Pengertian Hukum, Tujuan, Fungsi, Unsur dan Macamnya – Kalian pasti sudah kenal dengan istilah hukum bukan? Apa yang ada di pikiran kalian ketika mendengar kata “hukum”? Keadilan? Penertiban sosial? Pasti bermacam-macam.
Di beberapa media pemberitaan, istilah hukum seringkali berkaitan dengan aksi-aksi yang membuat suatu individu hingga sekelompok orang harus mengikuti sebuah proses peradilan.
Kalian sendiri sering mendengar juga kan, kalau Indonesia, berdasar pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945 merupakan negara hukum. Memangnya apa sih “hukum” itu?
Nah, di antara kalian pasti ada kan yang tertarik untuk mempelajari serba-serbi mengenai hukum. Atau mungkin ada dari kalian yang tertarik untuk nantinya dapat belajar mengenai hukum langsung di bangku perkuliahan? Banyak cara untuk kalian dapat mempelajari hukum. Hal paling utama tentunya adalah dengan membaca banyak bacaan mengenai hukum mulai dari buku, artikel, hingga sumber bacaan lain.
Mempelajari hukum seharusnya bisa dilakukan oleh semua orang. Tidak hanya pada orang yang ingin masuk fakultas hukum saja. Karena bagaimanapun hukum merupakan bagian dari kehidupan sosial yang sangat dekat dengan kita.
Jadi penting bagi kita untuk bisa mempelajari hal mendasar mengenai hukum. Nah, artikel kali ini akan membahas mengenai hal mendasar tersebut, mulai dari pengertiannya, unsur-unsurnya, tujuan dibuatnya, hingga jenis-jenis hukum yang berlaku. Yuk langsung saja, kalian simak di bawah ini, ya.
Daftar Isi
Pengertian Hukum
1. Pengertian Hukum Menurut Berbagai Ahli
Ada banyak definisi untuk menjelaskan arti hukum melihat dari berbagai sumber yang mendefinisikannya. Perlu kalian tahu, nih banyak para ahli yang memiliki definisi berbeda mengenai hukum lho. Ya, jadi sebenarnya pengertian hukum itu bisa bermacam-macam karena hingga kini masih belum ada kesepahaman antar para ahli mengenai definisi sebenarnya.
Beragamnya definisi ini mengingat sifat hukum itu sendiri yang memiliki banyak dimensi sehingga bisa dilihat dari berbagai macam sudut pandang. Abdul Manan, seorang profesor ilmu hukum dari Indonesia menuliskan dalam bukunya “Aspek-aspek Pengubah Hukum” bahwa:
“Para ahli hukum tidak sependapat dalam memberikan definisi tentang hukum, bahkan sebagian ahli hukum mengatakan bahwa hukum itu tidak dapat didefinisikan karena luas sekali ruang cakupannya dan meliputi semua bidang kehidupan masyarakat yang selalu mengalami perkembangan dan perubahan. Jika hendak membuat definisi hukum, hendaknya harus dilihat dari berbagai segi dan sudut pandangan.”
C.S.T. Kansil juga pernah menyebut bahwa pembatasan tentang hukum yang dikemukakan oleh para ahli belum bisa memberikan definisi mengenai hukum secara pasti. Setiap dari memiliki pendapatnya sendiri mengenai apakah yang dimaksud dengan hukum.
a. E. Utrecht
Definisi yang tidak jelas mengenai hukum pun membuat batasan mengenainya sulit untuk ditentukan. Meski begitu, E. Utrecht pun berupaya untuk membuat batasan tentang hukum sehingga dapat membantu memberikan gambaran mengenai arti hukum bagi mereka yang mau mempelajarinya.
Menurut Utrecht, hukum merujuk pada himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan harus ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Pelanggaran terhadap petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah atau masyarakat bersangkutan.
b. SM. Amin
Menurut SM. Amin, hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi yang mana tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban menjadi terpelihara.
c. Sunaryati Hartono
Sunaryati Hartono memberikan definisi mengenai Pengertian Hukum yaitu hukum itu tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang, akan tetapi jika mengatur berbagai aktivitas manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, atau dengan kata lain hukum mengatur berbagai aktivitas manusia di dalam hidup bermasyarakat.
d. Sudikno Mertokusumo
Mertokusumo mendefinisikan hukum sebagai kumpulan peraturan atau kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
Menurutnya lagi, hukum sebagai kumpulan peraturan atau kaidah memiliki isi yang bersifat umum dan normatif. Umum karena berlaku bagi setiap orang dan normatif karena menentukan apa yang seyogyanya dilakukan,
e. EM. Mayers
Pengertian hukum menurut Mayers adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan yang ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
F. Immanuel Kant
Kant menyebut hukum sebagai keseluruhan syarat-syarat. Dengan syarat-syarat tersebut kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain.
2. Pengertian Hukum Menurut KBBI
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) juga memiliki definisinya sendiri mengenai hukum. KBBI menuliskan empat definisi hukum, yaitu:
- Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa pemerintah atau otoritas
- Undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat
- Patokan (kaidah, ketentuan)
- Keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan vonis.
Rekomendasi Buku Hukum
Buku Asas-Asas Hukum Pidana | Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen | Buku Advokasi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga |
Dapatkan Buku-Buku Hukum Terbaik di Buku Hukum
3. Pengertian Hukum Secara Umum
Melihat definisi beragam mengenai hukum tersebut jangan membuat kalian tambah bingung dengan pengertian hukum, ya. Karena dari berbagai definisi tersebut sebenarnya kalian bisa mengambil beberapa kesamaan untuk mendapatkan definisi hukum secara umum. Lantas, apakah kesamaan yang bisa kita ambil dari beberapa definisi di atas?
Kesamaan mengenai hukum yang bisa kalian temukan di antaranya adalah:
- Adanya seperangkat atau kumpulan aturan.
- Seperangkat aturan tersebut mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
- Adanya keharusan bagi masyarakat untuk mentaati aturan tersebut.
Jadi bisa kita simpulkan nih, hukum secara umum berarti dapat diartikan sebagai suatu norma yang berlaku dan dibuat oleh pejabat berwenang dan memiliki fungsi mengatur tata cara bermasyarakat demi terciptanya ketertiban bersama serta memiliki sanksi bagi yang tidak menaati norma tersebut.
Nah, sebagaimana yang udah disinggung sebelumnya, Indonesia merupakan salah satu negara hukum. Hal ini disebutkan bahkan dalam Undang-undang Dasar 1945, sebagai dasar hukum negara ini, tepatnya pada pasal 1 ayat 3.
Indonesia sebagai negara hukum berarti negara menganggap hukum sebagai sistem terpenting dalam pelaksanaan rangkaian kekuasaan dan kelembagaan negara. Indonesia sebagai negara hukum juga berarti bahwa seluruh warga negara memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum serta aturan yang berlaku di Indonesia.
Hukum di Indonesia sendiri diatur melalui undang-undang, peraturan, dan sebagainya sebagai sistem yang mengatur segala kegiatan dalam kehidupan masyarakat. Sanksi yang bisa didapatkan kepada setiap warga negara yang melanggar aturan tersebut juga sudah diatur bentuknya bisa berupa sanksi denda hingga sanksi penjara.
Di Indonesia terdapat aturan yang jelas mengenai hukum bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi seluruh masyarakat. Hal ini berarti setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum.
Tujuan dan Fungsi Hukum
Mungkin dari kalian ada yang bertanya-tanya kenapa kemudian hukum harus berlaku dalam suatu negara? Setiap negara memiliki dasar hukum dan sistem hukum yang berbeda-beda. Tetapi secara umum setiap negara di dunia memiliki hukum yang berlaku dalam sistem negaranya sebagai bentuk
Hal ini juga yang disampaikan oleh berbagai ahli hukum dalam mengemukakan tujuan serta fungsi hukum. Di antaranya adalah menurut:
Gustav Radbruch yang menyebut bahwa tujuan hukum adalah guna mencapai keadilan, kepastian dan kemanfaatan dalam kehidupan bernegara.
Sunaryati Hartono menuliskan bahwa hukum merupakan alat, sarana, serta langkah yang dapat dilakukan pemerintah dalam menciptakan sistem hukum nasional. Menurutnya, suatu negara pasti memiliki tujuan yang harus dicapai dan hukum dapat membantu negara mencapai tujuan serta cita-cita tersebut. Hukum dapat diartikan sebagai alat pemberlakuan atau penindak berlakunya hukum-hukum yang ada dalam masyarakat.
Teguh Prasetyo menyebutkan terdapat empat fungsi hukum, yaitu:
- To provide subsistence (fungsi memberi penghidupan)
- To provide abundance (fungsi memberi kelimpahan)
- To provide security (fungsi menyediakan perlindungan atau keamanan)
- To attain equity (fungsi mencapai kebersamaan)
Mochtar Kusumaatmadja mengatakan bahwa tujuan hukum adalah terpelihara dan terjaminnya keteraturan (kepastian) dan ketertiban. Menurutnya, tanpa keteraturan dan ketertiban, kehidupan manusia yang wajar dan seharusnya menjadi tidak mungkin.
Dalam kehidupan yang tidak teratur, seseorang tidak akan mengembangkan bakatnya. Oleh karenanya, demi mewujudkan kehidupan yang wajar, di mana seseorang dapat mengembangkan bakatnya, hukum harus ditegakkan.
Melihat dari berbagai pendapat para ahli tentang tujuan serta fungsi hukum di atas kalian bisa paham, kan, seberapa penting hukum itu ada bagi suatu negara. Mudahnya kalian bisa coba uraikan tujuan hukum dalam suatu negara, diantaranya sebagaimana yang ada dalam poin-poin di bawah ini:
- Menciptakan kesejahteraan, ketenteraman, dan kenyamanan dalam kehidupan
- Menjaga agar tidak terjadi aksi-aksi kurang terpuji dalam kehidupan bermasyarakat
- Menjadi petunjuk atau pedoman masyarakat dalam berlaku
- Melindungi hak asasi setiap manusia
- Menciptakan serta mewujudkan sila keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Melihat dari poin-poin tersebut, kalian bisa tahu bahwa singkatnya, hukum diperlukan untuk mewujudkan kehidupan bernegara yang ideal. Nah, tidak cukup bagi hukum hanya sekadar ada dan berlaku di suatu negara. Mengingat keberadaannya yang sangat dibutuhkan dalam suatu negara, hukum juga harus ditegakkan oleh penegak hukum yang baik dan memegang teguh moralitas serta menjalankannya dengan prinsip etis.
Unsur-unsur Hukum
Lantas apa saja sih yang harus termuat dalam hukum sehingga tujuan dari hukum tadi dapat terwujud? Terdapat empat unsur hukum yang bisa kalian pahami dalam perumusan suatu hukum, yaitu:
- Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam kehidupan bermasyarakat
- Peraturan dalam hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang dan tidak boleh dibuat oleh masyarakat biasa
- Penegakkan aturan hukum harus bersifat memaksa dan mengikat masyarakat luas yang mana peraturannya bukan untuk dilanggar melainkan harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat
- Dalam pelaksanaannya, hukum harus memiliki sanksi yang tegas bagi siapa saja yang melanggar aturan hukum tersebut.
Jenis-jenis Hukum
Setelah mempelajari tentang pengertian, tujuan hingga unsurnya, kalian pasti sempat bertanya-tanya: memangnya ada berapa banyak sih hukum yang berlaku di Indonesia? Nah, ternyata terdapat beragam jenis hukum yang berlaku di Indonesia.
Beragam jenis hukum ini terbagi menurut beberapa dasar pembagi. Meski begitu secara umum, jenis hukum di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu hukum publik dan hukum privat.
1. Hukum Publik
Hukum publik adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara warga negara dengan negara yang menyangkut kepentingan umum.
Salah satu bagian dari jenis hukum publik adalah hukum pidana. Kalian pasti sudah familiar dengan istilah hukum pidana, kan? Hukum pidana merujuk pada hukum yang mengatur hubungan antar individu dengan masyarakat dan biasanya mengatur hal-hal mengenai kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum. Contoh seperti tindakan pembunuhan, pencurian, penipuan, pemalsuan, korupsi, dsb adalah tindakan yang diatur dalam hukum pidana.
Selain hukum pidana, jenis hukum lain yang termasuk pada hukum publik adalah hukum tata negara dan hukum administrasi negara.
2. Hukum Privat
Sesuai namanya, hukum ini merupakan hukum yang mengatur hubungan antar sesama manusia antara satu orang dengan orang lainnya dan menyangkut kepentingan perorangan. Hukum lain yang termasuk dalam hukum privat adalah hukum sipil, hukum dagang, dan hukum perdata
Hukum perdata merupakan rangkaian peraturan atau hukum yang mengatur hal satu dengan lainnya. Dalam hukum perdata, asas pokok otonomi warga negara merupakan milik sendiri sehingga setiap individu berhak mempertahankan kehendak mereka sendiri dengan tetap mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah. Contoh hal-hal yang diatur dalam hukum perdata adalah mengenai warisan, perceraian, pencemaran nama baik, dan lain sebagainya.
Rekomendasi Buku Hukum
Buku Hukum Perbankan dan Surat Berharga | Buku Ajar Hukum Perkawinan dan Waris | Buku Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak |
Dapatkan Buku-Buku Hukum Terbaik di Buku Hukum
Dasar Pembagian Jenis-jenis Hukum
Nah, tidak cuma sampai di situ, ternyata hukum masih dapat terbagi-bagi lagi tergantung dari dasar pembagiannya seperti sumbernya, tempat berlakunya, sifatnya, dan lain-lain.
1. Macam Hukum Menurut Sumbernya
Jenis hukum juga bisa dilihat dari sumber atau asal hukum diciptakan. Hal ini mengingat bahwa hukum yang berlaku dalam suatu negara tidak begitu saja lahir, ada dan berlaku. Beberapa jenis hukum berdasarkan sumbernya di antaranya adalah:
- Undang-undang. Undang-undang adalah peraturan yang dibuat oleh perangkat negara berwenang atas dasar-dasar tertentu dan memiliki sifat yang mengikat.
- Kebiasaan (custom). Bisa juga disebut dengan adat adalah perbuatan yang dilakukan masyarakat secara berulang sehingga terbentuk menjadi hukum yang berlaku di masyarakat tersebut.
- Yurisprudensi. Yurisprudensi adalah sumber hukum yang berasal dari keputusan pengadilan atau putusan hakim terdahulu yang dianggap tepat sehingga diikuti oleh pengadilan setelahnya.
- Traktat. Merujuk pada perjanjian antar negara. Jenis hukum ini lahir atas adanya perjanjian antar negara yang telah disahkan dan berlaku mengikat negara bersangkutan serta setiap warga negaranya.
- Doktrin. Jenis hukum ini berasal dari pendapat para ahli atau ilmuwan hukum yang dianggap memiliki pengaruh besar terhadap perkembangan hukum.
2. Jenis Hukum Menurut Bentuknya
- Hukum tertulis, yakni hukum yang dituliskan dan tercantum pada berbagai perundangan. Contohnya seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, KUHP, dan lain-lain.
- Hukum tidak tertulis, yakni kebiasaan yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat. Meski hukum ini tidak tertulis, ia memiliki sifat yang juga mengikat dan wajib untuk ditaati oleh masyarakatnya. Contohnya adalah hukum adat.
3. Jenis Hukum Menurut Tempat Berlakunya
- Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara. Contohnya seperti UUD 1945 di Indonesia.
- Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional atau secara global. Contohnya seperti Konvensi Hukum Laut yang dicetuskan pada tahun 1982 melalui PBB. Konvensi ini mengatur penggunaan laut di dunia bagi negara-negara global.
4. Jenis Hukum Menurut Waktu Berlakunya
- Ius Constitutum (hukum positif). Jenis hukum yang berlaku sekarang atau saat ini bagi suatu masyarakat dalam suatu negara tertentu.
- Ius Constituendum. Jenis hukum yang diharapkan ada dan akan berlaku pada masa yang akan datang.
- Ius Naturale (hukum asasi). Jenis hukum ini bersifat abadi yang artinya dapat berlaku selama-lamanya terhadap siapapun dan di seluruh tempat. Contohnya hukum yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
4. Jenis Hukum Menurut Sifatnya
- Hukum yang memaksa. Sesuai namanya jenis hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan hukum yang memaksa dan memiliki sanksi tegas bagi siapapun yang melanggarnya. Contohnya adalah hukum pidana.
- Hukum yang mengatur. Sementara hukum mengatur berarti hukum yang sifatnya sebatas mengatur dan tidak memiliki sanksi tegas apabila terdapat ketentuan yang tidak dijalankan. Contohnya adalah hukum perdata.
5. Jenis Hukum Menurut Wujudnya
- Hukum objektif, yaitu hukum yang berlaku secara umum bagi seluruh masyarakat. Contohnya hukum pidana, perdata, dagang, dan lain-lain.
- Hukum Subjektif yaitu hukum yang timbul sebagai reaksi dari hukum objektif dan berlaku bagi orang tertentu sehingga menciptakan adanya hak serta kewajiban dari orang tertentu tersebut. Contohnya seperti dalam hubungan antara pembeli dan penjual.
Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai hukum dan fungsinya di Indonesia. Baca juga materi Hukum Lainnya sebagai berikut.
- Hukum Pidana
- Hukum Perdata
- Hukum Islam
- Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli
- Pengertian Hukum
- Pengertian HAM
- Sumber Hukum Islam
- Contoh Hukum Perdata
- Perbedaan Hukum Pidana & Perdata
- Hukum Pidana Materiil
Pertanyaan Umum Mengenai Hukum
Hukum di Indonesia memiliki banyak peran penting, yaitu sebagai sarana untuk mengadakan perubahan pada masyarakat, sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat, sebagai sarana dalam mewujudkan keadilan sosial dan juga bisa sebagai sarana dalam pergerakan pembangunan.
Secara umum, ada 3 fungsi hukum, yaitu fungsi perlindungan, fungsi keadilan, dan fungsi pembangunan.
Menurut SM. Amin, hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi yang mana tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban menjadi terpelihara.