4 Sumber Hukum Islam dan Penjelasan, Apa Saja?

Sumber hukum islam menjadi problem solving atas segala permasalahan yang ada. Baik itu masalah yang sifatnya nasional hingga masalah pribadi yang sifatnya ingin mengacu pada hukum islam. Barangkali kamu ada yang belum tahu sumber hukum islam itu apa, dan kenapa ada sumber hukum islam ini.

Sumber hukum islam dapat diartikan sebagai aturan yang bersifat mengikat, memberi kekuatan. Karena sebagai hukum, maka jika melanggar akan menimbulkan sanksi. Secara garis besar, sumber hukum islam sebagai pedoman, sekaligus sebagai syariat islam yang mengacu pada Al-Qur’an dan Hadist Nabi Muhammad SAW.

Pengertian Sumber Hukum Islam

Banyak yang belum tau apa itu sumber hukum islam? Sumber hukum islam adalah pengambilan keputusan berdasarkan hukum islam. Sumber hukum islam juga digunakan sebagai pedoman atau rujukan bagi seluruh umat islam dalam menjadi kehidupan di dunia.

Sumber Hukum Ajaran Islam

Berikut adalah sumber hukum ajaran islam yang perlu kamu ketahui, diantaranya sebagai berikut:

1. Al-Qur’an

Sumber hukum Islam yang paling utama adalah Al-Qur’an, sebagai dasar segala ajaran dan syariat dalam Islam. Hal ini ditegaskan secara langsung dalam Al-Qur’an, menjadikannya pondasi utama bagi hukum Islam.

Program Afiliasi

Para ulama tidak hanya menganggap Al-Qur’an sebagai sumber hukum, tetapi juga sebagai teks yang memiliki unsur-unsur mendasar yang penting. Al-Qur’an ditulis dalam lafaz-lafaz istimewa, yang mengandung makna mendalam dan penuh arti, diturunkan langsung oleh Allah melalui Jibril kepada Nabi Muhammad SAW.

Salah satu unsur penting dalam Al-Qur’an adalah bahasa penyampaiannya, yaitu bahasa Arab. Al-Qur’an juga memiliki sifat spesial, di mana hanya Nabi Muhammad SAW yang menerima wahyu dalam bentuk kitab Al-Qur’an, berbeda dengan nabi-nabi sebelumnya yang menerima wahyu, namun tidak dalam bentuk kitab ini. Unsur terakhir yang menjadikan Al-Qur’an unik adalah proses penukilannya yang dilakukan secara mutawatir, sehingga terjaga keasliannya dari generasi ke generasi.

2. Hadits

Tahukah kamu bahwa ajaran Islam memiliki beberapa ketentuan yang membentuk hukum, yang dikenal dalam ushul fiqih. Secara sederhana, ushul fiqih adalah akar dari pemikiran hukum Islam. Salah satu sumber hukumnya adalah hadis, yang menjadi sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an.

Hadis merupakan bagian dari sunnah Rasulullah. Isi hadis adalah perkataan dan ucapan Rasulullah SAW yang berkaitan dengan kehidupan manusia. Setiap perkataan Nabi Muhammad menjadi sunnah yang diikuti.

Sunnah sendiri mencakup berbagai jenis, seperti sunnah fi’liyah (perbuatan Nabi), sunnah taqririyah (persetujuan Nabi), dan sunnah qauliyah (perkataan Nabi). Ketiga jenis sunnah ini tetap berprinsip pada Al-Qur’an sebagai sumber hukum utama.

Hadis memiliki karakteristik yang luas dan perlu dikaji dari berbagai aspek, seperti sanad (keterkaitan antara para perawi), matan (isi materi), dan rawi (perawi). Inilah sebabnya terdapat hadis yang dikategorikan sebagai hadis lemah dan hadis kuat.

Dari segi perawinya, hadis dibagi menjadi tiga kategori:

  1. Hadis Mutawatir: Hadis yang diriwayatkan oleh banyak perawi dan memiliki derajat keotentikan yang tinggi.
  2. Hadis Masyhur: Hadis yang diriwayatkan oleh dua orang atau lebih, tetapi tidak mencapai tingkat mutawatir.
  3. Hadis Ahad: Hadis yang diriwayatkan hanya oleh satu perawi.
Program Afiliasi

Pembagian ini membantu dalam memahami kedudukan dan kekuatan setiap hadis dalam ajaran Islam.

Baca Juga: Pengertian Hukum Islam Adalah: Contoh, Sumber dan Tujuan

3. Ijma’

Sumber hukum Al-Ijtima’ sebenarnya merupakan hasil kesepakatan para ahli istinbat (mujtahid) setelah masa Rasulullah. Al-Ijtima’ ini berfokus pada hukum dan ketentuan yang berkaitan dengan syariat Islam.

Al-Ijtima’ hadir sebagai upaya untuk ijtihad umat Islam setelah metode qiyas. Secara definisi, ijtima’ dapat diartikan sebagai upaya untuk mengatur hal-hal yang belum teratur, atau sebagai kesepakatan pendapat para mujtahid dan persetujuan para ulama fiqih terhadap suatu masalah hukum yang telah disepakati bersama.

Sumber hukum ijtima’ terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

  1. Ijtima’ Shoreh: Menyampaikan aturan atau pesan secara tegas dan jelas.
  2. Ijtima’ Sukuti: Kesepakatan dalam bentuk diam atau tanpa penegasan, kebalikan dari shoreh.

Dari segi kepastian hukumnya, ijtima’ juga terbagi menjadi:

  • Ijma’ Dzanni: Menghasilkan ketentuan hukum yang dapat dipastikan kebenarannya.
  • Ijma’ Qathi: Menghasilkan hukum yang jelas dan pasti.

4. Qiyas (Analogi)

Sumber hukum Islam yang terakhir dan disepakati adalah qiyas. Qiyas diterapkan ketika suatu permasalahan tidak memiliki dasar hukum dalam Al-Qur’an, hadis, atau ijma’. Dalam penerapannya, qiyas menggunakan analogi antara dua peristiwa atau lebih untuk menemukan kesamaan yang menjadi dasar dalam menetapkan hukum baru, atau disebut analogical deduction.

Qiyas ini berfungsi untuk menurunkan hukum baru berdasarkan hukum yang telah ada sebelumnya. Misalnya, qiyas dalam menentukan kehalalan atau keharaman suatu minuman. Dahulu, mungkin belum ada narkotika atau minuman memabukkan yang beragam seperti saat ini.

Jika dahulu minuman memabukkan disebut khamar, sekarang bentuk, rasa, dampak, dan nama minuman memabukkan mungkin sudah berubah.

Dengan tetap berpegang pada pengharaman khamar, minuman beralkohol atau narkotika modern tidak bisa secara langsung dianggap haram tanpa adanya qiyas. Oleh karena itu, qiyas hadir untuk menetapkan hukum baru yang tetap sesuai dengan koridor dari tiga sumber hukum Islam utama: Al-Qur’an, hadis, dan ijma’.

Kesimpulan

Itulah sumber hukum islam yang perlu untuk kita pahami bersama. Semoga pada pembahasan ini mampu memberikan wawasan dan pengetahuan terkait sumber hukum dalam agama islam.

Tinggalkan komentar