Deepublish Digital Store

E-Book Advokat Pajak Peluang dan Tantangan Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan

Detail Ebook

Penulis
Yadhy Cahyady S.H., M.H.
Halaman
x, 74 hlm
Tahun Terbit
2024

Penerbit
Deepublish Digital

Beli Buku

Sinopsis Buku

E-Book Advokat Pajak Peluang dan Tantangan Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan

Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang dimaksud dengan advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Advokat. Profesi advokat ini merupakan profesi yang mulia, di mana advokat merupakan bagian dari penegak hukum dalam sistem hukum nasional di Indonesia. Namun demikian, dalam praktik beracara di muka persidangan pada Pengadilan Pajak, advokat harus berbagi peran dengan profesi lainnya untuk bertindak selaku kuasa hukum. Hal ini dikarenakan adanya pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2017 tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak, yang memberikan kesempatan kepada profesi lain selain advokat seperti konsultan pajak untuk bertindak selaku kuasa hukum.

Buku ini terdiri dari beberapa pembahasan. diantaranya:

  • Advokat Sebagai Profesi Mulia
  • Advokat Sebagai Penegak Hukum
  • Advokat Sebagai Kuasa Wajib Pajak
  • Advokat Sebagai Kuasa Hukum Di Pengadilan Pajak
  • Advokat Sebagai Penasihat Hukum Pada Tindak Pidana Perpajakan
  • Advokat Pajak: Peluang Dan Tantangan

E-Book Advokat Pajak Peluang dan Tantangan Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish Digital

Beli E-Book Lain dari Deepublish Digital