Pengertian Hukum Pidana Materiil Dan Formil

Pengertian Hukum Pidana Materiil Dan Formil – Barangkali kamu ada yang ingin masuk jurusan hukum? Nah buat kamu nih yang tertarik dengan hukum. Kamu nantinya akan belajar tentang pengertian hukum pidana materiil dan formil. Tidak hanya mempelajari hukum pidana, pastinya ada banyak sekali llmu yang nantinya akan kamu pelajari di sana. Karena di ilmu hukum ada banyak cabang-cabang ilmu lain yang luar biasa banyak.

Jadi, buat kamu calon mahasiswa jurusan hukum, mempelajari pengertian hukum pidana materiil dan formil hanya baru pemanasan saja. Masih banyak dasar-dasar ilmu lainnya. Nah, buat kamu yang kebetulan bukan orang hukum, dan tidak tertarik dengan hukum. Tetapi penasaran dengan apa itu hukum pindana materiil dan formil, akan kita ulik dalam artikel ini.

Pengertian dan Macam Sumber Hukum : Materiil dan Formil

Seperti yang dilansir dari berbagai sumber, sumber hukum merupakan segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa. Ditambah lagi ada sanksi yang tegas bagi siapa saja yang melanggar tanpa pandang bulu.

Sumber hukum terbagi menjadi dua yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formil. Berikut adalah penjelasan keduanya :

1. Pengertian Hukum Pidana Materiil

Hukum pidana materiil adalah aturan hukum yang memuat tindakan pidana. Dimana di sini termuat rumusan perbuatan pidana dan memuat syarat dan aturan untuk pelaku pidana. Sumber hukum materiil inilah yang menentukan isi peraturan hukum yang sifatnya mengikat orang. Dikatakan mengikat karena aturan ini berasal dari pendapat umum, hukum masyarakat, kondisi lingkungan, sosiologi, ekonomi, moral, politik hukum dan lain-lain.

Program Afiliasi

Ada beberapa faktor pembentukan hukum materiil yang dibentuk atas dasar faktor kemasyarakatan dan faktor idiil. Pertama di pengaruhi oleh faktor idiil yang berpatokan pada keadilan yang harus ditaati oleh masyarakat. Sebenarnya tidak hanya masyarakat, tetapi juga pembentuk UU itu sendiri. Kedua, yang dipengaruhi oleh faktor kemasyarakatan.

Faktor kemasyarakatan dimana aturan dibuat agar masyarakat tunduk pada aturan yang sudah diberlakukan. Aturan dalam hal ini termasuk dibidang structural ekonomi, yang meliputi kebutuhan masyarakat yang meliputi susunan geologi, kekayaan alam hingga perkembangan perusahaandan pembagiankerja.

Adapun faktor kemasyarakat yang ternyata juga mempengaruhi dalam pembentukan hukum materiil. Diantaranya kebiasaan yang sudah menjadi bagian hidup. Termasuk pula pembentukan hukum karena keyakinan tentang agama dan kesusilaan serta kesadaran hukum.

Baca juga : Kupas Hukum Perkawinan Siri dan Permasalahannya

2. Pengertian Hukum Pidana Formil

Sedangkan hukum pidana formil adalah hukum yang digunakan sebagai dasar para penegak hukum. Sederhananya, hukum pidana formil mengatur bagaimana Negara menyikapi alat perlengkapan untuk melakukan kewajiban untuk menyidik, menjatuhkan, menuntut dan melaksanakan pidana.

Sumber hukum formill ini juga merupakan dasar kekuatan mengikat peraturan yang sudah ada. Tujuannya masih sama, agar aturan tersebut tetap dipatuhi. Tidak hanya dapat dipatuhi masyarakat, tetapi juga dipatuhi oleh penegak hukum sekaligus.

Tahukah kamu bahwa sumber hukum formil terdiri dari beberapa poin. Yaitu terdiri dari undang-undang. Nah, ada undang-undang yang dibuat atas persetujuan Presiden dan ada undang-undang yang yang di dasarkan pada wewenang masing-masing pembuatnya.

Program Afiliasi

Adapun sumber hukum formil selain undang-undang, yaitu kebiasaan, traktat yang biasannya digunakan untuk perjanjian internasional, ada pula doktrin dan putusan hakim. Jadi kelima sumber hukum formil tersebut yang dapat dijadikan acuan.

Pembagian Hukum Pidana – Pengertian Hukum Pidana Materiil Dan Formil

Nah, selain mempelajari tentang pengertian hukum pidana materiil dan formil, kamu akan mengenal pembangian hukum pidana. Menyinggung pembagian hukum pidana, dibagi menjadi berikut.

1. Hukum Pidana Obyektif

Hukum pidana objektif disebut juga dengan ius punale. Hukum ini yang menonjolkan aspek larangan dan ancaman pidana bagi orang yang melanggar aturan. Jadi, siapapun yang melanggar aturan, akan mendapatkan sangsi atas tindakan pelanggaran yang telah dilakukan.

Hukum pidana objektif dibagi menjadi menjadi hukum pindana materiil dan hukum formil. Nah keduanya tersebut juga disebut-sebut sebagai sumber hukum. Terkait definisi hukum formil dan materiil bisa mengacu di sumber hukum di paragraph sebelumnya.

2. Hukum pidana Subjektif

Jika ada hukum pidana objektif, pasti ada pasangannya yaitu sumber pidana subjektif. Hukum pidana subjektif ada setelah hukum pidana objektif lahir. Jadi, hukum pidana subjektif aturan bahwa Negara berhak melarang setiap orang untuk mengambil tindakan atau menyelesaikan tindak pidana sendiri. Dengan kata lain, harus ada pendamping pengajaran atau semacamnya jika ingin menyelesaikan hukum.

Hukum pidana subjektif ini menegaskan bahwa setiap warganegara memiliki hak kewenangan Negara yang meliputi beberapa hal. Pertama, hak untuk menentukan larangan dalam mencapai ketertiban umum. Kedua, aturan yang memberlakukan hukum pidana yang wujudnya menjatuhkan pidana kepada si pelanggar larangan. Ketiga, hukum pidana subjektif ini digunakan untuk melaksanakan sanksi pidana yang telah dijatuhkan oleh pelanggar hukum.

3. Hukum pidana umum

Hukum pidana umum merupakan hukum yang berlaku untuk semua penduduk dan warganegara Indonesia, tanpa pengecualian. Dalam kehidupan sehari-hari, hukum pidana umum inilah adalah perundang-undangan pidana yang tertulis dalam KUHP.

4. Hukum pidana khusus

Barangkali kamu juga pernah mendengar hukum pidana khusus. Hukum pidana khusus adalah hukum yang diperuntukan oleh orang-orang tertentu, khususnya untuk para sanksi pidana dan kasus di luar KUHP. Misalnya ada kasus tentang hukum pidana pajak, karena tidak diatur dalam KUHP atau di UU Pidana, maka masuk ke hukum pidana khusus, dan tetap bisa ditindaklanjuti.

Baca juga : Rekomendasi Buku Hukum Terbaik

Asas-asas Hukum Pidana

Saat mempelajari pengertian hukum pidana materiil dan formil, kamu juga nantinya juga akan mempelajari tentang asas hukum pidana. Ada beberapa asas hukum pidana, yang terdiri dari asas legalitas, asas oportunitas, asas praduga tak bersalah, dan masih ada asas lainnya. Langsung saja kita simak beberapa asas tersebut.

a. Asas legalitas, yaitu segala pengeledahan, penangkapan dan penahan serta penyitaan dilakukan atas dasar surat perintah oleh pejawab atau wewedang. Tentu saja yang sudah di atur dalam Undang-undang. Karena asas legalitas mengacu pada undang-undang, bukan pada KUHP.

b. Asas opportunitas, yaitu asas yang menegaskan bahwa penuntut umum berhak menuntun perkara. Jadi penuntut umum juga berhak menutup perkara demi kemaslahan umum bukan hukum.

c. Asas praduga tak bersalah adalah seseorang tidak bisa dikatakan bersalah jika belum dinyatakan bersalah oleh putusan hakim. Jadi, orang yang masuk di sidang, belum tentu menjadi tersangka, sebelum hakim memutuskan.

d. Asas peradilan bebas, asas ini menekankan pada putusan hakim yang diberikan. Jadi hakim bebas memtusukan keputusan tanpa campur tangan dan pengaruh dari pihak manapun. Menurut Undang-undang No. 5 Tahun 1999 secara administratif dan operasional berada di bawah Mahkamah Agung.

Promo Buku

e. Asas terbuka untuk umum, mungkin kamu jarang mendengar asas ini. Jadi asas terbuka untuk umum ini adalah pemeriksaan yang dilakukan pengadilan dalam kasus tertentu. Pemeriksaan dimaksudkan agar terjadi transparansi dan tidak menindas terdakwa saja.

Itu hanya lima asas, masih ada asas-asas lainya. Seperti asas perlakuan yang sama di muka hukum, apemeriksaan dalam perkara pidana dilakukan secara langsung dan lisan, ada pula peradilan dilakukan secara cepat, sederhan dan biaya ringan. Jadi saat kamu mempelajari pengertian hukum pidana materiil dan formil ada banyak sekali hal yang kamu pelajari. Salah tiga diantarannya mempelajari asas perlindungan hak asasi manusia, asas tiada hukuman tanpa kesalahan dll.

Setidaknya dari bermula mempelajari pengertian hukum pidana materiil dan formil ini, kamu bisa tahu beberapa hukum pidana lain. Padahal, dari sedikit ulasan di atas yang sudah panjang, ini hanya sebagian kecil dari ilmu hukum pidana. Ada lebih banyak dan lebih mendetail lagi jika di gali dan di ulas lebih dalam. Namun keterbatasan ruang, kamu harus membaca dan mempelajari langsung ilmu ini.

Semoga dengan sedikit cuplikan tentang pengertian hukum pidana materiil dan formil di atas bermanfaat. Jika belum paham, memang kamu harus mempelajari dari dasar, karena banyak sekali cabang ilmu satu ini yang bisa dibilang kompleks.

Ingin mempelajari lebih tentang hukum pidana?

Kami menjual buku hukum dengan banyak pilihan dan harga terbaik, berikut adalah beberapa buku hukum yang bisa menjadi pilihan :

1. Buku Pengantar Hukum Pidana
2. Buku Pengantar Hukum Pidana Islam
3. Buku Dasar-dasar Hukum Pidana

beli buku hukum

Tinggalkan komentar