Ingin Belajar Hukum Perdata Internasional? Baca Buku Ini

Review Buku Untuk Belajar Hukum Perdata Internasional – Mengambil jurusan sarjana hukum tentu menjadi sebuah kebanggaan sendiri. Karena bisa bekerja di bidang hukum atau semacamnya. Sayangnya, untuk mewujudkan itu semua, dibutuhkan yang namannya kerja keras dan mendalami ilmu pengetahuan, salah satunya lewat kuliah. 

Nah, membicarakan tentang hukum perdata internasional bagi mahasiswa, pastinya kamu akan mempelajari cabang ilmu ini. Secara garis besar, buku ini memiliki posisi yang sangat penting terhadap pemahaman kajian hukum perdata internasional secara keseluruhan, tetapi tidak banyak orang yang mengetahuinya. 

Review Buku Untuk Belajar Hukum Perdata Internasional

Buku hukum perdata internasional terbitan Deepublish ini akan membahas beberapa bab. Diantarannya akan memaparkan tentang pengantar hukum perdata internasional, sejarah umum hukum perdata internasional, penunjukan kembali, ketertiban umum, persoalan pendahuluan dan penyeludupan hukum. Tentu saja, ada banyak sekali bab lain yang akan di bahas. Mari kita review buku ini :

1. Pengantar hukum perdata internasional 

Di bab satu pada buku hukum perdata internasional akan focus ke beberapa sub bab. Diantarannya sub bab tentang istilah hukum perdata internasional, definisi hukum perdata internasional dan masih banyak banyak lagi. 

Dalam perkembangan hukum perdata internasional selalu terjadi konflik-konflik kepentingan antara warga Negara di Negara lain dengan warga Negara yang lainnya. Tentu saja ini sulit diartikan sebagai conflict of law (hukum persengketaan/hukum perselisihan). Buku ini juga akan membahas tentang hukum perselisihan hukum perdata internasional lebih mendalam jika ingin menelisik dan mempelajari lebih lanjut. 

Program Afiliasi

Sifat hukum perdata Internasional pun juga akan kamu dalami di halaman 14. Disub bab ini kita akan memahami hukum nasional ataupun hukum internasional.  Ternyata ada beberapa aliran dan prinsip. Tentu saja prinsip tersebut lahir sebaik dianut dalam menentukan status dan kewenangan hukum seseorang. 

2. Sejarah Umum Hukum Perdata Internasional 

Sebagai mahasiswa hukum, tentu saja penting sekali memahami sejarah umum hukum perdata internasional. Tujuannya adalah membuka wawasan dan cakrawala dalam melihat skema hukum di dalam negeri maupun secara internasional. 

Membicarakan hukum perdata internasioal, HPI adalah hukum perdata yang berpegang pada asas internasional. Secara teoritis seharusnya bangsa-bangsa lain di dunia ini, sepanjang mereka terlibat dalam pergaulan antarbangsa, jika memiliki system hukum perdata internasional. 

Membicarakan tentang sejarah, di buku ini juga akan membahas tentang masa perkembangan teori statute di Italia, terutama ketika berada di abad XIII s/d XV.

Selain itu juga akan memaparkan sejara atau teori statute di perancis, teori statute di belanda dan masih banyak lagi tentu saja. Fungsi mempelajari sejarah ini adalah memberikan pemahaman terhadap hukum dalam kancah internasional. 

Baca juga : 7 Contoh Hukum Perdata Disertai Contoh Kasus di Indonesia

3. Penunjukan Kembali 

Buat kamu yang mengambil jurusan hukum perdata Internasional pasti tidak asing dengan istilah renvoi. Dimana permasalahan renvoi berkaitan erat dengan persoalan prinsip nasionalitas dalam menentukan status personal seseorang. Terutama karena adannya perbedaan mengenai prinsip yang dianut di berbagai Negara. 

Program Afiliasi

persoalan semacam ini timbul karena menurut kenyataan terdapat aneka warna system hukum hukum perdata internasional. Oleh sebab itu, terjadilah conflict de systems in de internastional prive, sehingga tidak ada kesegaraman dalam menyelesaikan masalah hukum perdata internasional diberbagai Negara. 

Jadi di buku ini juga akan menyuguhkan fakta dalam perkara hukum perdata internasional telah dikualifikasikan, kemudian dicari titik-titik taut yang mendapat memberikan petunjuk tentang hukum mana yang akan berlaku terhadap kasus atau terkara yang bersangkutan. 

4. Ketertiban Umum 

Buku terbitan Deepublish setebal 117 halaman ini akan membahas pula tentang ketertiban umum. Banyak pakar hukum perdata internasional menyatakan bahwa masalah ketertiban umum sebagai masalah krusiall dalam ajaran Hukum Perdata Internasional. 

Dalam system-sistem hukum berbagai Negara dibedakan antara ketertiban umum Internasional dan ketertiban umum intern. Dalam hal ini, ketertiban umum Internasional meliputi kaidah-kaidah yang bermaksud melindungi kesejahteraan Negara dan perlindungan bagi masyarakat. Sedangkan ketertiban umum intern meliputi kaidah-kaidah yang hanya membatasi kebebasan perseorangan. 

5. Persoalan Pendahuluan 

Ternya dalam hukum perdata internasional ada masalah pendahuluan. Istilah lain dari persoalan pendahuluan ada beberapa istilah, ada yang menyebutnya preliminary question, voorvraag, vorfrage dan question preamble.

Sedangkan yang dimaksud dengan persoalan pendahuluan adalah persoalah atau permasalahan hukum yang harus dipecahkan terlebih dahulu sebelum membuat keputusan akhir atas suatu perkara HPI yang dihadapi Hakim dijatuhkan atau ditetapkan. 

Permasalahan utama HPI sebenarnya tidak sebatas persolan pendahuluan saja, tetapi juga ada yang diatur dalam system hukum yang ditetapkan berdasarkan kaidah HPI yang khusus dan harus ditentukan secara repartition untuk mengatur masalah utama. 

Di dalam buku ini juga akan membahas pula tentang bab penyeludupan hukum. Tentu saja di bab ini tidak kalah menariknya untuk dipelajari dan di dalami. Di bab VII pun juga ada bab tentan penyesuaian yang bilamana hakim dalam mengadili perkara Hukum Perdata Internasinal telah menemukan hukum mana yang harus dipergunakan. Seringkali mengalami berbagai kesulitan hukum yang harus dipergunakan adalah hukum asing. 

Itulah beberapa garis besar yang akan kamu pelajari di dalam buku perdata internasional karya Dr. Ronald Saija, S.H., M.H. Kamu bisa dapatkan di Toko Buku Deepublish.

Detail Buku :

Judul BukuHukum Perdata Internasional 
PenerbitDeepublish
PengarangRonald Saija
ISBN978-623-209-158-0
Ukuran14×20 cm
Halamanviii, 117 hlm
HargaRp 64.500

Selengkapnya : Buku Ajar Hukum Perdata Internasional

Tinggalkan komentar