Dalam penelitian hukum, metode yuridis normatif berperan penting dalam menganalisis dan memahami hukum. Metode ini tidak hanya berfokus pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun juga pada asas-asas hukum, doktrin, dan yurisprudensi.
Metode yuridis normatif merupakan metode yang umum digunakan saat melakukan penelitian di bidang hukum. Maka, jika kamu adalah seorang mahasiswa hukum, kamu perlu memahami metode tersebut dengan baik.
Lantas, apakah yang dimaksud dengan metode yuridis normatif dan apa saja kelebihannya? Untuk mengetahui lebih lanjut tentang metode ini, mari simak artikel berikut.
Daftar Isi
Pengertian Metode Yuridis Normatif
Apakah yang dimaksud dengan metode yuridis normatif? Metode penelitian yuridis normatif adalah metode yang dilakukan dengan meneliti bahan-bahan pustaka. Metode penelitian ini mengacu pada peraturan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah. Penelitian yuridis normatif dilakukan dengan mengumpulkan data dan menganalisis norma-norma hukum yang relevan.
Penelitian yuridis normatif bertujuan untuk mendeskripsikan berlakunya hukum positif dan norma hukum. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk memecahkan masalah atau kasus yang ada serta membuat keputusan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Penelitian yuridis normatif berperan penting dalam memberikan dasar teoritis untuk mengembangkan hukum. Pendekatan ini memungkinkan pengembangan teori hukum dan penerapan hukum yang lebih efektif.
Ciri-Ciri Metode Yuridis Normatif
Metode yuridis normatif merupakan metode penelitian hukum yang berfokus pada kajian terhadap aturan dan prinsip hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum. Berikut ini adalah ciri-ciri metode yuridis normatif:
1. Memperoleh Data dan Informasi
Umumnya, penelitian yuridis normatif mendapatkan data dan informasi dari bahan-bahan kepustakaan, seperti putusan pengadilan (yurisprudensi), peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, buku-buku hukum, dan artikel ilmiah. Umumnya, metode ini tidak menggunakan penelitian lapangan, seperti wawancara dan survei.
2. Fokus pada Hukum Sebagai Norma
Metode ini memandang hukum sebagai sistem norma yang terdiri atas aturan, asas, dan prinsip hukum. Penelitian yang menerapkan metode ini berfokus pada norma hukum yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, serta norma hukum yang tidak tertulis.
3. Menganalisis Data dan Informasi
Metode ini menganalisis data dan informasi yang sudah dikumpulkan secara kualitatif. Peneliti akan menginterpretasi makna dari peraturan perundang-undangan, menganalisis hubungan antara berbagai norma hukum, mengidentifikasi asas-asas hukum yang menjadi dasar dari suatu peraturan, dan membandingkan hukum positif dengan hukum yang dicita-citakan.
4. Bersifat Dogmatik
Metode penelitian ini bersifat dogmatik. Artinya, dalam metode ini, hukum diterima sebagai sebuah kebenaran yang harus diikuti. Peneliti tidak mempertanyakan validitas dan kebsahan dari hukum yang diteliti, namun lebih fokus bagaimana penerapan hukum tersebut.
5. Memberikan Rekomendasi atau Solusi
Selain menjelaskan dan menggambarkan hukum, penelitian yuridis normatif juga memberikan rekomendasi atau solusi terhadap permasalahan hukum yang dihadapi. Biasanya, rekomendasi tersebut berupa usulan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan atau kebijakan hukum.
6. Menggunakan Logika Deduktif
Metode yuridis normatif menggunakan logika deduktif. Logika deduktif adalah cara berpikir yang dimulai dari hal-hal yang umum (norma hukum) dan kemudian ditarik kesimpulan yang lebih khusus (penerapan hukum dalam kasus konkret).
7. Menggunakan Sumber Hukum Tertulis
Ciri lainnya adalah menggunakan sumber hukum tertulis. Data utama dalam penelitian ini adalah Undang-Undang, peraturan, yurisprudensi, buku hukum, jurnal, dan pendapat ahli.
8. Menggunakan Pendekatan Normatif
Metode ini menggunakan pendekatan normatif. Yang termasuk dalam pendekatan normatif, antara lain pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach).
9. Bersifat Deskriptif dan Preskriptif
Metode ini bersifat deskriptif dan preskriptif. Metode ini menjelaskan aturan hukum yang berlaku dan memberikan solusi terhadap masalah hukum.
10. Tidak Membutuhkan Observasi Lapangan
Penerapan metode yuridis normatif tidak membutuhkan penelitian langsung ke lapangan. Sebab, penelitian ini berfokus pada norma hukum tertulis.
Baca Juga:
- Desain Penelitian: Pengertian, Macam dan Contoh
- Topik Penelitian: Contoh dan Cara Membuat
- Kerangka Konsep Penelitian: Definisi, Isi, Cara Membuat dan Contoh
Kelebihan Yuridis Normatif
Penelitian yuridis normatif menganalisis norma-norma hukum yang berlaku dalam sistem hukum. Ada beberapa kelebihan metode penelitian yuridis normatif, yaitu:
1. Kemudahan dalam Memperoleh Sumber Data
Kelebihan dari metode ini adalah memberikan kemudahan dalam memperoleh sumber data. Dalam metode ini, datanya bersumber dari dokumen tertulis. Sehingga, tidak dibutuhkan usaha ekstra dan biaya untuk mengaksesnya. Untuk mengakses dokumen tersebut, peneliti dapat memanfaatkan internet.
Dalam penelitian yuridis normatif, data dan informasi yang dibutuhkan mudah diakses. Bahan-bahan hukum seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan sebagainya tersedia di berbagai perpustakaan dan basis data hukum. Hal ini dapat membantu peneliti lebih mudah dalam mengumpulkan dan mengolah data.
2. Memberikan Pengetahuan yang Luas
Metode ini dapat memberikan pengetahuan yang luas. Peneliti bisa memperoleh data kualitatif dari data penelitian. Peneliti dapat mengkaji seluruh hukum positif yang relevan dengan topik penelitiannya sehingga dapat memahami suatu hukum dengan lebih mendalam.
3. Biaya Penelitian Lebih Terjangkau
Penelitian yang dilakukan dengan metode yuridis normatif membutuhkan biaya yang relatif terjangkau. Sebab, datanya bisa diperoleh dengan mudah. Umumnya, penelitian yuridis normatif tidak membutuhkan biaya yang besar. Penelitian ini tidak melibatkan pengumpulan data lapangan, seperti wawancara atau survei.
4. Analisis yang Mendalam Terhadap Hukum
Metode ini memungkinkan peneliti untuk melakukan analisis yang mendalam terhadap hukum. Peneliti dapat mengidentifikasi makna dari peraturan perundang-undangan, asas hukum, doktrin, dan yurisprudensi secara komprehensif.
Hal tersebut memungkinkan peneliti untuk memahami struktur, hierarki, dan hubungan antar berbagai norma hukum secara mendalam.
5. Memberikan Kontribusi
Hasil penelitian yuridis normatif bisa memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengembangan hukum. Penelitian ini bisa memberikan masukan bagi pembentukan UU baru, revisi UU yang sudah ada, atau pembentukan kebijakan hukum yang lebih baik. Penelitian ini juga memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hukum.
6. Sangat Relevan dengan Praktik Hukum
Metode yuridis normatif sangat relevan dalam praktik hukum. Hasil penelitiannya bisa digunakan oleh para hakim, pengacara, jaksa, dan ahli hukum lainnya. Mereka dapat menggunakannya untuk menyelesaikan perkara hukum, memberikan nasihat hukum, dan menyusun argumentasi hukum.
10 Contoh Penelitian Yuridis Normatif
Berikut ini merupakan contoh metode penelitian yuridis normatif yang dapat dijadikan sebagai referensi dan bahan pembelajaran:
- Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XVIII/2020 Tentang Pengujian UU Cipta Kerja
- Efektivitas Penerapan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia
- Legal Opinion Tentang Implikasi Hukum PKWT Terhadap Hak-Hak Pekerja
- Kajian Terhadap Asas Itikad Tidak Baik dalam Perjanjian Kontrak
- Analisis Yuridis Terhadap Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia
- Tinjauan Yuridis Terhadap Pengaturan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam UU No. 8 Tahun 2010
- Kajian Terhadap Klausula Baku dalam Perjanjian Konsumen
- Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Sewa Beli Kendaraan Bermotor
- Analisis Terhadap Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian UU
- Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Perdagangan Bebas Antarnegara
Itulah pembahasan tentang metode yuridis normatif. Metode ini memungkinkan kamu untuk mengidentifikasi, menginterpretasi, dan mengevaluasi hukum serta menghasilkan pemahaman dan solusi yang relevan dengan permasalahan hukum.
Jika kamu ingin membagikan artikel ini kepada yang lain, kamu bisa mengklik tombol share. Kamu bisa menuliskannya di kolom komentar jika memiliki pertanyaan atau komentar yang ingin disampaikan.
Referensi:
Penerbit Deepublish. https://penerbitdeepublish.com/metode-penelitian-yuridis-normatif/ diakses pada 25 Februari 2025
Zainuddin, Muhammad & Aisyah Dinda Karina. (2023). Penggunaan Metode Yuridis Normatif dalam Membuktikan Kebenaran pada Penelitian Hukum. Smart Law Journal. Universitas Karya Husada. Semarang.
Klik Wisuda. https://klikwisuda.com/analisis-kelebihan-dan-ke-penelitian-hukum-normatif/ diakses pada 25 Februari 2025
Lulusan Sarjana Teknik Sipil serta memiliki ketertarikan di bidang Pendidikan, Bisnis dan Wisata, saya juga memiliki ketertarikan di dunia penulisan SEO, copywriting, content writing, dan content marketing.