Apa Hukum Jual Beli Online? 5 Syarat yang Sesuai Syariat

Jual beli online di era seperti sekarang ini sangat marak dan bahkan akrab di telinga masyarakat Indonesia. Bahkan untuk keberlangsungan hidup, jual beli online sangat dibutuhkan dan sangat digantungkan di kehidupan masyarakat. Akan tetapi, bagaimana hukum jual beli online?

Untuk mengetahui bagaimana hukum jual beli online menurut fiqih dan apa saja yang perlu dilakukan dalam jual beli online agar tidak merugikan satu sama lain, simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Bagaimana Hukum Jual Beli Online Menurut Islam?

Sebelum jual beli online marak di dunia, agama Islam sudah mengatur bagaimana konsep jual beli yang halal secara umum. Menurut hukum agama Islam atau sesuai yang disyariatkan di dalam ajaran agama Islam, jual beli merupakan kegiatan pemindahan barang atau tukar-menukar harta benda yang dilakukan dengan dasar sukarela atau tanpa paksaan.

Pengertian Jual Beli Online dalam Islam

Jual beli yang dalam bahasa Arab disebut dengan al-bai artinya adalah menukarkan sesuatu dengan sesuatu yang baru. Akan tetapi agar transaksi tukar menukar yang dilakukan tetap halal, maka kegiatan jual beli ini harus dilakukan dengan memperhatikan rukun dan juga syariat dari jual beli itu sendiri.

Sesuai dengan syariah, rukun dan syarat jual beli ini nantinya akan menentukan sah atau tidaknya suatu transaksi yang dilakukan. Menurut madzhab Asy-Syafi’i, rukun jual beli hanya mencakup tiga hal.

Affiliate Buku

Pertama adalah pihak yang mengadakan akad, sighat atau ijab kabul, dan juga barang yang menjadi objek akad. Akan tetapi, beberapa ahli fiqih madzhab ada yang memperbolehkan jual beli tanpa harus mengucapkan sighat apabila dalam transaksinya barang yang dibeli tidak mahal dan tidak barang berharga.

Meski demikian, melakukan jual beli online tetap harus sesuai dengan syariat atau syarat yang sesuai dengan ajaran agama Islam. 

Berikut adalah syarat jual beli online menurut syariat islam:

  1. Adanya sikap saling rela antara kedua belah pihak.
  2. Terdapat harta atau benda yang menjadi objek jual beli yang telah dimiliki sebelumnya oleh kedua belah pihak yang melakukan jual beli.
  3. Terdapat pelaku akad atau penjual dan pembeli.
  4. Terdapat adanya objek atau benda yang diperjualbelikan secara nyata yang benda atau objeknya kemudian diserahterimakan.
  5. Terdapat objek atau benda yang ditransaksikan berupa barang yang diperbolehkan agama yaitu bukan barang curian, bukan barang haram, dan bukan barang yang melanggar norma.
  6. Terdapat objek barang yang dijual belikan yang diketahui kedua belah pihak yang sudah melakukan kesepakatan. Sehingga akan tidak sah menjual barang yang tidak jelas, atau barang yang tidak ada wujudnya karena bisa merupakan tindak penipuan.

Untuk penjelasan masing-masing di atas, silahkan pahami pada konteks di bawah ini. Sebab, akan dijelaskan lebih detail dan contoh singkatnya.

Syarat Jual Beli Online Dalam Islam

Berikut ini adalah beberapa penjelasan mengenai syarat jual beli online yang diperbolehkan secara agama Islam.

1. Produk Jelas Halal

Penjual harus memastikan bahwa ia memiliki kewajiban untuk menjaga hukum halal dalam barang dagangannya. Sehingga dalam hukum jual beli, hukum halal-haram sangatlah harus dipegang teguh dalam perniagaan, termasuk jual beli secara online, sesuai dengan hadist yang diterangkan di bawah ini:

“Sesungguhnya bila Allah telah mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Ia mengharamkan pula hasil penjualannya.” (HR Ahmad, dan lainnya).

2. Status Kepemilikan Produk Jelas

Reseller Buku

Selain barang yang dijual harus berupa produk yang halal, produk yang dijual juga statusnya harus jelas status kepemilikannya. Artinya,jika Anda berjualan, Anda harus tahu bagaimana status barang dagangan Anda. Apakah barang tersebut merupakan barang yang sah dan tidak memiliki sengketa, bagaimana jenis penjualannya, dan lain sebagainya.

Jika penjual tidak memiliki barang, maka harus mendatangkan barang yang akan dijual terlebih dahulu agar tidak mengecewakan dan tidak menipu pembeli dan mengetahui bagaimana status barang tersebut secara sah.

3. Kesesuaian Antara Harga dan Kualitas

Dalam jual beli online, Anda juga harus memahami bahwa barang yang dijual harus sesuai antara harga dan juga kualitas barang yang dijual. Artinya jika tidak ada pertemuan langsung antara penjual atau pembeli atau dalam hal ini jual beli online, maka pembeli harus benar-benar jujur.

Ini karena jual beli online memang sangat berisiko terjadi penipuan. Oleh sebab itu juallah barang sesuai harga pasaran dan bagaimana barang tersebut. Jangan menjual barang dengan harga terlalu tinggi atau terlalu rendah dari pasaran agar untung atau laku keras. Bahkan pada dasarnya, agama Islam melarang berdagang yang harganya tidak sesuai dengan barangnya.

Hal ini karena ada indikasi atau upaya penipuan sehingga dapat merugikan orang lain atau dalam hal ini adalah pembeli.

4. Jujur

Poin dari seluruh syarat jual beli adalah kejujuran. Alasan paling penting jual beli online dianggap halal atau diperbolehkan secara agama Islam adalah kejujuran. Bahkan dalam QS. Al Muthaffifin ayat 1-3 diterangkan bahwa:

“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (dalam berbisnis), (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi”.

Itulah sebabnya mengapa jual beli online harus dilakukan secara halal dan tidak boleh berbohong, baik itu harga, barang, dan lain sebagainya. Dengan demikian, jual beli online dianggap sah dan diperbolehkan di mata agama Islam

Promo Buku

5. Ada Akad, Sighat, dan Barang yang Menjadi Objek Akad

Terakhir, jual beli online harus ada unsur akad, sighat, dan terdapatnya barang yang jadi objek akad. Dalam berjualan online, harus ada akad, sighat atau ijab kabul, dan barang yang jadi objek tersedia. Artinya, harus mengucap ijab kabul sesuai dengan madzhab Asy-Syafi’i.

Ijab kabul artinya penjual mengucap ijab kepada pembeli. Misalnya seorang penjual mengatakan pada pembeli “Saya menjual sepatu ini kepada Anda dengan harga 100 ribu tunai”. Maka pembeli menjawab dengan sighat yang disebut qabul dengan “Saya beli sepatu yang Anda jual dengan harga 100 ribu tunai”.

Akan tetapi di beberapa ahli mengatakan bahwa ijab qabul sighat ini tidak harus dilakukan jika barang yang dijual bukanlah barang mewah.

Dalil Jual Beli Online

Berikut ini adalah dalil jual beli online yang diperbolehkan dalam islam sesuai dengan Al-Quran dan Sunnah sebagai berikut:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيۡنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٖ مُّسَمّٗى فَٱكۡتُبُوهُۚ وَلۡيَكۡتُب بَّيۡنَكُمۡ كَاتِبُۢ بِٱلۡعَدۡلِۚ وَلَا يَأۡبَ كَاتِبٌ أَن يَكۡتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ ٱللَّهُۚ فَلۡيَكۡتُبۡ وَلۡيُمۡلِلِ ٱلَّذِي عَلَيۡهِ ٱلۡحَقُّ وَلۡيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ وَلَا يَبۡخَسۡ مِنۡهُ شَيۡ‍ٔٗاۚ ….

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menjalankan sesuatu urusan dengan hutang piutang yang diberi tempo hingga ke suatu masa yang tertentu, maka hendaknya kamu menulis itu.” (Al-Quran Q.S Al-Baqarah: 282)

Rukun Jual Beli Online

Rukun Jual Beli dalam islam dapat dilakukan secara online, namun agar proses jual-beli diperbolehkan, halal, dan sah menurut syariat islam. Berikut ini adalah beberapa rukun jual beli online yang harus diperhatikan:

  • Produk Halal
  • Kejelasan Status.
  • Kesesuain Harga dan Kualitas Barang
  • Kejujuran

Nah setelah mengetahui bahwa jual beli online adalah kegiatan yang diperbolehkan agama Islam, Anda bisa melakukan jual beli online. Anda bahkan bisa menjadi penjual yang meraup untung dan tetap sesuai dengan syariat agama Islam dengan berjualan buku. Buku yang dijual bisa menambah penghasilan Anda.

Tak perlu bingung bagaimana berjualan buku jika tidak memiliki modal, Anda bisa mendaftarkan diri menjadi reseller buku Deepublish. Anda bisa menjual buku Deepublish tanpa perlu modal yang besar dan dipasarkan secara online baik melalui e-commerce maupun akun media sosial pribadi Anda.

Untuk mengetahui bagaimana caranya dan info lebih lanjut mengenai reseller buku Deepublish, Anda bisa berkunjung ke laman resmi Deepublish atau bisa klik Disini untuk info selengkapnya.

Setelah daftar reseller, berikut amunisi untuk jualan buku.

Tinggalkan komentar