Review Buku Tentang Tax Amnesty dan Peraturannya

Review Buku Tentang Tax Amnesty dan Peraturannya – Membahas tentang pajak dan tax amnesty tidak akan habis di ulas dalam satu bab. Buat kamu yang sedang fokus mempelajari seputar pajak, karya buku Endang Supami dan Desy Tri Anggarini inilah jawabannya.

Di dalam buku ini kamu tidak hanya mempelajari tentang dasar-dasar hukum pajak saja, tetapi juga akan mempelajari tata cara pemungutan pajak. 

Pentingnya pajak dalam kehidupan sehari-hari, sampai-sampai ada asas pemungutan pajaknya juga loh. Tidak hanya hanya itu saja, buku terbitan Deepublish juga akan mengulas seputar tujuan dan manfaat tax amnesty. Nah, untuk membahas sedikit lebih banyak, kamu bisa simak ulasan berikut. 

Review Buku Tentang Tax Amnesty dan Peraturannya

Buku Ajar Pajak

Apa isi buku ini?

Program Afiliasi

1. Dasar Hukum Pajak 

Sebagai buku ajar, pembahasan akan diawali dengan dasar hukum perpajakan. Jadi buat kamu yang masih awam dan dasar tentang pajak, kamu bisa belajar di sini tentang arti pajak. pajak dapat diartikan sebagai iuran wajib dibayarkan oleh rakyat kepada Negara untuk kepentingan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat umum. 

Pajak juga disebut-sebut sebagai sarana pemerataan pendapatan warga Negara dan sumber dana pembangunan Negara bagi pemerintah. Hasil pembayaran pajak, akan dirasakan langsung dalam jangka panjang oleh masyarakat Indonesia. 

2. Fungsi Pajak Bagi Negara dan Masyarakat 

Di buku ini juga akan menjelaskan tentang fungsi pajak untuk Negara dan masyarakat yang sebenarnya sangat signifikan. Bentuk pembayaran pajak, dapat berbentuk pembangunan maupun infrastruktur. Pajak merupakan sumber pendapatan Negara dalam membiayai pengeluaran untuk pembangunan. 

Adapun beberapa fungsi dari pajak. diantaranya sebagai sumber pemasukan keuangan bagi Negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak ke kas Negara untuk membiayai pembangunan nasional. 

Pembayaran pajak ternyata juga berfungsi untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan Negara dalam lapangan sosial dan ekonomi. Fungsi mengatur inilah yang dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi, sebagai motor kegiatan ekspor dan memberikan proteksi terhadap produksi dari dalam negeri atau untuk mengatur investasi modal. 

3. Hukum dan Peraturan Pajak 

Membicarakan tentang hukum pajak, dibagi menjadi dua hukum yaitu hukum pajak materiil dan hukum pajak formil. Hukum pajak materiil adalah norma yang memaparkan kondisi, perbuatan dan peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak. hukum materiil mengatur timbulnya, besarnya dan hapusnya utang pajak serta hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak. 

Hukum pajak formil adalah peraturan mengenai berbagai cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan. Keberadaan hukum formill untuk melindungi fiskus dan wajib pajak serta memberi jaminan bahwa hukum materiil dapat diselenggarakan setepat mungkin. Hukum antara fiskus dan kompetensi aparatur fiskus yang sama karena kompetensi aparatur fiskus yang terkadang ditambah atau dikurangi. 

Program Afiliasi

Baca juga : 7 Rekomendasi Buku Akuntansi Terbaik Untuk Mahasiswa

4. Cara Pemungutan Pajak 

Istilah pemungutan pajak merupakan wewenang pemerintah yang diatur melalui perundang-undangan. Pemerintah kemudian akan mengeluarkan kembali untuk kepentingan masyarakat melalui kas Negara. Tidadk dhanya itu saja, di dalam bab ini, kamu juga akan belajar system pemungutan pajak secara menyeluruh dan mendalam. 

Sistem pemungutan pajak menurut beberapa tokoh memang ada beberapa sistem. Misalnya menurut Mardiasmo, yang menyebutkan bahwa ada tiga sistem pemungutan pajak. pertama, official assessment system, self assessment system dan with holding system. 

Official assessment system adalah sistem yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk menunjukan besar pajak yang terutang. Berbeda lagi dengan self assessment system, yaitu wewenang untuk menentukan besar pajak yang terutang. Tidak hanya itu saja loh, wajib pajak juga bersifat aktif, menyetor dan menyetor dan melaporkan sendiri pajak terutang. 

Terakhir withholding system, yang merupakan sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada pihak ketiga untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. 

5. Azas – azas Pemungutan Pajak 

Berdasarkan asas pemungutan pajak, dibagi menjadi beberapa asas. Diantarannya asas equality, asas certainty, asas convenience of payment dan asas efficiency. Suatu Negara dapat mengenakan pajak kepada warganya atau kepada orang pribadi atau badan lain yang bukan warganya, tetapi mempunyai keterkaitan dengan Negara tersebut, tentu saja harus ada ketentuan-ketentuan yang mengaturnya. 

Asas equality atau disebut dengan asas keseimbangan dengan kemampuan. Biasanya di asas ini, pemungutan pajak yang dilakukan oleh Negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak. Sedangkan asas certainty adalah semua pemungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum. 

Berbeda dengan asas convenience of payment yang merupakan pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak. asas terakhir efficiency adalah biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin. Jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak. 

Detail Buku :

Judul Buku : Pajak dan Tax Amnesty 
Penerbit : Deepublish 
Pengarang : Endang Suparni dan Desy Tri Anggarini
ISBN ; 978-602-475-741-0
Harga : Rp.79.000
Tahun Terbit 2018

Beli di : Buku Ajar Pajak dan Tax Amnesty

Buku tentang tax amnesty ini sangat direkomendasikan buat mahasiswa. Karena setiap akhir bab selalu disertai latihan soal, untuk mengetahui sejauh mana pemahaman yang sudah kamu pahami.

Sedang mencari buku bertema pajak dan ekonomi? Temukan buku yang Anda cari di Toko Buku Deepublish.

Tinggalkan komentar