Bagi orang yang mampu secara fisik dan mental, puasa yang ditinggalkan saat ramadhan mungkin masih bisa di qodho di lain waktu. Lalu bagaimana jika orang tersebut sakit, dan karena faktor usia? Sehingga tidak bisa membayar hutang puasa di lain waktu.
Ada banyak sebab kita tidak bisa berpuasa di bulan ramadhan. Bisa karena sakit, karena menstruasi, hamil, bepergian, atau karena faktor usia. Barangsiapa yang berhalangan berpuasa, wajib melakukan fidyah puasa. Apa itu fidyah puasa? Bagaimana cara membayarnya? Dan bagaimana perhitungan atau syarat membayar fidyah? Baca artikel ini sampai selesai.
Daftar Isi
Pengertian Fidyah
Fidyah menurut Badan amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah mengganti atau menebus puasa yang ditinggalkan. Sementara dari istilah lain, fidyah adalah harta benda dengan kadar tertentu yang nantinya diberikan kepada orang miskin sebagai wujud ganti ibadah puasa yang ditinggalkan.
Sementara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) fidyah adalah denda yang wajib dibayarkan oleh seorang muslim karena meninggalkan puasa. Baik yang meninggalkan puasa karena penyakit, faktor usia, perjalanan, hamil, menstruasi dan masih banyak lagi.
Puasa di bulan ramadhan sifatnya wajib bagi umat muslim yang mampu. Namun, karena faktor tertentu, tidak menjalankan kewajiban puasa dibolehkan, dengan catatan membayar fidyah yang sudah disebutkan di atas.
Kategori Orang yang Harus Membayar Fidyah
Menurut SK Ketua BAZNAS Indonesia No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah khusus di DKI Jakarta nilai Fidyah jika diuangkan sehari Rp. 50.000 per jiwa. Adapun kategorisasi orang yang boleh membayar fidyah sebagai berikut.
1. Orang Tua Renta
Kategorisasi orang yang boleh membayar fidyah adalah orang tua renta. Dikatakan sebagai orang tua renta ketika orangtua tersebut tidak bisa berpuasa sehari full. Termasuk orang tua renta yang sudah mengalami berbagai penyakit seperti pikun dan lain sebagainya.
2. Orang Sakit Parah
Selain orang tua renta, orang yang membayar fidyah adalah orang yang mengalami sakit. Baik itu sakit karena usia renta ataupun sakit usia muda. Arti sakit yang dibolehkan membayar fidyah adalah sakit parah, yang memungkinkan orang tersebut harus intens dalam perawatan.
3. Ibu Hamil dan Menyusui
Sementara bagi ibu hamil dan sedang menyusui juga dibolehkan membayar fidyah. Bagi ibu hamil yang sekiranya memiliki riwayat dan mempertimbangkan keselamatan janin yang ada di kandungan atau kondisi bayi yang memang membutuhkan ASI eksklusif, maka dibolehkan tidak berpuasa.
Hanya saja, ibu hamil/menyusui bisa membayar fidyah. Meskipun, di lapangan ada pula yang dalam kondisi hamil dan menyusui tetap berpuasa. Jadi semuanya bisa dilihat dari situasi dan kondisi.
4. Orang yang Menunda Qodho Puasa
Pernah anda hutang puasa, namun hutang di bulan tahun lalu belum sempat di qodho? Maka, puasa tahun lalu yang belum di qadha wajib di fidyah menjelang bulan ramadhan selanjutnya. Besaran fidyah yang dibayarkan sebanyak satu mud beras untuk satu hitungan puasa yang belum di qodho.
5. Orang Meninggal
Kadang kita menemukan kasus di sekeliling kita. Ada orang yang sakit di bulan ramadhan, akhirnya meninggal. Maka, puasa selama orang tersebut sakit sampai waktu orang tersebut meninggal wajib membayar fidyah. Jadi wali dari orang yang meninggal yang memiliki tanggungjawab ini.
Itulah lima kategori orang yang harus membayar fidyah. Semoga cukup menjawab pertanyaan Anda yang mempertanyakan masalah ini.
Baca Juga:
Syarat Membayar Fidyah
Berikut ini adalah syarat membayar fidyah puasa dengan jenis yang berbebeda beserta penjelasan lengkap:
1. Perjalanan atau Tenaga Masih Cukup
Jika seseorang tidak berpuasa karena dalam perjalanan, tetapi masih memiliki tenaga dan kemampuan, maka wajib mengganti puasa di hari lain sebanyak hari yang ditinggalkan.
2. Usia Tua atau Sakit
Bagi orang yang tidak berpuasa karena usia lanjut atau penyakit kronis yang membuatnya tidak memungkinkan mengganti puasa, maka puasanya dapat diganti dengan fidyah. Fidyahnya berupa pemberian 1 mud gandum (sekitar 675 gram atau 0,75 kg) kepada orang miskin per hari. Pendapat ini didukung oleh Imam Malik dan Imam As-Syafi’i.
3. Fidyah untuk Ibu Hamil
bu hamil yang tidak bisa berpuasa selama 30 hari dapat membayar fidyah berupa 30 takar (setara 1,5 kg) kepada 30 orang fakir miskin yang berbeda. Alternatifnya, fidyah bisa diberikan kepada dua orang fakir miskin, masing-masing menerima 15 takar.
Jika membayar fidyah terasa berat, ibu hamil dapat mengganti puasanya di hari lain sejumlah hari yang ditinggalkan.
4. Pendapat Hanafiyah Tentang Fidyah
Menurut ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 2 mud atau setara 1,5 kg beras per hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang senilai harga 1,5 kg beras. Jika tidak berpuasa selama sebulan penuh, fidyah dihitung sebanyak 30 kali lipat.
Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadhan
Setelah mengetahui pengertian fidyah dan kategorisasi yang membayar fidyah. Berikut beberapa cara membayar fidyah dengan beras dan uang yang perlu dijadikan catatan.
- Fidyah dibagikan kepada fakir miskin.
- Bentuk fidyah adalah 1 mud gandum, setara 6 ons. Jika di konfirmasikan dalam kg, maka setara dengan 0,75 kg.
- Fidyah menurut hanafiyah, menyebutkan setara dengan 1,5 kg beras. Jika dikonversikan dalam bentuk uang maka setara dengan 60.000 per hari per satu kepala.
Itulah beberapa informasi penting tentang fidyah puasa. Semoga sedikit ulasan ini memberikan wawasan dan pengetahuan. Agar lebih paham, kamu juga bisa membeli Buku Agama di Deepublish Store dengan harga yang terjangkau serta diskon yang berlimpah. (Iruekkawa Elisa)
Referensi:
CIMB Niaga. “Bagaimana Cara Membayar Fidyah? Ini Syarat dan Ketentuannya.” CIMB Niaga, https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/bagaimana-cara-membayar-fidyah-ini-syarat-dan-ketentuannya. Diakses 14 Januari 2025.
BAZNAS. “Fidyah.” BAZNAS, https://baznas.go.id/fidyah. Diakses 14 Januari 2025.
Lulusan Sarjana Teknik Sipil serta memiliki ketertarikan di bidang Pendidikan, Bisnis dan Wisata, saya juga memiliki ketertarikan di dunia penulisan SEO, copywriting, content writing, dan content marketing.