6 Kriteria Perpustakaan Desa Berstandar Nasional

6 Kriteria Perpustakaan Desa Berstandar Nasional – Ingin memiliki perpustakaan sendiri? Ternyata membuat perpustakaan desa tidak bisa asal buat.

Ada aturan main. Sesuai dengan nomor 6 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan ada Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan dalam Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia yang meliputi beberapa poin di bawah ini. 

1. Standar Nasional Koleksi Perpustakaan Desa 

Kriteria perpustakaan desa yang pertama harus memenuhi standar nasional harus mencakup beberapa hal. Bisa dilihat berdasarkan jumlah koleksi, perpustakaan desa memiliki koleksi minimal 1.000 judul. Jadi, jika perpustakaan desa tidak memiliki 1000 judul buku, belum masuk kedalam kriteria perpustakaan desa. 

Tidak ditinjau dari segi jumlah koleksi saja. Tetapi juga dilihat dari segi kemutakhiran koleksi juga diperhitungkan. Dikatakan koleksi mutakhir ketika buku tersebut 10% dari jumlah koleksi adalah buku baru. Kategori buku lama adalah buku yang cetak lima tahun terakhir. Begitu juga dilihat dari jenis koleksi, jenis koleksi buku ada dua, yaitu koleksi anak, remaja, dewasa, referensi, majalah dan kabar. Ada pun koleksi yang terdiri dari disiplin ilmu sesuai kebutuhan masyarakat. 

Kategori koleksi referensi yang ada di dalam perpustakaan desa minimal terdapat ensiklopedia dan kamus. Sedangkan untuk bahan pustaka wajib dilakukan pencatatan, misalnya dengan proses pengolahan bahan perpustakaan dengan deskripsi bibliografis, buku induk dan klasifikasi. Kriteria perpustakaan desa dalam hal perawatan koleksi pun harus memperhatikan dua hal.

Program Afiliasi

Diantaranya memperhatikan pengendalian kondisi ruangan, apakah ruangan tersebut lembab atau panas. Maka dari itu, perlu perawatan dan membersihkan ruangan.  Kedua, perawatan perbaikan bahan perpustakaan yang mengalami kerusakan juga penting dilakukan. 

Kriteria yang mungkin berat bagi perpustakaan desa yang sepi pengunjung adalah, memiliki turnover stock. Jadi pinjaman per eksemplar minimal 0,125 per eksemplar per tahun, dihitung dari transaksi pinjaman dari seluruh koleksi yang ada di perpustakaan.

Selain itu juga akan dilihat koleksi per kapita, dimana minimal ada 1000 judul dan harus ada penambahan koleksi judul per tahun 0,2 per kapita. Terkait dengan pengadaan bahan pustaka, maka kriteria perpustakaan desa mengalokasikan anggaran pengadaan minimal 40% dari total anggaran perpustakaan. 

Baca juga : 5 Cara Membuat Perpustakaan Ramai Dikunjungi

2. Standar Nasional dan Prasarana Perpustakaan Desa

Kriteria Perpustakaan Desa wajib memenuhi sarana dan sarana yang sudah distandarkan oleh Perpustakaan Desa. Pertama, memiliki lahan atau lokasi jelas. Syarat lokasi adalah memiliki lokasi strategis sehingga mudah untuk dijangkau oleh masyarakat. Hal yang tidak kalah penting, lokasi adalah lahan hak kepemilikan pemerintah desa. Dengan kata lain, hak kepemilikan atau status lahan jelas secara hukum. 

Kedua, mengikuti standar pembangunan gedung. Pembuatan gedung perpustakaan desa atau daerah minimal 56m2 dan bangunan harus permanen. Tentu saja gedung dibuat sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan.  Ketiga, Kriteria Perpustakaan Desa harus memiliki ruang perpustakaan ke dalam beberapa area. Ada area  koleksi, area staff, area baca yang dikemas semenarik dan seefektif mungkin.

Keempat, tentu saja juga siap memberikan sarana penyimpanan. Nah, setiap perpustakaan itu wajib memiliki sarana penyimpanan koleksi, sarana kerja dan pelayanan perpustakaan. Tidak hanya itu, penting pula yang menyediakan katalog buku.

3. Standar Pelayanan Perpustakaan Desa

Jika ingin menjadi perpustakaan yang terstandar, tentu saja juga harus memperhatikan kriteria standar nasional pelayanan perpustakaan. Ada tiga hal yang perlu diperhatikan. Pertama, masalah jam buka perpustakaan. Jadi dalam sehari, perpustakaan minimal 5 jam seharinya. Kedua, dari segi jenis pelayanan minimal arus ada layanan baca ditempat, sirkulasi, penelusuran informasi dan referensi. Terakhir adalah pola pelayanan. Pola pelayanan yang paling utama memperhatikan kepuasan dan kebutuhan pemustaka (pengunjung) 

4. Standar Nasional tenaga Perpustakaan 

Memang menjalankan perpustakaan desa itu tidak mudah. Karena kita juga harus memperhatikan kriteria perpustakaan desa dari segi tenaga perpustakaan yang sesuai standar nasional. Tentu saja wajib memperhatikan tenaga kerja yang dipekerjakan. Minimal mempekerjakan 2 orang. Nah, terkait dengan kualifikasi kepala perpustakaan minimal latar belakang pendidikan lulusan SLTA yang sudah mengikuti diklat pustakawan. 

Adapun standar nasional tenaga perpustakaan desa yang perlu diperhatikan. Diantaranya tentang kualifikasi staf perpustakaan, minimal lulusan SLTA sederajat. Adapun pembinaan tenaga pengelolaan perpustakaan dapat dilakukan lewat mengikuti seminar, workshop kepustakawanan ataupun lewat bimbingan teknis (Bimtek). 

Baca juga : 4 Permasalahan Perpustakaan Di Indonesia Sebab Minat Baca Rendah

5.  Standar Nasional Penyelenggaraan Perpustakaan Desa 

Perpustakaan desa yang mengacu pada standar nasional haruslah perpustakaan tersebut dibentuk oleh pemerintah desa atau kelurahan berdasarkan Keputusan Kepala Desa/Lurah. Dari segi koleksi pun juga harus memenuhi syarat yang sudah dituliskan di bab sebelumnya, yang termasuk ketersediaan sarana dan prasarana. 

Kriteria perpustakaan desa pun juga harus berorganisasi yang memiliki struktur kepemimpinan. DImana perpustakaan merupakan satuan organisasi perpustakaan yang dipimpin oleh kepala perpustakaan. Dimana struktur organisasi minimal ada kepala perpustakaan, layanan teknis dan pelayanan perpustakaan. 

6. Standar Nasional Pengelolaan Perpustakaan Desa

Ada lima pengelolaan perpustakaan desa yang sesuai dengan standar nasional yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan dan penganggaran penyelenggaraan perpustakaan.

Pertama, setiap perencanaan perpustakaan dijalankan sesuai dengan fungsi, karakteristik, dan tujuan perpustakaan. Tentu saja semuanya harus dilakukan secara berkelanjutan. Perpustakaan pun juga dituntut untuk menyusun rencana tahunan dan program kerja bulanan, tanpa terlewatkan. 

Kedua, pelaksanaan harusnya dilakukan secara mandiri, akuntabel, efisien dan efektif. Tidak mungkin bukan sebagai organisasi perpustakaan bergantung pada organisasi lain. Apapun bentuk pelaksanaan perpustakaan pun harus memiliki prosedur baku, agar tidak terjadi kerancuan. Standar baku inilah yang berfungsi untuk menyeragamkan. 

Ketiga, diperlukan pengawasan. Dimana pengawasan ini meliputi pelaporan, supervisi dan evaluasi. Setiap kali dilakukan supervisi wajib diatur secara berkesinambungan. Dimana supervise inilah yang berfungsi untuk menilai efisiensi, menilai akuntabilitas perpustakaan dan menilai efektivitas. 

Keempat, setiap pelaporan yang masuk ke pemerintah desa harus dilakukan oleh pimpinan perpustakaan.  DImana pelaporan ini pun dilakukan secara berkala. Pelaporan ini pula berfungsi sebagai evaluasi sekaligus sebagai indicator kerja. 

Terakhir, penganggaran penyelenggaraan perpustakaan haruslah berkesinambungan. Apapun bentuk penganggaran harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Setiap pemanfaatan anggaran perpustakaan diperuntukan untuk tiga komponen yang meliputi komponen koleksi, pelayanan dan tenaga perpustakaan. 

Baca juga : Pustakawan Masa Kini Itu Yang Seperti Apa? Ini 2 Kriterianya

Itulah Kriteria Perpustakaan Desa yang Berstandar Nasional yang harus dipatuhi. Jika tidak memenuhi kriteria yang sudah disebutkan di atas. Maka perpustakaan desa tersebut belum berstandar. Memang ada perpustakaan yang tidak mengikuti standar nasional karena beberapa alasan dan sebab. Ada pula perpustakaan yang sangat meniatkan agar perpustakaan sesuai dengan standar yang dituliskan. 

Sebenarnya ingin sesuai standar atau tidak, tergantung dari masing-masing pemerintah desa. Terlepas dari segala faktor kenapa tidak mengikuti standar nasional. Semoga Kriteria Perpustakaan Desa ini bermanfaat dan memberikan gambaran. (Irukawa Elisa)

Referensi : 

  • Standar Nasional untuk Perpustakaan Desa. https://www.jogloabang.com/pustaka/standar-nasional-perpustakaan-desa
  • https://www.gorontaloprov.go.id/informasi/berita/kabupaten-boalemo/perpustakaan-bina-ilmu-desa-molombulahe-wakili-boalemo-di-lomba-perpustakakan-tingkat-provinsi

Tinggalkan komentar