakhirnya
  4. Pangkat yang ditetapkan adalah sama dengan pangkat yang dimiliki dan Jenjang Jabatannya ditetapkan sesuai dengan Jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang.
  5. Pustakawan Tingkat Terampil yang memperoleh Ijazah Sarjana /Diploma IV dapat diangkat dalam Jabatan Pustakawan Tingkat Ahli, apabila :
  • Ijazah yang dimiliki sesuai dengan Kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Pustakawan Tingkat Ahli
  • Lulus pendidikan dan penilaian fungsional yang ditentukan untuk Pustakawan Tingkat Ahli
  • Memenuhi Jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk Jabatan /Pangkat yang didudukinya
  •  DP3 setiap unsur bernilai Baik dalam 2 (dua) Tahun terakhir

Baca juga : Jenjang Jabatan Pustakawan

Jenjang Karir Pustakawan

Berbicara soal pustakawan, mereka ini juga memiliki jenjang karir seperti pekerjaan pada umumnya, lho. Berikut ini jenjang jabatan pustakawan:

1. Pustakawan Tingkat Terampil dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi

1) Pustakawan Pelaksana, Pangkat :

  1. Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b
  2. Pengatur golongan ruang II/c
  3. Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d

2) Pustakawan Pelaksana Lanjutan, Pangkat:

  1. Penata Muda golongan ruang III/a
  2. Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b

3) Pustakawan Penyelia, Pangkat:

  1. Penata golongan ruang III/c
  2. Penata Tingkat I golongan ruang III/d

Baca juga : 5 Cara Meningkatkan Pengunjung Perpustakaan Yang Efektif

2. Pustakawan Tingkat Ahli dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi

1) Pustakawan Pertama, Pangkat:

  1. Penata Muda golongan ruang III/a
  2. Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b

2) Pustakawan Muda, Pangkat:

  1. Penata golongan ruang III/c
  2. Penata Tingkat I golongan ruang III/d

3) Pustakawan Madya, Pangkat:

  1. Pembina golongan ruang IV/a
  2. Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b
  3. Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c

4) Pustakawan Utama, Pangkat:

  1. Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d
  2. Pembina Utama golongan ruang IV/e

Sementara untuk kenaikan pangkat pustakawan juga telah diatur melalui Peraturan Perundang-undangan. Kenaikan jabatannya ini dilihat dari jabatan yang dimiliki. Lebih lengkapnya kami jelasnya berikut ini.

Kenaikan Pangkat Fungsional Pustakawan

Sesuai Dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan setiap kali dapat dipertimbangkan apabila :

  1. Memenuhi Jumlah Angka Kredit yang telah ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi
  2. Telah 2 ( dua ) tahun dalam Pangkat terakhir
  3. DP3 setiap unsur bernilai baik dalam 2 ( dua ) tahun terakhir
  4. Masih dalam Jenjang pangkat yang sama
  5. Dapat Naik Pangkat setiap 2 (dua) tahun sekali sepanjang memenuhi jumlah angka kredit yang telah ditentukan
  6. Pangkat tertinggi Pembina Utama, golongan ruang IV/e dan dapat melampaui pangkat atasan langsungnya

Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Pusat atau Daerah yang menduduki Jabatan Fungsional Pustakawan Madya Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c sampai dengan Pustakawan Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Teknis Kepala BKN

Tinggalkan komentar