Ilmu Fiqih: Ruang Lingkup, dan Sumber Ilmu Fiqih

Ilmu fiqih salah satu ilmu yang paling penting didalami. Ilmu fiqih tidak hanya mengupas tentang apa yang baik ataupun tidak baik. Ada banyak manfaat yang akan kita dapatkan ketika mempelajari ilmu ini. Diantaranya jadi tahu syariat, larangan dan amalan-amalan. 

Buat kamu yang penasaran apa sih itu ilmu fiqih? Dan pentingnya mempelajari ilmu ini? kamu bisa simak jawabannya hanya di sini. Di sini kamu juga akan mengetahui ruang lingkup ilmu fiqih, yang ternyata sangat dekat dan kental dengan kehidupan sehari-hari kita.

Baca juga: Pengertian Hukum Islam

Apa Itu Ilmu Fiqih

Istilah fiqih diambil dari kata faqiha yafqohu-faqihan yang dapat dimaknai “paham” ajaran islam yang bersumber pada AL-Qur’an dan As-Sunnah. Dalam bahasa Arab, fiqih diartikan sebagai sesuatu dengan mengerti atau pemahaman yang lebih spesifik dan mendalam terhadap isyarat Al-Quran, baik secara kontekstual ataupun tekstual. 

Dari hasil pemahaman secara tekstual dan kontekstual kemudian disusun secara sistematis agar mudah diamalkan. Sehingga ada yang menyebutnya fiqih sebagai ilmu yang mempelajari ajaran islam sesuai syariat yang bersifat praktis (amaliah) berdasarkan dari dalil-dalil yang sudah ada. 

Affiliate Buku

Berbeda jika diartikan dari terminologi Al-Quran dan Sunnah, maka fiqih adalah pengetahuan yang memiliki cakupan yang luas namun mendalam tentang perintah dan realitas islam. Terkadang juga pengetahuan tersebut tidak memiliki korelasi khusus dengan ilmu tertentu.

Pentingnya Mempelajari Ilmu Fiqih

Bagi sebagian orang menyadari betul pentingnya ilmu pengetahuan, salah satunya mengetahui ilmu fiqih untuk kehidupan sehari-hari. Hanya saja, masih ada juga banyak orang yang tidak tahu tujuan mempelajari ilmu fiqih. Nah, berikut ada beberapa alasan mempelajarinya. 

1. Mengetahui Hukum Syariat Islam 

Segala tindakan dan keputusan yang kita ambil dalam keseharian, seringkali kita putuskan sesuai akal dan logika kita. Padahal, apa yang kita anggap benar belum tentu sesuai dengan syariat islam. Nah, dengan mempelajari ilmu fiqih, akan membantu kita untuk memahami ilmu. 

Dimana ilmu fiqih memiliki dasar yang kuat, karena sesuai dari Al-Quran dan Hadist. Sehingga dalam membuat keputusan atau bersikap, lebih berhati-hati dan tidak serampangan. 

2. Meluruskan Pemahaman 

Sekarang banyak yang menyerukan jihad dan mati syahid karena bersumber pada Al-quran dan As-sunnah saja. Padahal, dibalik pesan di dalam Al-Quran dan As-Sunnah jika dilihat lebih dalam dan menyeluruh, kata Jihad memiliki perspektif yang luas. 

Ketika kita mempelajari Al-quran dan As-Sunnah hanya sekedar membaca (tanpa ada guru spesialis : ahli kitab) justru berbahaya. Karena sangat mungkin terjadi penyelewengan dan salah makna, sehingga menimbulkan kesalahan persepsi. 

Syaikh Abu Yazid Al Bustami dalam tafsir Rûhul Bayân, 5/264 mengatakan bahwa barangsiapa tidak memiliki guru maka gurunya adalah syaitan. 

Reseller Buku

Di dalam QS. Al-Isra’ ayat 36 pun juga sampaikan bahwa “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengar, penglihatan dan hati, semuanya itu akan dimintai pertanggungjawabannya”. (QS. Al-Israa’ : 36). 

3. Sebagai Alat Terpenting 

Dari paragraf di atas, dapat disimpulkan bahwasanya butuh pengetahuan lebih mendalam. Hanya orang-orang yang memiliki kemampuan lebih tentang hadist dan Alquran yang memiliki kapasitas penjelasannya. Bagaimanapun juga Ayat dan hadits memiliki implikasi hukum di dalamnya. 

Satu ayat atau satu hadits saja, butuh banyak sekali rujukan dan referensi, agar bisa memahami secara utuh. Kita mengambil contoh yang sama tentang istilah Jihad. 

Kata jihad secara umum diartikan berani mati agar mendapatkan sahid. Setelah ditelisik dari ilmu fiqih, ternyata jihad memiliki cakupan luas. Misalnya, bekerja untuk mencari nafkah untuk keluarga juga dapat masuk berjihad, dan tentu saja masih banyak lagi.

Itulah pentingnya mempelajari ilmu fiqih dalam kehidupan sehari-hari. Mungkin terlihat sepele, namun sangat penting dan mendasar. Contohnya, jika salah pemahaman akibat keterbatasan ilmu pengetahuan, alih-alih “benar” justru mengarahkan pada “kesesatan”.

Baca juga: Ijma dan Qiyas

Ruang Lingkup Fiqih

Jika dilihat ruang lingkup fiqih, maka terdiri dari hukum wajib, mubah, sunah, haram hingga hukum makruh. Jadi di dalam ilmu fiqih tidak melulu mengulas hukum yang baik-baik dan lempeng-lempeng saja. 

Tidak hanya itu saja, ternyata ruang lingkup fiqih juga yang mengupas tentang salah-benar dan sah-batal. Sementara dari objek pembicaraannya, ilmu fiqih adalah hukum yang ditujukan pada orang-orang mukallaf, yaitu orang yang sudah akil baligh, memiliki kewajiban dan haknya masing-masing. Nah, secara spesifik, ilmu fiqih memiliki ruang lingkup sebagai berikut. 

Promo Buku

1. Manusia dengan Allah SWT 

Mengingat ilmu fiqih itu sangat luas, maka ruang lingkup fiqih terbagi menjadi beberapa bagian. Bagian pertama adalah hukum yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan sang pemilik Hidup dan mati. Nah, ruang lingkup ini lebih fokus pada hukum-hukum ibadah. Termasuk hukum ibadah yang sah dan tidak sah, atau yang membatalkan ataupun tidak membatalkan. Termasuk juga ibadah-ibadah lain.

2. Muamalat 

Ruang lingkup ilmu fiqih yang kedua adalah muamalat. Disini kita akan mempelajari masalah hukum yang mengatur hubungan manusia dengan manusia. Baik itu bersifat pribadi maupun yang bersifat kelompok. Baik itu yang fokus pada hal transaksi finansial maupun yang non finansial. 

3. Hukum Walimatul Ursy 

Buat kamu yang sedang mempersiapkan pernikahan, maka perlu mempelajari fiqih pernikahan. Ruang lingkup ketiga ini tidak hanya membicarakan aturan melakukan pesta pernikahan saja. Tetapi juga masalah hukum kekeluargaan, dimana jika kita breakdown lagi masih ada banyak kasus-kasus dalam kekeluargaan. 

4. Hukum Perdata 

Terakhir adalah hukum perdata. Tentu saja hukum perdata secara islam dengan hukum perdata secara negara ada yang berbeda. Ruang lingkup hukum perdata secara islam pun juga memiliki jangkauan yang cukup lebar dan luas, yang tidak bisa dijabarkan satu persatu di artikel ini.

Dari keempat ruang lingkup fiqih di atas, jika kita pelajari lebih mendalam lagi, masih ada topik yang tidak cukup dijelaskan dalam satu buku, apalagi dalam artikel ini.

Sumber Ilmu Fiqih

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, bahwasanya ilmu fiqih bersumber pada 

1. Al-Qur’an 

Sumber yang paling utama ilmu fiqih adalah Al-Quran. Al-Quran sebagai kitab Suci yang diturunkan langsung oleh Allah SWT. Ayat Al-Quran diturunkan oleh malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW secara berkala. Kemudian sepeninggalan Rasulullah, Al-Quran dibukukan oleh sahabat Nabi bernama Utsman bin Affan, beliau juga salah satu sahabat yang termasuk ke dalam Khulafaur Rasyidin yang ketiga. 

2. Hadist 

Hadits menjadi sumber ilmu fiqih yang keduanya. Hadist bersumber dari perkataan (sabda), perbuatan dan pengakuan nabi Muhammad SAW. 

3. Ijma’ 

Bagi sebagian Mahdzab hanya mempercayi sumber islam hanya dua di atas. Namun bagi mahzab lain seperti Mahdzab Syafi’i ada sumber ilmu fiqih lain yaitu ijma’. 

Ijma’ adalah kesepakatan para ulama (mujtahid) dalam menentukan suatu hukum islam yang tetap didasarkan pada dua sumber sebelumnya (Al-Qur’an & Hadist). 

4. Qiyas 

Ada juga yang disebut qiyas. Qiyas termasuk sumber ilmu fiqih yang diambil dengan cara membandingkan secara terminologi atau menyamakan peristiwa yang belum ada ketetapan dalil/nash nya, dengan cara membandingkan peristiwa yang memiliki persamaan illat. 

Contoh, di dalam Al-Quran dan hadist tidak mengenal narkoba. Sementara di era sekarang, ada istilah narkoba. Maka untuk memberikan hukuman narkoba itu halal atau haram dengan meng-qiyas-kan dengan minuman keras.

Dari ulasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwasanya mempelajari ilmu fiqih itu penting. Ketika mempelajari ilmu fiqih agar tidak terjadi kesalahpahaman, harus dengan guru yang memang memiliki kapasitas yang tidak diragukan lagi. 

Semoga sedikit ulasan tentang ilmu fiqih, ruang lingkup dan sumber fiqih di atas memberikan gambaran dan manfaat. (Irukawa Elisa)

Buku Agama Islam

Tinggalkan komentar