Pengertian HAM: Sejarah, Ciri-ciri dan Macam-Macam Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang wajib didapatkan oleh setiap manusia oleh seluruh masyarakat di Indonesia dan dunia. Berikut ini merupakan sejarah, ciri-ciri, macam danp engertian HAM baik secara luas maupun sempit.

Sebagai warga negara yang baik, kita perlu memahami pentingnya ham. Masyarakat perlu memahami Hak Asasi Manusia (HAM) secara bijak agar tetap sejalan dengan sila dalam Pancasila. Banyak kelompok yang memperjuangkan HAM namun kadang kurang sejalan dengan Pancasila seperti halnya sila kedua.

HAM merupakan singkatan dari Hak Asasi Manusia. Menurut Para Ahli adalah sebagai hak-hak yang dimiliki seseorang karena keberadaannya sebagai manusia. Secara harafiah pengertian HAM adalah hak-hak yang dimiliki seseorang karena keberadaannya sebagai manusia.

Hak-hak ini bersumber dari pemikiran moral manusia dan diperlukan untuk menjaga harkat dan martabat suatu individu sebagai seorang manusia.

Dengan kata lain, HAM secara umum dapat diartikan sebagai hak-hak yang melekat pada diri segenap manusia sehingga mereka diakui keberadaannya tanpa membedakan seks, ras, warna kulit, bahasa, agama, politik, kewarganegaraan, kekayaan, dan kelahiran.

Sejarah HAM Singkat

Dilansir dari berbagai sumber, sacara formal konsep mengenai Hak Asasi Manusia lahir pada tanggal 10 Desember 1948, ketika PBB memproklamirkan Deklarasi Universal HAM. Yang didalamnya memuat 30 pasal, yang kesemuanya memaparkan tentang hak dan kewajiban umat manusia.

Secara eksplisit, HAM adalah suatu yang melekat pada manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia, sifatnya tidak dapat dihilangkan atau dikurangi oleh siapapun.

Adapun isi dalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang HAM oleh PBB adalah:

  • pengakuan atas martabat dan hak-hak yang sama bagi semua anggota keluarga, kemanusiaan dan keadilan didunia.
  • mengabaikan dan memandang rendah hak asai manusia akan menimbulkan perbuatan yang tidak sesuai dengan hati nurani umat manusia.
  • hak – hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum
  • persahabatan antara Negara-negara perlu dianjurkan
  • memberikan hak-hak yang sama baik laki-laki maupun perempuan
  • memberi penghargaan terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan asa umat manusia
  • melaksanakan hak-hak dan kebebasan secara tepat dan benar.

Pengertian HAM Menurut Para Ahli

Menurut para ahli pengerti ham ada beragam versi, meskipun jika ditarik benang merahnya intinya sama. Pengertian ham dari para ahli diantaranya:

  1. Haar Tilar
    Hak Asasi Manusia (HAM) ialah hak-hak yang sudah ada atau melekat pada tiap-tiap manusia dan juga tanpa mempunyai hak-hak itu maka pada tiap-tiap manusia itu tidak dapat hidup selayaknya manusia. Hak ini didapatkan sejak lahir ke dalam dunia.
  2. Prof. Koentjoro Poerbopranoto
    Hak Asasi Manusia (HAM) adalah suatu hak yang sifatnya mendasar atau juga asasi. Hak-hak yang dipunyai pada tiap-tiap manusia tersebut dengan berdasarkan kodratnya yang pada hakikatnya tidak akan dapat dipisahkan sehingga akan bersifat suci.
  3. John Locke
    Hak Asasi Manusia (HAM) ialah hak-hak yang secara langsung diberikan Tuhan YME pada tiap manusia ialah sebagai hak yang kodrati. Oleh sebab itu , tidak ada juga kekuatan pada dunia ini yang dapat mencabutnya. Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut sifatnya fundamental atau juga bersifat mendasar bagi tiap kehidupan manusia dan juga pada hakikatnya sangat suci.
  4. Mahfudz M.D.
    Hak Asasi Manusia (HAM) ialah hak yang sudah ada dan melekat pada martabat tiap manusia , dimana hak ini sudah dibawa sejak lahir ke dalam dunia sehingga pada dasarnya hak ini bersifat kodrati.
  5. UU No 39 Tahun 1999
    Hak Asasi Manusia (HAM) ialah seperangkat hak yang sudah ada pada diri manusia ialah sebagai makhluk ciptaan Tuhan YHE. yang mana hak ini ialah anugerah yang wajib untuk di hargai dan juga untuk dilindungi oleh pada tiap orang untuk dapat melindungi harkat dan juga martabat manusia.
  6. Muladi
    Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan segala hak pokok atau juga hak dasar yang sudah melekat pada diri manusia didalam kehidupannya.
  7. Peter R. Baehr
    Hak Asasi Manusia (HAM) ialah hak dasar yang bersifat mutlak dan juga harus dipunyai pada tiap insan untuk perkembangan dirinya tersebut.
  8. Karel Vasak
    Menjelaskan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) ialah 3(tiga) generasi yang didapat ialah dari revolusi Prancis. Karel tersebut mengistilahkan generasi disebabkan karena yang merujuk kepada inti dan juga ruang lingkup dari hak yang mana hak tersebut menjadi prioritas utama didalam waktu tertentu.
  9. Miriam Budiarjo
    Hak Asasi Manusia (HAM) ialah hak yang dimiliki pada tiap orang yang dibawa sejak dia lahir ke dunia dan juga menurutnya hak tersebut bersifat universal (Menyeluruh) dikarenakan dimiliki tidak dengan adanya perbedaan ras, kelamin, agama , suku, budaya, dan lain-lain.
  10. Prof. Dr. Dardji darmodiharjo, sh
    Ham adalh hak-hak dasar atau pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa
  11. Laboratorium pancasila IKIP Malang.
    HAM adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
  12. Prof. Mr. Kuntjono Purbo pranoto.
    HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dipisahkan hakikatnya
  13. John Locke
    HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Peencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.
  14. HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
  15. Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
  16. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 pengertian HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, dan pemerintah.

Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM)

Berikut beberapa macam hak asasi manusia yang wajib dipahami, dihormati dan dilaksanakan oleh semua orang.

Hak Asasi Pribadi atau Personal Right

  1. Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
  2. Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
  3. Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
  4. Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

Hak Asasi Politik

Yang masuk dalam hak asasi politik, yaitu sebagai berikut.

  1. Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
  2. hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
  3. Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
  4. Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
  5. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
  6. Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
  7. Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
  8. Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)

  1. Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
  2. Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
  3. Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
  4. Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
  5. Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)

  1. Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
  2. Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
  3. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
  4. Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
  5. Hak mendapatkan pengajaran
  6. Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

Menurut Deklarasi Universal Ham (DUHAM) terdapat 5 jenis hak asai yang dimiliki setiap individu, yaitu:

  1. Hak personal (Hak jaminan kebutuhan pribadi)
  2. Hak legal ( hak jaminan perlindungan hukum)
  3. Hak sipil dan politik
  4. Hak subsistensi (hak jaminan adanya sumber daya unuk menunjang kehidupan)
  5. Hak ekonomi , sosial dan budaya.

Menurut pasal 3-21 DUHAM : hak personal, hak legal; hak sipil dan politik meliputi:

  1. Hak untuk hidup , kebebasan dan keamanan pribadi
  2. Hak bebas dari perbudakan dan penghambatan
  3. Hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan maupun hukum yang kejam, tak berprimanusiaan / merendahkan derajat kemanusia
  4. Hak untuk memperoleh pengakuan hukum dimana saja secara pribadi.
  5. Hak untuk pengampuan hukum secara efektif
  6. Hak bebas dari pengakapan , pertahananatau pembuangan yang sewenag-wenang
  7. Hak untuk peradilan yang indipenden dan tidak memihak
  8. Hak untuk praduga tak bersalah sampai terbukti bersalah
  9. Hak bebas dari campur tangan yang sewenang – wenang
  10. Hak bebas dari serangan terhadap kehadap kehormatan dan nama baik
  11. Hak atas perlindungan hukum
  12. Hak bergerak
  13. Hak memperoleh suaka
  14. Hak atas satu kebangsaan
  15. Hak untuk menikah dan membentuk keluarga
  16. Hak untuk mempunyai hak milih
  17. Hak bebas berfikir
  18. Hak menyatakan pendapat
  19. Hak berhimpun dan berserikat
  20. Hak menikmati pelayanan masyarakat

Adapun hak susistansi, hak ekonomi, sosial dan budaya meliputi:

  1. Hak atas jaminan sosial
  2. Hak untuk bekerja
  3. Hak atas hasil kerja
  4. Hak bergabung dan berserikat
  5. Hak atas istirahat
  6. Hak hidup dan kesehatan yang layak
  7. Hak pendidikan
  8. Hak berpartisipasi dalam kehidupan yang berkebudayaan.

Hak Asasi Manusia UU No. 39 Tahun 1999

Sementara di Indonesia sendiri juga memiliki pasal yang khusus mengatur tentang Hak Asasi Manusi. Hak asasi manusia di Indonesia didasarkan pada falsafah dan ideology pancasila, pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentanghak asasi manusia, dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasimanusia.UU No. 39 Tahun 1999 mencantumkan asas-asas dasar hak asasi manusiadiantaranya: Beberapa asas dasar hak asasi manusia yang tercantum dalam UU No. 39 Tahun1999 adalah:

  1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuanhokum yang adil serta mendapat kepastian hokum dan perlakuan yang sama didepan hukum.
  2. Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.
  3. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran danhati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, hak untuk tidak dituntut atas dasar hokum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangidalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun.
  4. Setiap orang diakui sebagai pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabatkemanusiaannya di depan hukum.
  5. Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dan pengadilan yang objektif dan tidak berpihak.

Penutup Pengertian HAM

Reseller Buku

Demikianlah beberapa ulasan pengertian HAM beserta ciri dan isinya. Perlu diingat, di Indonesia penegakan HAM menjadi salah satu isi ideologi di dalam pancasia dan UUD 1945. Maka sudah seharusnya dijadikan acuan pokok, karena secara terpadu nilai-nilai dasar yang ada didalamnya merupakan The Indonesia Bill Of Human Right.

Baca beberapa rekomendasi buku berikut.

Referensi

  • https://www.komnasham.go.id/files/1475231326-deklarasi-universal-hak-asasi–$R48R63.pdf

Tinggalkan komentar