Pengertian Letter of Credit, Jenis, Mekanisme dan Contoh

Letter  of credit memang tidak banyak digunakan oleh masyarakat umum. Hanya orang-orang yang berurusan dengan dunia perdagangan ekspor-impor saja yang akan bersingungan. Bagi yang memiliki barang atau jasa yang ingin di pasarkan ke luar, ilmu later of credit ini sangat penting. 

Pada kesempatan kali ini kita akan mengulas tuntas dasar ilmu letter  of credit. Cocok dipelajari buat kamu yang ingin berurusan dengan ekspor-impor dan cocok juga untuk kamu yang sedang kuliah mempelajari cabang ilmu satu ini. Berikut adalah ulasannya. 

Pengertian letter  of credit Menurut Para Ahli

Sudah disinggung sedikit diparagraf pembuka tentang letter  of credit. Istilah letter  of credit disebut juga dengan L/C. Secara garis besar, L/C ini adalah jasa bank yang diperuntukan kepada masyarakat. Fungsi jasa bank ini melancarkan pelayanan arus barang. 

Jika melihat letter  of credit menurut pendapat para ahli, memiliki pandangannya sendiri-sendiri. Berikut adalah pendapat mereka.

Kasmir

Menurut Kasmir (2005) letter of credit tidak hanya sebagai jasa bank, tetapi juga memiliki manfaat sebagai problem solving terhadap pihak importer atu pembeli dan penjual atau eksportir dalam perdagangan internasional. 

Program Afiliasi

Selain itu juga berfungsi sebagai penjamin kelancaran pembayaran dan pengiriman barang sesuai dengan kesepakatan yang sudah disetujui antara kedua belah pihak (importer dan eksportir). 

Hartono 

Berbeda pendapat dengan Hartono, mengartikan letter  of credit sebagai alat yang dikeluarkan oleh bank. Tentu saja alat atau surat yang dikeluarkan sesuai permintaan pihak pembeli, jika pihak bank menyetujuinya dan syarat yang diajukan pembeli sesuai syarat, maka pihak bank akan mengeluarkan surat tersebut. 

Pembayaran L/C dapat dibayarkan sesuai dengan jenis wesel yang telah ditentukan dalam letter of credit. Ada pembayaran wesel time bill exchange dan wesel bill of exchange payable on demand. 

EC  Warsidi 

Sedangkan Ec Warsidi mendefinisikan L/C adalah kesepakatan yang disesuaikan dengan jenis dan komitmen yang dibuat oleh bank. DImana pembuatan Letter  of credit yang sudah disepakati tidak boleh membatalkan secara sepihak dan ada syarat dan aturannya. 

Amir 

Letter  of credit menurut Amir, L/C adalah surat yang dikeluarkan oleh bank yang dibuat berdasarkan permintaan importer. Dimana importer berhak menarik wesel-wesel yang bersangkutan sesuai dengan surat yang sudah disepakati bersama. 

Amir (1996) juga menyebutkan bahwa L/C memuat bahwa Isi surat itu menyatakan bahwa eksportir penerima L/C diberi hak oleh importir untuk menarik wesel (surat perintah untuk melunasi utang) atas importir bersangkutan untuk sejumlah uang yang disebut dalam surat itu. Dimana bank yang ditunjuk sebagai penjamin untuk mengakseptir wesel yang ditarik, dengan catatan sesuai dan memenuhi semua syarat yang telah dicantumkan di dalam surat. 

Henry S. Siswosoediro 

Berbeda dengan pendapat Henry S. Siswosoediro yang mendefinisikan L/C sebagai kegiatan ekspor-impor yang berisi perjanjian tertulis dari bank yang hanya diberikan untuk penjual. Isi perjanjian tentu saja berisi instruksi untuk melakukan pembayaran setelah eksportir menyerahkan dokumen yang diisyaratkan. 

Astuty Tri 

Ebook Bisnis

Letter  of credit menurut Astuty (2015) Tri L/C adalah surat pernyataan yang dikeluarkan issuing bank. Surat pernyataan yang dikeluarkan dibuat berdasarkan permintaan pembeli ke penjual yang konteknya ekspor impor yang dapat dilakukan secara advising maupun confirming bank. Masih menurut  Astuty, pembayaran yang dikeluarkan melalui advising dapat dilakukan dengan menyatakan bahwa issuing bank akan membayar sejumlah uang tertentu apabila syarat-syarat yang ditetapkan telah terpenuhi. 

Itulah beberapa pengertian letter  of credit menurut pendapat para ahli dibidangnya dan para akademisi. Setelah mengetahui pengertian dasar, L/C memiliki Jenis-jenisnya yang akan di ulas di sub bab berikut.

Baca juga: Konsep Dasar Ilmu Ekonomi : Pengertian, Tujuan dan Pembagian

Jenis letter  of credit 

Ada beberapa jenis letter  of credit yang wajib dipahami dan dipalajari. Umumnya L/C ini digunakan karena banyak orang yang merasa diuntungkan menggunakan metode L/C untuk melakukan pembayaran. 

Ada beberapa jenis letter  of credit yang ingin bisa dipelajari secara mandiri dan dikepo sana sini. Diantarannya sebagai berikut. 

1. Revocable letter of credit

Jenis letter  of credit satu ini adalah jenis pembatalan L/C yang dilakukan oleh bak pembuka tanpa memberi pengetahuan terhadap pihak importer maupun pihak eksportir. Tentu saja pembatalan ini terjadi karena disebabkan oleh alasan tertentu. 

Program Afiliasi

Agar tidak terjadi Revocable letter of credit, maka disarankan untuk sering melakukan cek setiap waktu. Agar tidak terjadi miss komunikasi atau penyesalan karena disebabkan keputusan secara sepihak. 

2. Irrevocable

Irrevocable adalah transaksi yang hanya bisa dibatalkan apabila ada persetujuan kedua belah pihak. Jadi irrevocable kebalikan dari revocable letter of credit. Bagaimana jika salah satu pihak tetap memutuskan kesepakatan secara sepihak? Jawabannya dilarang dan dapat dikenai hukuman. Posisi pihak Bank dalam hal ini sebagai orang ketiga. 

3. Back to back LOC

Jenis letter  of credit satu ini sebenarnya mirip seperti reseller. Seperti yang kita tahu, system reseller hanya bersifat menyebarkan informasi, dan si penyebar hanya akan mendapatkan komisi sekian persen dari hasil closing. 

Pada back to back LOC, penerima sebagai resellernya atau sebagai perantara barang yang dijual belikan ke calon costumer. Kemudian si penerima (perantara) meminta pihak Bank agar si pemilik dan si costumer dapat memiliki akses letter  of credit. 

4. Revolving LOC

Jeni letter of credit revolving LOC adalah jenis yang peran fungsinya dapat digunakan berkali-kali. Jadi importer dan eksportir bebas melakukan transasksi yang berbeda-beda menggunakan kreditnya. Meskipun bisa dilakukan secara berkali-kali, bank yang digunakan juga bisa menggunakan satu bank terpercaya yang bisa menjalin hubungan baik. 

5. Unrestricted LOC 

Barangkali kamu pernah mendengar Unrestricted LOC, kelebihan letter  of credit satu ini memiliki keleluasaan dalam melakukan negosiasi di bank manapun yang diinginkan importer maupun ekspotir. Jenis L/C Unrestricted LOC dianggap memberikan kemudahan dan kebebasan memilih sesuai dengan kenyamanan. Tidak heran jika banyak yang menggunakan jenis L/C satu ini. 

6. Sight LOC

Bentuk letter  of credit sight LOC memiliki ciri khas. Apabila sudah dilakukan pembayaran langsung dan dokumen sudah diterima oleh pihak bank, maka dokumen sudah dapat diperiksa dan langsung mengetahui apakah diterima atau akan di tolak. Jika diterima, langsung dilakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan antara importer dan eksportir. 

7. Usance LOC

Kebalikan dari Sight LOC. Usance LOC system yang memberikan tenggat waktu ke pihak importer untuk membayar. Pihak eksporterlah yang menentukan kapan deadline waktu pembayaran. 

8. Red Clause LOC

Dikatakan sebagai red clause LOC karena menggunakan tinta merah. Jadi masing-masing bank (bank pembuka dan bank pemberi kuasa) untuk menuliskan klausa khusus menggunakan tinta merah. Red Clause LOC berisikan tentang pihak bank pembayaran yang diberi kuasa oleh pihak bank pembuka. Di sini kamu akan dituntut untuk membayar uang muka.

Baca juga: Ilmu Ekonomi Terapan : Pengertian, Cara Kerja dan Contoh

Mekanisme letter  of credit 

Setelah mempelajari pengertian dan jenis letter  of credit, penting juga mempelajari mekanisme letter  of credit. Jika membahas tentang mekanismenya, sebenarnya memiliki aturan berbeda-beda. Tergantung dari kebijakan masing-masing Bank

Meskipun setiap bank memiliki mekanisme dan aturannya sendiri-sendiri, tetap saja metode L/C satu ini salah satu metode yang dianggap lebih aman dibandingkan dengan metode yang lain. Karena banyak L/C yang tidak memberikan aturan atau prosedur, sehingga terkesan kurang menguntungkan salah satu pihak. 

Berikut mekanisme letter  of credit, siapa tahu mekanisme berikut memberikan banyak gambaran memulai melakukan ekspor-import. 

1. Pengajuan ke Bank Devisa 

Pertama, importer (Sebagai opener) harus mengajukan permintaan ke bank devisa terlebih dahulu. Bentuk pengajuan adalah membuka Letter of credit untuk dan atas nama eksporter. Tentu saja impoerter harus mengikuti syarat dan ketentuan agar diaprove. 

Ketika sudah di approve, barulah akan dilakukan proses selanjutnya. Umumnya, pengajuan atau pembukaan L/C harus melewati koresponden bank di luar negeri. Setelah semua diaprove, maka pihak eksporter akan menerima L/C. 

2. Penyerahan Barang ke Kurir 

Tahap selanjutnya, pihak eksporter baru akan menyerahkan barang ke kurir. Setiap penyerahan barang, eksporter memperoleh bill of lading 

3. Penyerahan Bill of Lading ke Bank 

Bill of lading yang diperoleh oleh pihak eksportir diserahkan ke bank guna memperoleh pembayaran dan menyerahkan uang. Penyerahan uang baru dapat dilakukan ketika eksportir mendapatkan bill of lading, dan bill tersebut yang nantinya akan diberikan ke pihak importer. 

4. Importer Memberi Bill of Lading ke Kurir 

Bill of lading yang diberikan eksportir ke importer diberikan ke carrier. Penyerahan Bill ke Carrier guna menukar barang yang di kirimkan ke eksportir. 

Itulah mekanisme dari letter of credit. Dilihat dari mekanisme di atas, sebenarnya tidak terlalu sulit. Hanya saja untuk terjun di dunia import eksport dibutuhkan pengetahuan lebih.  Karena masih ada banyak hal yang harus di urus. 

Misalnya sewa ekspedisi pengiriman, masalah pengemasan barang, belum lagi menyewa alat-alat berat (khusus bisnis seperti import-eksport kramik, granit, dan alat-alat berat lainnya). tentu saja beban alat berat yang juga harus dipelajari di bab lain.

Buku tentang letter of credit

Contoh Letter of Credit 

Dari penjabaran di atas, sekiranya sudah memahami sedikit tentang L/C. Berikut adalah contoh latter of credit dalam dunia bisnis. 

Sebuah perusahaan X menjalankan usaha batu alam (sebagai seorang importer) yang berasal dari Yogyakarta. Ia pun ingin membeli alat berat ke pihak Y yang lokasinya ada di Eropa. Pihak Y yang menerima pesanan dari X menyadari jika pihak X merupakan importer baru. Maka demi keamanan pembayaran pihak Y menawarkan menggunakan letter of credit. 

Jika Y setuju bisa mendaftarkan diri ke bank sebagai pembayar L/C. Pihak bank pun akan memproses semua kredit yang telah disepakati kedua belah pihak. Terutama bagi importer pemula.

Itulah ulasan singkat tentang pengertian letter of credit, semoga sedikit ulasan ini memberikan sedikit pemahaman. Siapa tahu diantara kalian yang membaca artikel ini, kelak ada yang berkecimpung di dunia impor-ekspor sukses. Baik sebagai reseller maupun distributor.

Tinggalkan komentar