Apakah kamu sedang mempelajari hukum? Sebagai mahasiswa hukum, tentu kamu akan melakukan penelitian. Penelitian yang kamu lakukan disebut dengan penelitian hukum. Penelitian hukum biasanya memiliki tujuan untuk mengetahui apakah tindakan seseorang sudah sesuai dengan aturan, prinsip, dan norma hukum.
Dalam penelitian hukum, peneliti perlu menerapkan pendekatan yang sesuai dengan penelitiannya. Untuk memahami jenis-jenis pendekatan penelitian hukum, kamu bisa menyimak artikel berikut.
Daftar Isi
Pengertian Penelitian Hukum
Apakah yang dimaksud dengan penelitian hukum? Penelitian hukum adalah aktivitas yang dilakukan secara sistematis dengan tujuan untuk memahami hukum secara mendalam. Selain itu, penelitian ini juga bermanfaat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah hukum.
Penelitian hukum menemukan, menganalisis, dan menginterpretasikan hukum untuk menjawab suatu masalah hukum. Peneliti mengumpulkan, menganalisis, dan mengevaluasi data hukum. Kemudian, peneliti akan menerapkan metode ilmiah untuk membuat kesimpulan.
Penelitian hukum berperan penting dalam mengembangkan hukum. Melalui penelitian hukum, peneliti bisa meningkatkan pemahaman tentang hukum, mengembangkan kebijakan hukum, dan menemukan solusi atas masalah hukum yang kompleks.
5 Pendekatan Penelitian Hukum
Ada berbagai jenis pendekatan penelitian hukum. Pendekatan ini membantu menjawab pertanyaan-pertanyaan hukum yang kompleks. Setiap pendekatan mempunyai kekurangan dan kelebihan masing-masing.
Berikut ini merupakan berbagai jenis pendekatan dalam penelitian hukum yang sering digunakan oleh hakim di Indonesia:
1. Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach)
Untuk menyamakan persepsi terhadap bahasa hukum yang multitafsir, peneliti dapat menggunakan pendekatan konsep. Dalam ilmu hukum, konsep hukum perdata berbeda dengan hukum pidana, hukum dagang, hukum administrasi, dan hukum lainnya.
Oleh sebab itu, pendekatan ini sangat dibutuhkan untuk mengkaji makna dan implikasi dari berbagai konsep hukum tersebut.
2. Pendekatan Komparatif (Comparative Approach)
Ketika menerapkan pendekatan ini, peneliti akan melakukan perbandingan antara aturan yang berlaku di Indonesia dengan aturan yang berlaku di negara lain. Selain itu, peneliti juga bisa melakukan perbandingan terhadap putusan pengadilan yang berlaku di beberapa negara untuk kasus yang sama.
Dengan melakukan perbandingan, peneliti bisa mengetahui persamaan dan perbedaan hukum dari kedua negara tersebut. Pendekatan komparatif melihat hukum dalam perspektif yang lebih luas. Pendekatan ini bertujuan untuk menemukan solusi dengan cara mengadopsi praktis yang terbaik dari sistem hukum lain.
3. Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach)
Jenis pendekatan yang lain adalah pendekatan Perundang-Undangan. Dengan pendekatan ini, peneliti menelaah regulasi dan Undang-Undang yang berhubungan dengan isu hukum yang diteliti. Dalam pendekatan ini, peneliti akan mengkaji Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Daerah untuk memahami maksud dan tujuannya.
Pendekatan ini bersifat logis dan sistematis. Dalam menarik kesimpulan dari premis hukum, peneliti menggunakan logika deduktif. Peneliti bisa menggunakan pendekatan ini untuk mengkaji hubungan antara berbagai peraturan hukum.
Baca Juga:
- Hukum Privat Adalah: Pengertian, Ciri-Ciri dan Contoh
- 10 Contoh Hukum Tidak Tertulis di Masyarakat
- 10 Contoh Hukum Tertulis yang Berlaku di Negara Indonesia
4. Pendekatan Kasus (Case Approach)
Dalam pendekatan ini, peneliti mempelajari kasus yang berhubungan dengan isu hukum yang diteliti. Kasus yang dibahas adalah kasus yang sudah menjadi putusan pengadilan. Sehingga, kasusnya sudah berkekuatan tetap (inkracht).
Hal ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana penerapan norma dan kaidah hukum dalam praktik hukum. Dengan melakukan hal ini, peneliti bisa mempelajari bagaimana pengadilan menerapkan hukum dalam berbagai kasus yang konkret.
Pendekatan kasus tidak sama dengan studi kasus. Studi kasus membahas sebuah kasus dari sudut hukum pidana, hukum tata negara, dan hukum administrasi. Sementara itu, pendekatan kasus mempelajari beberapa kasus dan menjadikannya sebagai referensi.
5. Pendekatan Historis (Historical Approach)
Melalui pendekatan ini, peneliti menelaah latar belakang dan perkembangan pengaturan dari suatu isu hukum. Pendekatan ini didasarkan pada sejarah. Peneliti akan menelusuri asal-usul dari aturan hukum, perubahan yang terjadi, dan berbagai faktor yang mempengaruhi perkembangannya.
Contohnya, kamu ingin meneliti perkembangan hukum yang mengatur hak atas privasi di Indonesia. Penelitian bisa diawali dengan menelusuri peraturan perundang-undangan yang berlaku dari masa kolonial sampai sekarang.
Kamu juga bisa menganalisis putusan-putusan pengadilan yang berhubungan dengan hak atas privasi. Sehingga, kamu bisa mengetahui bagaimana pengadilan menerapkan aturan hukum tersebut. Dengan menerapkan pendekatan historis, peneliti dapat memahami hukum dalam berbagai konteks.
Dengan menerapkan pendekatan ini, peneliti bisa melakukan penelitian dengan objektif. Selain itu, peneliti juga akan memperoleh data berupa sejarah hukum dan sejarah penetapan peraturan perundang-undangan.
Itulah beberapa jenis pendekatan yang dapat digunakan dalam penelitian hukum. Dengan menerapkan pendekatan yang tepat, peneliti bisa memperoleh informasi dari isu yang sedang diteliti. Yuk, pelajari tekniknya teknik penulisan ilmiah melalui Buku Teknik Penulisan Karya Ilmiah. Siapa tahu bermanfaat bagi kamu.
Sumber:
Kata Data. https://katadata.co.id/berita/nasional/634ecdc698b51/menelaah-5-macam-pendekatan-dalam-penelitian-hukum diakses pada 3 Januari 2025
Universitas Medan Area. https://hukum.uma.ac.id/2023/12/29/pengertian-dan-fungsi-metode-penelitian-hukum/ diakses pada 3 Januari 2025
Suhaimi. Problem Hukum dan Pendekatan dalam Penelitian Hukum Normatif. Fakultas Hukum Universitas Madura.
Lulusan Sarjana Teknik Sipil serta memiliki ketertarikan di bidang Pendidikan, Bisnis dan Wisata, saya juga memiliki ketertarikan di dunia penulisan SEO, copywriting, content writing, dan content marketing.