Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata

Perbedaan hukum pidana dan perdata – Hukum pidana dan perdata menjadi salah satu cabang ilmu yang sering diulas dalam jurusan ilmu hukum. Ilmu hukum dapat dikatakan sebagai sistem peraturan yang memuat aturan norma dan sanksi. Dimana aturan tersebut diperuntukan untuk mengendalikan, mengatur, menjaga ketertiban dan mencegah terjadinya ketidaktertiban kepenyalahgunaan.

Keberadaan hukum setiap Negara pastinya memiliki kebijakannya sendiri-sendiri. Bahkan perbedaan hukum pidana dan perdata dari Negara satu ke Negara lain juga berbeda. Sekedar informasi, sistem hukum yang digunakan di beberapa Negara ada dua macam, yaitu sistem hukum civil law dan sistem hukum common law. Civil Law sistem hukum yang digunakan Negara Eropa, sedangkan common law sistem hukum yang diterapkan di Inggris dan Amerika.

Sumber hukum pidana di Indonesia, menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan berdasarkan luar KUHP yang terdiri dari lex generali (aturan umum tentang pidana) dan Lex specialis  yang mengatur pada detail dan khusus permasalahan. salah satu contoh dari dua sumber hukum tersebut yang akrab kita dengar terkait undang-undang yang mengurus tindak pidana korupsi dan anti terorisme.

Lantas, apa sih perbedaan hukum pidana dan perdata? Jika fokus pada perbedaan dari kedua perbedaannya. Akan dibagi menjadi beberapa substansi. Apa saja? Sebagai berikut.

Perbedaan Pengertian Hukum Pidana dan Perdata

Menurut C.S.T Kansil, hukum pidana berisi aturan yang mengatur pelanggaran dan kejahatan dalam kepentingan umum. Dimana bagi yang melanggar,a kan mendapat ancaman sekaligus mendapatkan hukuman.

Program Afiliasi

Berbeda dengan pendapat Prof. Moeljatno yang mengartikan bahwa hukum pidana sebagai dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara. Dimana aturan tersebut berisi dasar dan mengatur larangan disertai dengan ancaman pidana bagi yang melanggar.

Secara umum, hukum pidana adalah hukum yang mengatur warga Negara agar tertrib mengikuti aturan yang telah berlaku. Dengan kata lain, masyarakat dituntut untuk mengikuti aturan yang dibuat masyarakat sekalipun agar terjadi ketertiban bersama.

Jika terjadi pelanggaran tata tertib, maka individu tersebut akan mendapatkan sangsi dari masyarakat. Kasus semacamnya ini sebenarnya sering kita temui dalam kehidupan seosial setiap hari. salah satu contohnya, individu yang di dapati mencuri dan tertangkap warga, tanpa tindakan polisi terlebih dahulu, biasanya si pencuri akan mendapatkan ganjaran sanksi sosial. Misalnya di pukul dan dikroyok warga.

Membicarakan sangksi sosial, memang keberadaannya lebih menakutkan. Dibandingkan penjara, sanksi sosial lebih ampuh memberikan efek jera. Meskipun sangsi sosial bukanlan hukum pidana yang tertulis, ternyata sama kuat pengaruhnya.

Istilah hukum perdata juga dapat diartikan sebagai hukum yang mengatur satu individu dengan individu yang lain. Umumnya hukum perdata ini memiliki kepentingan invidual atau kepentingan personal. Misal terjadi pencemaran nama baik antara si A dan si Z. kemudian salah satu dari mereka melaporkan kasus tersebut dan ingin diproses secara hukum.

Baca juga : Pengertian Hukum Pidana Materiil dan Formil

Perbedaan Isi Hukum Pidana dan Perdata

Perbedaan hukum pidana dan perdata juga dapat dibedaan berdasarkan isinya. Dari segi isi hukum perdata mengatur hubungan hukum antara orang satu dengan yang lain. Dimana hubungan hukum tersebut memfokuskan pada kepentingan individu tertentu saja.

Program Afiliasi

Berbeda dengan hukum pidana yang lebih menekankan pada hubungan hukum antara orang dengan anggota masyarakat tertentu. Jadi jika ada kasus masalah seseorang berhadapan dengan kelompok masyarakat tertentu, hukum yang akan digunakan adalah hukum pidana.

Hukum PerdataHukum Pidana
Mengatur hubungan hukum antara orang dengan anggota masyarakat tertentu.Mengatur hubungan antara satu orang dengan orang lain.
Bertindak untuk diri sendiriPenegakan harus melalui aparatur
Kedudukan pihak yang berperkara samaPenuntutan : Jaksa Penuntut Umum

Mengadili : Hakim

Aparatur bertindak untuk kepentingan umum

Bagi beberapa orang, memang tidak bisa membedakaan perbedaan isi masalah hukum dengan begitu saja. Bahkan untuk melakukan identifikasi masalah tersebut masuk ke hukum pidana dan perdata saja banyak yang mengalami kebinggungan. Itu sebabnya, kuasa hukum atau pengacara yang biasannya akan membantu mengidentifikasinya. Hanya saja, jika ingin bermasalah dengan hukum, harus bersiap dengan kocek yang tentu saja tidak sedikit.

Perbedaan Pelaksanaan Hukum Pidana dan Perdata

Perbedaan hukum pidana dan perdata dari segi pelaksaan ternyata juga beda jauh. Pada hukum perdata, ditandai dengan adannya pelaporan atau pengaduan oleh pihak yang merasa di rugikan. Dimana pihak yang mengadu inilah yang nantinya menjadi penggugat dalam perkara yang dilaporkan.

Berbeda dengan hukum pidana. Dimana pelanggaran norma hukum langsung boleh di proses oleh pengadilan tanpa adanya pengaduan dari pihak lawan. Jadi hukum pidana bisa di proses setelah terjadi pelaggaran terhadap norma hukum pidana, barulah pihak kepolisian, jaksa hingga hakim bisa melakukan tindakan.

Jadi korban hanya cukup melaporkan kepada pihak yang berwajib. Maka nanti yang melaporkan akan menjadi saksi dari perkara yang di laporkan, dan si penggugat sebagai penuntut umum atau jaksa.

Perbedaan Dilihat dari Segi Penafsirkan

Perbedaan hukum pidana dan perdata dari segi penafsiran tentu saja beda sudut pandang. Pada hukum perdata dari segi penafsiran, diperbolehkan untuk mengadakan macam-macam interpretasi terhadap undang-undang perdata. Sedangkan pada hukum pidana, hanya boleh ditafsirkan berdasarkan undang-undang pidana. Dimana hukum pidana hanya mengacu pada undang-undang itu sendiri.

Pada hukum perdata itu sendiri dibagi menjadi dua sumber hukum. Yaitu sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis. Contoh sumber hukum tertulis adalah kitab undang-undang hukum perdata atau KUHPer dan teman-temannya. Sedangkan contoh sumber hukum tidak tertulis adalah adalah sumber hukum yang muncul karena kebiasaan, hukum sosial dan pengaturan secara rinci dalam bentuk tertulis.

Tahukah kamu jika hukum perdata adalah hukum privat. Atau hukum yang sebenarnya mengatur kepentingan seseorang/individu yang meliputi hukum perdata dan hukum dagang. Itu sebabnya dalam hukum perdata hanya akan berdampak pada pihak-pihak yang terlibat saja. Sedangkan yang tidak terlibat tidak merasakan dampak sama sekali.

Dari perbedaan hukum pidana dan perdata di atas, dapat disimpulkan bahwa bahwa keduanya merupakan sekumpulan peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum. Baik itu kepada satu orang dengan orang lain. Bisa juga diperuntukan untuk subjek hukum dengan subjek yang lain. Pada prinsipnya, pengaturan tersebut tidak lain untuk mengatur sekaligus membatasi kehidupan seseorang.

Tidak hanya itu, perbedaan hukum pidana dan perdata pada dasarnya memuat aturan hukum yang memberi aturan yang sifatnya wajib. Tidak boleh di langgar dan aturan harus ditegakan. Jika tidak dituruti, maka akan menjadi sebuah ancaman dan sanki berupa penjatuhan pidana. Berdasarkan dari KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana ada beberapa bentuk sanksi pidana. Mulai dari pidana penjagara, pidana denda, pidana mati hingga pidana kurungan.

Dari pemaparan dan ulasan perbedaan hukum pidana dan perdata di atas semoga bermanfaat. diharapkan kamu pun bisa tahu perbedaan diantara keduanya. Setidaknya dengan mengetahui kedua perbedaan tersebut, memudahkan dalam memahami kasus yang akan kita temui.

Karena sebagian besar yang melek dengan hukum lebih banyak adalah mereka yang mengambil jurusan hukum. Padahal masyarakat awam sekalipun, sebenarnya sangat penting memahami perbedaan hukum pidana dan perdata loh. Setidaknya dengan mengetahui hal seperti ini kamu pun bisa menjadi lebih berhati-hati dalam bertindak.

Baca juga :

Tinggalkan komentar