Hukum Perkawinan Siri – Perkawinan adalah akad yang menyatukan dua jiwa yang saling mencintai dan bertujuan membangun mahligai rumah tangga. Nah, ngomogin perkawinan, barangkali kamu sudah siap? Eit tunggu dulu, pastikan sudah ada jodohnya dulu ya. Karena setelah menikah, ada banyak problematika. Jangan pula sampai memaksakan diri melakukan perkawinan siri.
Menjalankan perkawinan siri bukanlah hal yang dilarang. Hanya saja, akan muncul permasalahan yang dikhawatirkan akan menyulitkan diri sendiri. Banyak korban pernikahan siri yang meminta kepastian hukum perkawinan siri. Tahukah kamu, jika pernikahan itu perbuatan hukum, karena melakukan pencatatan. Bahkan, anak lahir pun juga melakukan dibutuhkan pencatatan lewat akte, itu juga termasuk pencatatan hukum.
Mengulas tentang kepastian hukum perkawinan siri, kamu bisa membaca buku karya Zainuddin, S.H., M.H. dan Afwan Zainuddin, S.H., M.H. Secara garis besar, buku perkawinan siri erat hubungannya dengan perkawinan yang diatur dalam Undang-undang nomor 1 Tahun 1974. Dimana pelaksanaan perkawinan siri adalah perkawinan yang dilaksanakan di kantor urusan agama kecamatan, dan tidak dibenarkan jika dilakukan di luar dari Kantor urusan agama.
Perkawinan siri perlu diketahui oleh para akademisi, instansi dan mahasiswa terkait tentang kepastian dan kedudukan harta kekayaan sebagai hasil perkawinan siri. Nah, buku setebal 86 ini akan mengantarkan kamuu mengenal lebih dekat tentang hukum perkawinan siri. Langsung saja, kita simak sekilas cuplikannya berikut ini.
Daftar Isi
Hukum Perkawinan di Indonesia
Secara hukum perdata perkawinan terlepas dari hukum agama. Perkawinan dapat diketahui bahwa hukum perdata hanya memandang perkawinan dari sudut keperdataan. Suatu perkawinan dianggap sah, jika telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam bergelijk wetboek, tanpa memperhatikan ketentuan menurut agama dari orang yang akan melangsungkan perkawinan.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan tidak mengatur dengan tegas tentang tatacara pencatatan nikah, akan tetapi dalam bab III Peraturan Pemerintah nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan mengatur tatacara perkawinan. Seperti yang dituangkan dalam pasal 10 Peraturan Pemerintah nomor 9 Tahun 1975 ayat (1) perkawinan dilangsungkan setelah hari kesepuluh sejak pengumuman kehendak perkawinan oleh pegawai pencatat seperti yang dimaksudkan dalam pasal 8 peraturan pemerintah ini.
Buat kamu yang masih penasaran isi ayat (2) berbunyi bahwa tata cara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamannya dan kepercayannya. Pasal ke (3) dengan mengindahkan tatacara perkawinan menurut masing-masing hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan dihadapan pegawai pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi.
Di bab hukum perkawinan terbitan Deepublish ini benar-benar akan menuntun kamu lebih mengerti dan memahami Kepastian hukum perkawinan siri dan permasalahannya. Oleh sebab itu, kamu buku ini akan mempelajari hak dan tanggungjawab yang seharusnya.
Hukum Perkawinan Siri dan Permasalahannya
Setelah kamu di ajak memahami hakikat perkawinan, diharapkan lebih memahami esensinya. Barulah, masuk di bab kedua dengan tema perkawinan siri dan permasalahan. di sinilah penulis mengajak kamu ke topic inti yang banyak mempertanyakan atau meminta kepastian hukum perkawinan siri mereka.
Kamu pasti sudah biasa mendengar perkawinan siri itu apa dan seperti apa. Perkawinan siri adalah pernikahan yang dilakukan oleh wali dan disaksikan oleh saksi, tetapi nikah tidak dilakukan dihadapan pejabat pencatat nikah yang merupakan aparat resmi dari pemerintah. Sehingga perkawinan tidak tercatat di kantor urusan agama. Akibatnya tidak memiliki akta nikah yang dikeluarkan kantor urusan agama. Itu sebabnya, masyarakat lebih sering menyebutnya dengan perkawinan dibawah tangan.
Ternyata nikah siri itu ada dua bentuk. Pertama, akad nikah dilakukan seorang laki-laki dan seorang perempuan tanpa hadirnya orangtua wali pihak perempuan. Jadi hanya mereka berdua saja dan dua orang saksi. Kedua, adalah akad nikah yang telah memenuhi syarat dan rukun suatu perkawinan yang legal sesuai ketentuan islam, tetapi tidak dicatatkan sesuai dengan kehendak undang-undang perkawinan di Indonesia.
Menggali Faktor Penyebab Perkawinan Siri
Mengingat dampak yang ditimbulkan dari perkawinan siri dan akhirnya banyak yang meminta kepastian hukum perkawinan mereka. Maka, wajar jika perkawinan siri ini tidak terlalu disarankan. Bukan karena perkawinan siri tidak boleh atau dilarang, tetapi lebih dalam upaya meminimalisir masalah. Itu sebabnya, kehadiran Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 merupakan upaya pemerintah untuk mengatasi keanekaragaman dan menciptakan kesatuan hukum bagi rakyat Indonesia, khususnya dibidang perkawinan.
Sayangnya undang-undang ini kurang efektif. Dianggap kurang efektif karena masih menunjukkan berlakunya hukum masing-masing agama. Hal ini membawa konsekuensi bahwa UU ini tidaklah berdiri sendiri. Melainkan berdampingan dengan peraturan pemerintah nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Penentu sah tidaknya perkawinan mengacu pada undang-undang nomor 1 Tahun 1974 yang disesuaikan pada pasal 2 ayat (1). Nah, di dalam buku ini sebenanrya masih banyak sekali poin dan penjawaban yang lebih menyeluruh dan mendetail. Di bab tiga, kamu akan mempelajari pencegahan dan solusi perkawinan siri. Hal ini sebagai bentuk dari pemberian kepastian hukum bagi para korban yang merasa di rugikan.
Melihat cuplikan tentang kepastian hukum perkawinan siri dan permasalahannya, apakah kamu ingin melakukan nikah siri? Atau kamu salah satu mahasiswa jurusan hukum yang tertarik dengan kasus pernikahan siri dan ingin mendalami buku semacam ini. nah, buat kamu yang ingin mendapatkan buku ini, kamu bisa beli di toko buku online deepublish.
Detail Buku
Pengarang | Zainuddin & Afwan Zainuddin |
Kategori | Buku Referensi |
Bidang Ilmu | Hukum |
ISBN | 978-602-453-120-1 |
Harga | Rp 82.000 |
Tahun | 2017 |
Ingin tau lebih tentang hukum perkawinan siri? Baca aja bukunya..
Beli Buku Hukum Perkawinan Siri
Di toko online kami banyak berbagai kategori buku, buat kamu mahasiswa hukum, banyak kok buku hukum berkualitas di toko kami. Cek aja langsung !