Pengantar Ilmu Hukum: Pengertian, Ruang Lingkup, dan Materi

Hukum selalu bersinggungan dengan kehidupan kita sehari-hari. Sebagai warga negara, kita perlu memahami apa itu hukum dan bagaimana hukum mengatur kehidupan kita dalam bermasyarakat. Inilah pentingnya mengenal Pengantar Ilmu Hukum sebelum mempelajari ilmu hukum secara lebih dalam.

Pengantar Hukum biasa disebut sebagai Encyclopedia Hukum, yang merupakan mata kuliah dasar dalam mempelajari ilmu hukum. Mahasiswa perlu memahaminya karena di dalam PIH terdapat materi tentang pengertian dasar atau gambaran luas dari ilmu hukum.

PIH mencakup tiga gambaran umum, yakni gambaran tentang seluruh ilmu pengetahuan hukum, pandangan tentang kedudukan ilmu hukum di samping ilmu yang lain, dan penjelasan mengenai pengertian dasar dari asas hukum dan penggolongan cabang hukum. 

Untuk mengetahui Pengantar Hukum Secara lebih detail, baca penjelasan di bawah ini hingga selesai ya!

Pengertian

Pengantar Ilmu Hukum merupakan ilmu yang mempelajari hukum secara umum untuk memberi pandangan keseluruhan pengetahuan tentang hukum dan kedudukannya di samping ilmu yang lainnya. 

Program Afiliasi

Istilah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) adalah terjemahan dari Inleiding tot de Rechtswetenschap, sebuah mata kuliah yang di berikan di Rechtshoge School (RHS) atau Sekolah Tinggi Hukum di Batavia pada 19 24 silam. 

Kata ‘Pengantar’ dalam Pengantar Ilmu Hukum mengarahkan mahasiswa untuk memahami cabang-cabang ilmu (rechtsvakken) yang sebenarnya dengan objek pembelajaran hukum yang tidak terbatas waktu dan tempat (ius constitutum). Hal-hal yang dibahas di dalam PIH termasuk pokok-pokok, prinsip, keadaan, maksud, dan tujuan yang paling mendasar dari hukum sebagai ilmu pengetahuan.

Secara garis besar, Pengantar Ilmu Hukum merupakan mata kuliah dasar sebagai pengantar atau pengenalan terhadap ilmu hukum

Ruang Lingkup Pengantar Ilmu Hukum

Ruang lingkup yang ada dimata kuliah pengantar dalam Ilmu Hukum terbagi menjadi tiga, yakni:

1. Hukum sebagai norma atau kaidah

Hukum sebagai norma berarti menempatkan hukum sebagai pedoman dalam mengatur kehidupan bermasyarakat di kehidupan sehari-hari demi terciptanya ketertiban dan ketentraman bersama.

2. Hukum sebagai gejala perilaku di masyarakat

Artinya hukum sebagai keadaan atau gejala sosial yang berlaku di masyarakat, yang dimanifestasikan dari perkembangan tingkah laku manusia.

3. Hukum sebagai ilmu pengetahuan

Perlu diketahui bahwa ruang lingkup ilmu hukum terbagi menjadi dua, yaitu:

  1. Ilmu hukum dalam arti luas, yang membahas segala sesuatu tentang hukum, baik hukum di Indonesia maupun tempat lain. Tujuannya agar dapat memahami seluk beluk hukum dan bagaimana hukum memengaruhi masyarakat.
  1. Hukum dalam arti sempit, yang mempelajari makna objektif tata hukum positif yang disebut dengan dogmatik hukum atau ajaran hukum.

Perbedaan Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia

Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI) termasuk dua ilmu berbeda tetapi saling berhubungan. Keduanya merupakan mata kuliah dasar yang mempelajari hukum sebagai ilmu. Namun, keduanya juga memiliki perbedaan. Apa perbedaan Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia?

1. Pembahasan

Pengantar Ilmu Hukum: Mata kuliah pengantar yang mempelajari dasar-dasar ilmu hukum secara umum.

Pengantar Hukum Indonesia: Mata kuliah ini membahas tentang hukum positif yang berlaku di Indonesia.

2. Objek pembelajaran

Pengantar Ilmu Hukum: Aturan hukum yang berlaku di seluruh dunia (ius constitutum), baik yang pernah maupun sedang belaku hingga kini.

Pengantar Hukum Indonesia: Hukum positif (positief recht) yang sedang belaku di Indonesia saat ini, dari Hukum Pidana, Hukum Perdata, hingga Hukum Dagang.

3. Fungsi pembelajaran

Pengantar Ilmu Hukum: Materi kuliah pengantar terhadap cabang-cabang ilmu hukum (rechtsvakken) yang sebenarnya.

Ebook Bisnis

Pengantar Hukum Indonesia: Materi kuliah yang membantu mahasiswa mengetahui Tata Hukum Indonesia.

Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia adalah dua cabang ilmu yang berbeda, tetapi keduanya berkaitan satu sama lain. Pada dasarnya, perbedaan dari keduanya terletak pada ruang lingkup pembahasannya. Sebelum mempelajari PHI, mahasiswa harus mengetahui PIH terlebih dahulu karena merupakan dasar ilmu hukum.

Materi yang Depalajari

Ada berbagai macam materi yang akan dipelajari dalam mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum. Berikut beberapa di antaranya:

1. Hakikat Pengantar Ilmu Hukum

Mahasiswa akan diperkenalkan dengan pengetahuan-pengetahuan hukum, yang mencakup pengertian dasar sebagai akar dari ilmu hukum itu sendiri. Materi ini juga menelaah hukum sebagai gejala maupun fenomena dalam kehidupan manusia secara universal atau umum.

2. Metode Mempelajari Hukum

Materi ini membahas metode atau pendekatan yang digunakan dalam mempelajari hukum, dari metode idealis hingga komparatif. Secara keseluruhan, terdapat 6 metode mempelajari hukum.

3. Sejarah Pengantar Ilmu Hukum

Sebagai bidang ilmu pengetahuan, mahasiswa perlu memahami sejarah dari asal usul terbentuknya mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum. Mahasiswa perlu tahu dari mana istilah Pengantar Ilmu Hukum berasal hingga pertama kali diterapkan oleh perguruan tinggi mana.

4. Ilmu yang Membantu Hukum

Mahasiswa diberikan pengetahuan tentang ilmu apa saja yang membantu ilmu hukum tetap berjalan, dari sejarah, politik, filsafat, hingga ilmu hukum positif.

5. Pengertian Ilmu Hukum

Dalam Pengantar Ilmu Hukum juga dijabarkan pengertian ilmu hukum dari sejumlah ahli, misalnya dari Aristoteles, Van Vollenhoven, sampai Gustav Radbruch.

6. Ciri-ciri Hukum

Mahasiswa juga perlu memahami bahwa aturan dapat dikatakan sebagai hukum apabila memenuhi beberapa ciri-cirinya, salah satunya ada unsur perintah, larangan, dan kebolehan.

7. Masyarakat dan Hukum

Materi ini membahas bagaimana hukum berada di tengah-tengah kehidupan manusia dan masyarakat. Mahasiswa juga akan diberi tahu tentang pengertian masyarakat.

8. Hubungan Kaidah Hukum dengan Lainnya

Hukum berikatan dengan kaidah lainnya. Mahasiwa harus memahami bagaimana relevansi antara hukum dengan kaidah, yang di sini diartikan sebagai norma, aturan, atau nilai sikap dan perilaku.

Intinya, Pengantar Ilmu Hukum mengajarkan pengetahuan tentang dasar-dasar ilmu hukum kepada mahasiswa sebelum mempelajarinya secara lebih dalam dan terperinci. Mahasiswa juga kurang lebih akan diberi materi seperti yang dijelaskan di atas.

Tinggalkan komentar