E-Book Alternatif Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian sengketa merupakan penyelesaian suatu perkara antara satu pihak dengan pihak lainnya. Penyelesaian sengketa ada dua cara yaitu litigasi (pengadilan) dan non-litigasi (di luar pengadilan). Dalam proses penyelesaian sengketa melalui litigasi merupakan upaya terakhir (ultimum remidium) para pihak yang bersengketa setelah proses penyelesaian non-litigasi tidak membuahkan hasil. Cara-cara penyelesaian sengketa yang beragam membuat pihak-pihak yang bersengketa dapat memilih beberapa alternatif untuk menyelesaikan masalahnya. Buku ini akan menjelaskan mengenai alternatif-alternatif yang dapat dilakukan dalam menyelesaikan sengketa. Harapannya, buku ini dapat menjadi sumber informasi dan wawasan luas bagi berbagai pihak, baik dalam lingkup pembelajaran maupun pemahaman mandiri untuk menghadapi sebuah sengketa.
E-Book Alternatif Penyelesaian Sengketa ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish Digital