Perbankan Syariah Adalah: Pengertian, Ciri dan Fungsi 

Perbankan syariah adalah layanan perbankan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Di Indonesia, sektor perbankan ini semakin berkembang. Bank syariah hadir sebagai alternatif bagi masyarakat yang ingin menghindari riba, seperti yang sering ditemukan pada bunga di perbankan konvensional. 

Salah satu skema utama yang diterapkan dalam perbankan syariah adalah sistem bagi hasil, yang memberikan peluang lebih adil bagi nasabah dan bank. Dengan semakin banyaknya masyarakat yang tertarik pada sistem ini, perbankan syariah telah menjadi pilar penting dalam sektor finansial Indonesia.

Pengertian Perbankan Syariah

Apa itu perbankan syariah? Perbankan syariah adalah bank yang beroprasi berdasarkan prinsip syariah islam dan aturan norma yang sudah tercantum dalam Al-Quran dan hadist. Perbankan syariah di Indonesia terbagi menjadi dua jenis, yaitu Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Keduanya memiliki perbedaan mendasar, di mana BUS menyediakan layanan dalam lalu lintas pembayaran, sedangkan BPRS tidak. 

Prinsip-prinsip syariah yang dipegang teguh oleh perbankan ini mencakup keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), universalisme (alamiyah), serta kemaslahatan (maslahah). Selain itu, bank syariah juga dilarang terlibat dalam transaksi yang melibatkan riba, penipuan, perjudian, dan berbagai hal yang diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Program Afiliasi

Semua transaksi yang dilakukan di Bank Syariah harus berlandaskan kejujuran dan transparansi. Sistem yang dijalankan pun harus mengikuti fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Berikutnya, akan dijelaskan ciri-ciri dan fungsi dari perbankan syariah. 

Baca Juga: Perbedaan Akuntansi Syariah dan Konvensional

Ciri-ciri Bank Syariah

Ada beberapa ciri khas yang membedakan bank syariah dari perbankan konvensional. Apa saja? Berikut penjelasannya. 

1. Pengelolaan Dana Sesuai Prinsip Syariah

Pengelolaan dana di bank syariah sepenuhnya berlandaskan hukum Islam, yang bersumber dari Al-Qur’an, hadis, serta fatwa DSN MUI. 

Pengelolaan ini harus bebas dari unsur judi (maysir), ketidakpastian (gharar), dan riba. Untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah, setiap transaksi didahului oleh akad yang jelas.

2. Nisbah Sebagai Pengganti Bunga

Salah satu perbedaan paling signifikan antara bank syariah dan bank konvensional adalah penggantian bunga dengan nisbah atau sistem bagi hasil. Nisbah disepakati berdasarkan akad antara bank dan nasabah, dengan proporsi yang telah ditentukan sesuai kesepakatan awal.

3. Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah ciri khas yang tidak ditemukan di perbankan konvensional. DPS memastikan bahwa semua produk dan layanan yang ditawarkan bank syariah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. 

DPS ditunjuk oleh DSN-MUI untuk mengawasi dan memberikan masukan terkait pengembangan produk, agar tetap dalam kerangka syariah.

4. Tidak Adanya Spekulatif dalam Transaksi Keuangan

Transaksi yang mengandung unsur spekulasi atau ketidakjelasan (gharar) dilarang dalam perbankan syariah. Segala bentuk ketidakpastian dalam transaksi harus dihindari, termasuk ketidaksesuaian barang, dua harga dalam satu transaksi, atau waktu penyerahan yang tidak jelas.

5. Mengutamakan Prinsip Keadilan

Bank syariah menempatkan nasabah sebagai mitra sejajar, di mana hubungan keduanya berlandaskan prinsip keadilan. Dalam setiap transaksi, bank wajib memberikan laporan yang transparan dan jujur kepada nasabah, agar kedua belah pihak mendapatkan manfaat secara adil.

Baca Juga: Bisnis Syariah Adalah: Pengertian, Prinsip dan Contoh

Fungsi Bank Syariah

Secara umum, bank syariah memiliki beberapa fungsi utama yang mirip dengan bank konvensional, tetapi dengan pendekatan syariah yang lebih spesifik.

Promo Buku

1. Fungsi Penghimpunan Dana (Manajer Investasi)

Bank syariah berperan sebagai manajer investasi bagi dana nasabah, terutama dana mudharabah. Dalam fungsi ini, bank bertanggung jawab mengelola dana nasabah dengan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas. 

Sebagai pemilik dana (shahibul maal), nasabah bank syariah akan menerima bagi hasil sesuai dengan kinerja investasi yang dilakukan oleh bank.

2. Fungsi Pemilik Dana (Investor)

Selain sebagai penghimpun dana, bank syariah juga bertindak sebagai investor dengan mengalokasikan dana ke sektor-sektor produktif dan minim risiko. 

Investasi yang dilakukan oleh bank syariah harus mematuhi syariat Islam, termasuk hanya menggunakan akad-akad yang diperbolehkan seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, dan ijarah.

3. Fungsi Penyedia Jasa Keuangan

Seperti halnya bank konvensional, bank syariah juga menyediakan layanan transaksi keuangan. Jasa yang ditawarkan mencakup transfer dana, kliring, inkaso, pembayaran gaji (payroll), hingga bank garansi. Namun, semua layanan ini harus disesuaikan dengan prinsip syariah.

4. Fungsi Sosial

Salah satu fungsi unik dari bank syariah adalah peran sosial yang dilakukannya. Bank syariah dapat berfungsi sebagai lembaga baitul mal, menerima dan menyalurkan zakat, infak, sedekah, wakaf, dan hibah dari nasabah. 

Dana-dana ini kemudian disalurkan sesuai dengan kehendak pemberi wakaf atau donatur. Selain itu, bank syariah juga melaksanakan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mendukung kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Perbankan syariah hadir sebagai solusi bagi kamu yang ingin bertransaksi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Jika kamu tertarik untuk mempelajari lebih dalam tentang keuangan syariah dan konsep-konsep lainnya, jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan buku-buku berkualitas di Deepublish Store.

Tinggalkan komentar