4 Sumber hukum islam menjadi problem solving atas segala permasalahan yang timbul. Baik itu masalah yang sifatnya nasional hingga masalah pribadi yang sifatnya ingin mengacu pada hukum islam. Barangkali kamu ada yang belum tahu sumber hukum islam itu apa, dan kenapa ada sumber hukum islam ini.
Sumber hukum islam dapat diartikan sebagai aturan yang bersifat mengikat, memberi kekuatan. Karena sebagai hukum, maka jika melanggar akan menimbulkan sanksi. Secara garis besar, sumber hukum islam sebagai pedoman, sekaligus sebagai sariat islam yang mengacu pada Al-Qur’an dan Hadist Nabi Muhammad SAW.
Karena banyaknya problematika permasalahan yang muncul di dunia ini. Dimana permasalahan tersebut tidak bisa diselesaikan sesuai pada dua sumber tersebut.
Baca : Pengertian Hukum Islam
Dibutuhkan ang namannya bidang kajian, namun tetap tidak menyimpang dari Al-Qur’an dan hadist Nabi Muhammad, yaitu dengan sumber hukum islam seperti ijma’, ijtihad, istishab, istislah, istsihsun, maslahat mursalah, qiyas, ray’yu dan ‘urf.
4 Sumber Hukum Islam
Meskipun ada sumber hukum islam yang bisa digunakan. Menurut Wikipedia dalam lamannya terdapat dua sumber hukum yang disepakati ulama Sunni; Alquran dan Sunnah (Hadis nabi). Sedangkan perdebatan terjadi pada 11 sumber hukum; Sunnah, Ijmak, Qiyas, Ijtihad, Istihsan, Urf, Istishhab, Maslahah al-Mursalah, Syadd al-Dzara`i’, Syar’u Man Qablana dan Qaul al-Shahabi.
Tapi, jika ada yang nanya secara umum, jawab saja seperti di bawah.
Sumber hukum islam ada 4 yaitu Al Quran, Hadis, Ijma’ dan QIyas.
1. Al-Qur’an
Sumber hukum islam yang paling utama sudah pasti Al-Qur’an. Karena Al-Qur’an sebagai sumber dari segala ajaran dan syariat islam. Hal ini bukan didengungkan tanpa alasan, karena di dalam Al-Quran sendiripun juga menegaskanya.
Para ulama tidak hanya menjadikan Al-Qur’an sebagai sumber hukum islam. Tetapi juga sebagai rumusan yang memiliki unsur dasar ang penting. Yaitu, Al-Qur’an yang berbentuk lafazt yang mengandung makna dalam dan penuh arti. Lafazt yang tertulis pun bukan sekedar lafazt biasa, tetapi lafazt istimewa karena disampiakan Allah melalui Jibril ke Naabi Muhammad. Kemudian Nabi Muhammad SAW melafaztkannya.
Adapun unsur di dalam Al-Qur’an bahwasanya dari segi penyampaiannya menggunakan bahasa arab. Adapun unsur pokok lain yang sifatnya spesial, dimana Al-Qur’an ini hanya diturunkan oleh Jibril langsung ke Nabi Muhammad SAW, bukan ke nabi-nabi lain. Nabi-nabi sebelum-sebelumnya juga mendapatkan wahyu, hanya saja tidak ditulis dalam kitab Al-Qur’an, melainkan kitab di masa beliau Berjaya. Unsur terakhir adalah, Al-Qur’an dinukilkan secara mutawir
Sebagai tambahan informasi, bahwasanya Al-Qur’an diturunkan ke Rosulullah SAW lewat beberapa kondisi dan beberapa cara loh. Ada yang diturunkan oleh malaikat dengan cara memasukan wahyu ke hati Rosulullah, ada juga malaikat menampakkan diri seperti manusia sambil melafalkan wahyu dan pesan dari Allah SWT. Tidak hanya itu, ada juga wahyu yang diturunkan seperti gemerincing lonceng dan masih banyak lagi tentu saja.
Di bab ini sebenarnya kita kembali lagi ke pelajaran agama islam saat dibangku SMP dan SMA mungkin. Dimana ditinjau dari jenis dan bagiannya, ayat Al-Qur’an dibagi menjadi ayat makiyah dan ayat madaniyah. Pastinya kamu sudah tahu penjelasan kedua tersebut.
2. Hadist
Tahukah kamu jika ajaran islam memiliki beberapa ketentu yang membentuk sebuah hukum. dimana terdapat dalam ushul fiqih. Atau bahasa sederhannya, ushul fiqih adalah akar pikiran. Salah satunya adalah Hadist.
Jadi, sumber hukum islam yang kedua adalah hadist.
Seperti yang kita tahu selama ini bahwa hadis sebagai sunnah Rasulullah. Isi hadis itu sendiri juga tidak lain perkatan dan ucapan Rasulullah SAW yang masih ada kaitannya dalam kehidupan manusia. Dimana setiap apa yang diucapkan Nabi Muhammad akan menjadi sunnah.
Nah, menyinggung tentang sunnah, sunnah pun memiliki cakupan yang luas loh. Ada sunnah fi’liah, taqririyah dan sunah auliyah. Dari ketiga sunnah tersebut tetap berprinsip pada Al-Qur’an sebagai sumber hukum.
Terkait sifat hadist itu sendiri pun masih sangat luas jika di kaji. Jadi sumber hadis tersebut juga perlu dan wajib dilihat dulu sanadnya (keseimbangan antar perawi), dilihat juga dari segi matan (isi materi) dan dilihat rowinya (periwayatnya). itu sebabnya ada yang disebut hadis lemah dan kuat.
Ada tiga kelompok hadist dari segi perawinya. Pertama, sunnah mutawir yaitu sunnah yang diriwayatkan oleh banyak perawi. Kedua, sunnah masyur atau yang disebut dengan sunnah yang diriwayatkan du aorang atau lebih yang tidak mencapai tingkatan mutawir dan terakhir adalah sunnah ahad, atau sunnah yang diriwayatkan satu perawi saja.
Jika kamu mempelajari lebih dalam tentang hadis pula, kamu pun akan tahu ternyata ada pembagian hadist melalui pembagian berdasarkan rawinya loh. Kemudian jika ditinjau dari sudut periwayatannya maka hadist juga akan dibagi menjadi empat tingkat golongan. Ada yang disebut dengan hadist mutawir, hadis masur, hadist ahad dan hadis mursal.
Baca juga : Bedah Latar Belakang Lahirnya Kompilasi Hukum Islam (KHI)
3. Ijma’
Sumber hukum Al-Ijtima sebenarnya buah dari kesepakatan dari para ahli istihan (mujtahid) setelah masa Rasulullah. Tentu saja konteks dari ijtima’ ii masih seputar tentang hukum dan ketentuan yang berkaiatan dengan syariat.
Al-ijtima’ hadir sebagai ikhtiar untuk isthad umat islam setelah qias. Dari segi definisi, ijtima’ itu sendiri dapat diartikan sebagai pengatur sesuatu yang tidak teratur. Dapat pula diartikan sebagai kesepakatan pendapat dari para mujtahid dan sebagai persetujuan para ulama fiqih terhadap masalah hukum tertentu yang telah disepakati bersama.
Sumber hukum ijtima’ dibagi menjadi dua, yaitu ijtima shoreh atau ijtimak yang menyampaikan pesan aau aturan secara tegas dan jelas. Ada juga ijtima’ sukuti (diam atau tidak jelas) kebalikan dari shoreh. Nah jika ditinjau dari kepastian hukum, ijma’ pun dapat digolongkan menjadi ijtma’ qathi (memiliki kejelasan hukum), dan ijma’ dzanni (menghasilkan ketentuan hukum pasti).
4. Qiyas
Sumber hukum islam yang terakhir yang disepakati adalah qias. Qias digunakan dan diterapkan ketika suatu masalah tidak ada hukum di Al-Qur’an, hadis dan ijma’. Barulah menggunakan qiyas dengan cara mengambil perumpaan antara dua peristiwa atau lebih. Dari persamaan inilah kemudian dibuat analogi deduksi atau analogical deduction.
Qias ini digunakan untuk menarik garis hukum baru dari garis hukum yang lama. sebagai contoh qias terkait menentukan halal haram sebuah minuman. Dulu, mungkin tidak ada narkotika atau apapun yang saat ini banyak minuman yang memabukan. Jika dulu minuman yang memabukan adalah khamar, sekarang khamar bentuknya mungkin sudah bertransformasi bentuk, rasa, dampak yang ditimbulkan dan namannya.
Jika kita tetap menggunakan khamar sebagai minuman yang haram, maka minuman dan obat narkotika tidak bisa diberlakukan sebagai barang haram. Itu sebabnya hukum qias ini hadir, untuk menyegarkan dan tetap pada satu koridor yang tidak menyimpang dari 3 sumber hukum islam yang sudah disebutkan di atas.
Untuk memahami mengenai ijma’ dan Qiyas, silakan baca pada artikel khusus yang membahas pengertian dan Contoh Ijma dan Qiyas.
Itulah 4 sumber hukum islam yang perlu untuk kita pahami bersama. Semoga pada pembahasan ini mampu membukakan wawasan dan pengetahuan terkait sumber hukum dalam agama islam.
Kamu bisa belajar lebih dalam lagi dengan membaca buku-buku tentang hukum Islam berikut ini :