Masa probation merupakan hal yang cukup umum di dunia kerja, dimana karyawan baru akan dievaluasi selama masa percobaan. Periode ini digunakan untuk menilai kesesuaian karyawan baru terhadap perkerjaan dan biasanya akan berlangsung selama tiga bulan.
Lantas apa yang dimaksud dengan masa probation dan bagaimana dasar hukumnya? Simak artikel berikut ini yang akan membahas masalah tersebut.
Daftar Isi
Pengertian Masa Probation
Masa probation atau yang lebih dikenal dengan masa percobaan adalah periode waktu seorang karyawan baru diterima di suatu perusahaan. Saat masa percobaan, perusahaan akan melakukan penilaian terhadap kinerja, kemampuan karyawan tersebut dengan pekerjaan yang telah dipilih.
Sesuai dengan Pasal 58 Ayat (1) Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), masa probation hanya dilakukan untuk mencari karyawan baru yang nantinya akan dijadikan karyawan tetap perusahaan.
Apabila hanya kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak perlu ada yang namanya masa probation.
Bagi karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), jadwal dan masa probation harus diberitahukan kepada karyawan bisa melalui surat perjanjian kerja atau diberitahu melalui lisan. Jika tidak ada pemberitahuan ini, maka setelah masuk dianggap langsung menjadi karyawan tetap.
Berapa Lama Masa Probation?
Menurut Undang-Undang Pasal 60 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan, masa probation hanya dapat diberikan bagi karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan jangka waktu maksimal 3 (tiga) bulan.
Sudah dijelaskan di awal, bahwa untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak tidak bisa diadakan probation dan kalaupun ada, maka tidak bisa dianggap itu masa probation menurut hukum.
Perlu kamu ketahui, bahwa perusahaan tidak bisa memperpanjang masa probation setelah waktu sesuai undang-undang dipenuhi (3 Bulan). Jika perusahaan memperpanjang, maka tidak dianggap lagi probation dan peserta sudah dianggap menjadi karyawan tetap beserta dengan mendapatkan hak karyawan tetap dalam perusahaan.
Tujuan Masa Probation
Berikut ini adalah tujuan masa probation yang perlu kamu ketahui:
Menilai Kinerja Karyawan
Perusahaan dapat memberikan nilai terhadap karyawan yang sedang probation apakah mampu menjalankan pekerjaan yang sudah dilakukan.
Mengetahui Kesesuaian
Selain menilai kinerja karyawan, perusahaan juga dapat melihat apakah karyawan baru cocok dengan budaya kerja dan nilai-nilai perusahaan.
Membuat Keputusan Akhir
Setelah masa probation, perusahaan akan memutuskan apakah karyawan tersebut diangkat menjadi karyawan atau tidak.
Gaji Masa Probation
Banyak yang bertanya nih mengenai berapa gaji masa probation? Karena ketidaktahuan jadinya kita nurut-nurut saja dengan kebijakan perusahaan padahal semuanya sudah diatur dalam undang-undang.
Menurut Pasal 90 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan, perusahaan tidak boleh memberikan upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku dan hal ini berlaku baik bagi karyawan tetap, karyawan kontrak, maupun karyawan yang masih berada dalam masa probation.
Jadi, apabila ada pelanggaran di atas, maka perusahaan bisa dilaporkan dan juga akan mendapatkan sanksi dengan denda hingga Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah).
Ciri-Ciri Tidak Lulus Probation
Ada beberapa ciri seseorang lulus masa probation atau tidak, sebenarnya sangat mudah bahkan kita sendiri saja bisa memahaminya.
- Sulit Adaptasi: Selama 3 bulan karyawan baru yang berpotensi lolos biasanya sangat mudah untuk beradaptasi dengan lingkungan kerja, alat yang digunakan, dan orang-orang yang bekerja bareng.
- Tidak Inisiatif: perusahaan mencari pekerja yang inisiatif artinya adalah bisa inisiatif menanyakan hal-hal yang belum dipahami (misal product knowledge atau peraturan perusahaan) dan juga ide baru yang membangun. Jika tidak, maka dianggap bahwa kedepan hanya bisa menjalankan tugas saja tanpa ada perbaikan yang signifakn.
- Penyelesaian Jobdesk: Dalam masa probation diharapkan karyawan baru bisa mentaati peraturan yang berlaku dan menyelesaikan jobdesk sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan dengan baik dan minim revisi. Artinya, karyawan harus mahir dahulu mengenai product knowledge untuk bisa menyelesaikan jobdesk dengan baik.
- Komunikasi tidak baik: Komunikasi ini bukan hanya aktif bertanya dan juga bukan berarti harus show off. Tetapi, bisa berkolaborasi dengan tim dan menyelesaikan masalah dengan baik. Kerja dalam perusahaan tidak sendirian, tetapi juga harus berkelompok dan diselesaikan bersama. Komunikasi yang baik dan jelas bisa mempercepat sebuah masalah terselesaikan.
Nah, itu artikel dari Deepublish Store tentang masa probation yang semoga bermanfaat bagi mahasiswa yang baru lulus kuliah dan fokus untuk mencari pekerjaan yang tepat.
Lulusan Sarjana Teknik Sipil serta memiliki ketertarikan di bidang Pendidikan, Bisnis dan Wisata, saya juga memiliki ketertarikan di dunia penulisan SEO, copywriting, content writing, dan content marketing.