Bedah Latar Belakang Lahirnya Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Bedah Latar Belakang Lahirnya Kompilasi Hukum Islam (KHI) – Kompilasi hukum islam atau yang biasa kita kenal dengan istilah KHI, merupakan himpunan yang mengulas tentang kaidah hukum islam yang bersumber pada kitab fikih, mazhab dan pandangan ulama.

Dalam kehidupan sehari-hari, kompilasi hukum islam (KHI) juga sering digunakan sebagai pegangan hakim di pengadilan agama untuk memecahkan solusi. Wah, ternyata KHI sangat mempengaruhi pengaruh besar terhadap kebijakan hakim memberikan keputusan.

Kompilasi hukum islam di pengadilan agama lebih sering menjadi solusi terkait beberapa masalah. Mulai dari masalah waris, perkawinan, hibah, wasiat dan masih banyak lainyan.

Tahukah kamu jika kompilasi hukum islam ini sebenarnya muncul pertamakali idenya sejak tahun 1985, tepatnya tanggal 21 Maret. Dimana disebutkan bahwa Mahkamah Agung dan Menteri Agama Nomor 07/KMA/1985 mengeluarkan surat SKB (Surat Keputusan Bersama) yang berkaitan dengan penunjukan pelaksanaan prooyek pembangunan hukum islam melalui yurisprudensi.

Inti dari isi surat keputusan bersama tersebut berisi instruksi kepada Kementrian agama agar segera membentuk tim yang berisi para cendekiawan islam dan para ulama melalui jalur Yurisprudensi atau kompilasi hukum. dimana tim yang terbentuk tersebut bertangung jawab untuk mengkaji kitab-kitab fikih islam. Hasil kajian itulah yang nantina akan dipergunakan untuk hakim di pengadilan agama sebagai problem solving.

Dengan kata lain, para cendekiawan dan ulama dibentuk bertujuan untuk mengkaji kitab fikih sesuai perkembangan masarakat. Tujuan akhirnya pun demi menuju tata hukum nasional ang lebih baik lagi. Tidak banyak yang tahu bahwa kemunculan SKB dilatarbelakangi karena munculnya kekhawatiran terhadap ketidakadanna satu kitab yang dapat dijadikan sebagai rukukan atau standar dalam menyelesaikan permasalahan dipengadilan agama.

Program Afiliasi

Sebelum Muncul Kompilasi Hukum Islam Pengadilan Agama Berpegangan Pada Apa?

Sebelum SKB di keluarkan dan dibentuklah Kompilasi hukum islam, ternyata pengadilan agama sebenarnya sudah mengacu pada kitab fikih. Hanya saja kitab tersebut adalah kitab fikih lama, yang sudah berumur. Dimana permasalahan dan kasus jaman dahulu dan sekarang sudah berbeda jauh. Sehingga pihak pengadilan agama pun sering mengalami benturan dan masalah atas ketidakcocokan tersebut.

Akibat dari putusan yang tidak seragam inilah, yang menyebabkan para hakim pun memiliki kecenderungan atau tidak memiliki pakem dalam mengambil keputusan. Sehingga hakim satu dengan hakim yang lain pun terjadi keberlainan keputusan. Ketidak seragaman keputusan inilah yang akhirnya dapat menimbulkan ketidakselarasan dalam kepastian hukum.

Dilatarbelakangi oleh hal tersebut, maka lahirlah kompilasi hukum islam bisa melahirkan dan satu kitab rujukan yang terstandar bagi hakim agama dalam mengambil keputusan dalam permasalahan undang-undang.

Macam Kitab Yang Digunakan Untuk Rujukan

Kompilasi hukum islam pada dasarnya ada banyak sekali kitab fikihnya. Dimana para hakim pengadilan akan menjadikan kitab-kitab tersebut sebagi acuan mereka. setidakna ada 13 kitab fikih yang digunakan sesuai dengan kemenag yang menjadi rujukan hakim di lingkungan peradilan agama.

Dari 13 kitab fikih tersebut terdiri dari dari hasyiyah Al-bajuri, fathul mu’in, al-syarqowi ‘ala al-tahrir, hahsyiyah qulyubi, fathul-wahhab dengan syarahnya, tuhfah al-muhtaj, targhibul-musytaq, al-qawanin al- syari’yah li sayyid ustsman bin yahyah, al-quwanin al-syari’iyah li sayyid bin saqadah dahlan, al-syamsuri fi al-faraidhi, bughyatul musytarsyidin, al-fiqhu’ala al-madzahib al-‘arba’ah dan terakhir mughni al-muhtaj. Dari ketigabelas fikih tersebut adalah fikih syafii.

Meskipun demikian, di lapangan masih saja terjadi ketidaksamaan dalam pengambilan keputusan. Kemudian kompilasi hukum islam pun melahirkan ide untuk membentuk kaidah hukum undang-undang, yang dibuat menjadi beberapa pasal-pasal rincian hukum.

Program Afiliasi

Baca juga : Daftar Buku Sejarah Islam Paling Recomended

Posisi Kompilasi Hukum Islam Dalam Tata Hukum Nasional Awal Kemerdekaan

Posisi hukum islam dalam tata hukum nasional awal kemerdekaan bersumber pada empat hukum. yaitu hukum produk legislasi koloni, hukum adat, hukum islam dan hukum produk legislasi nasional. Dari keempat hukum tersebut sudah dapat dilihat bahwa KHI sebenarnya gabungan dari hukum islam dengan hukum legislasi nasional.

Pada dasarnya, kompilasi hukum islam menggambarkan ragam makna kehidupan masakat islam Indonesia. Seperti yang kamu ketahui, bahwa Indonesia sebagai Negara islam yang memiliki jumlah penduduk terbesar di dunia. Meskipun sebagai Negara islam, keberagaman dan perbedaan agama juga bukan menjadi masalah utama.

Terbentuknya kerukunan terhadap umat beragama pun sebenarya salah satu bentuk pemandangan yang menggambarkan sikap toleransi yang tinggi. Kenapa bisa demikian, hal ini karena didukung adannya norma hukum yang hidup dalam masyarakat dan berperan serta mengatur interaksi sosial. Sehingga sikap tetap terkontrol dan terjaga.

Tidak hanya itu, terjadi aktualisasi normative dari eksplanasi fungsional ajaran islam yang berimplikasi terpenuhi tuntutan kebutuhan hukum. sehingga meminimalisir terjadinya konflik. Terakhir, karena memang ada kesepakatan dari para ulama. Dimana kesepakatan para ulama inilah yang akan mempengaruhi umat untuk bersikap sama dengan yang diperintahkan.

Baca juga : 12 Buku Islam Best Seller Terbaik Sepanjang Masa

Asas Kompilasi Hukum Islam

Mengingat ada banyak sekali permasalahan yang ditemui dalam pengadilan agama. Maka, pengadilan agama pun memaparkan ada beberapa asas dalam kompilasi hukum islam. Diantarannya, ada asas hukum perkawinan dalam KHI dan asas kewarisan islam.

Asas hukum perkawinan dalam KHI terbagi menjadi beberapa asas. Diantarannya ada asas sukarela, asas persetujuan kedua belah pihak, asas kebebasan memilih, asas kemitraan suami dan istri, asas berlaku untuk selama-lamannya dan asa monogamy terbuka. Tentu saja dari beberapa asas yang disebut tersebut akan di bahas dalam penjelasan dan pemaparan lebih detail dalam catatan khusus dalam KHI.

Jadi buat kamu yang tertarik mendalami ilmu ini, kamu bisa mempelajari beberapa asas tersebut sedetail-detailnya. Asas yang kedua adalah asas kewarisan islam. Asas kewarisan islam dibagi juga menjadi beberapa asas. Mulai dari asas ijbari yang bersifat otomatis, asas bilateral tentang mewaris dari dua belah pihak, asas individual, asas keadilan berimbang dan asas akibat kematian.

Itulah ulasan dan pemaparan tentang kompilasi hukum islam (KHI). Setidaknya dari sini tahu tentang KHI itu lebih diperlukan oleh hakim. Meskipun sangat diperlukan untuk hakim pengadilan agama, sebenarnya pesan dan esensinya pun sangat dibutuhkan dan diperlukan oleh masarakat secara umum.

Tanpa KHI, pastinya akan terjadi kesemrawutan. Permasalahan seperti hak waris, perceraian dan semacamnya akan lebih tidak jelas penanganannya. Menurut hemat saya, berkat KHI ini sangat memberi banyak perubahan kea rah baik. Setidaknya semuanya menjadi terstruktur, keputusan lebih jelas dan lebih tegas.

Semoga pula dari artikel kompilasi hukum islam ini semakin memberikan pemahaman dan dorongan bagi pembaca. siapa tahu diantara kamu ada yang menjadi calon cendekiawan dan ulama yang akan membedah fikih dan merumuskan ke dalam sebuah aturan atau rumusan KHI. Mengingat, jaman dari tahun ke tahun pun akan berubah. Masa, permasalahan dan sudut pandang pun akan teurs berkembang. Sehingga selalu butuh penyegaran dan pembaharuan.

Tinggalkan komentar