E-Book Aspek Hukum Inklusi Keuangan UMKM Melalui Crowdfunding

Detail Ebook

Penulis
M.Y.F. Hafidz Nasution, S.H., LL.M., M. Pintor Nasution, S.E., M.Si., Dr. Ira Thania Rasjidi, S.H., M.H. & Palacheta Subies Subianto, B.A., M.Sc.
Halaman
viii, 131 hlm
Tahun Terbit
2023

Penerbit
Deepublish Digital

Beli Buku

Sinopsis Buku

E-Book Aspek Hukum Inklusi Keuangan UMKM Melalui Crowdfunding

Buku Aspek Hukum Inklusi Keuangan UMKM Melalui Crowdfunding disusun sebagai bentuk perhatian terhadap dinamika perubahan aspek sosio-ekonomi dan aspek hukum yang terjadi dalam masyarakat pada inklusi keuangan yang berkembang melalui konsep crowdfunding yang memanfaatkan dunia maya (internet) sebagai fasilitator tempat (platform) bertemunya para pihak yang berkepentingan, khususnya securities crowdfunding.

Crowdfunding yang berbentuk ekuitas (equity) merupakan bentuk yang saat ini sedang mengalami perkembangan pesat yang menjadi salah satu alternatif sarana pembiayaan usaha bagi perusahaan rintisan (start up companies) dan UMKM di berbagai belahan dunia dalam upaya memperoleh pendanaan/pinjaman untuk kepentingan usahanya. Penggunaan crowdfunding berbentuk ekuitas (equity) juga mulai berkembang di Indonesia yang saat ini dikenal dengan istilah Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding).

Dengan demikian, buku ini disusun dengan memperhatikan aspek sosio-ekonomi yang terjadi di era disrupsi teknologi saat ini serta aspek pengaturan hukum yang belakangan telah diubah sedemikian rupa dalam rangka meningkatkan kualitas iklim investasi dan pelindungan serta pemberdayaan UMKM di Indonesia. Buku ini dimulai dengan pembahasan terkait peranan vital UMKM dalam perekonomian global dan nasional yang kemudian dilanjutkan dengan pembahasan aspek hukum tentang UMKM dan keberadaan UMKM sebagai Badan Usaha menurut hukum positif Indonesia.

Kedua hal tersebut dirasa penting untuk dapat memberikan gambaran kepada para pemangku kepentingan mengenai peranan penting UMKM dalam perekonomian nasional serta sebagai panduan bagi pelaku usaha UMKM dapat menentukan bentuk badan usahanya. Penentuan bentuk badan usaha UMKM ini secara tidak langsung akan berdampak pada kemampuan UMKM untuk melakukan kegiatan usahanya, termasuk dalam upaya memperoleh pembiayaan usaha atau tambahan modal dalam mengembangkan usahanya.

Pembahasan crowdfunding kemudian lebih lanjut dibahas untuk memberikan gambaran mengenai lanskap dari konsep crowdfunding yang saat ini berkembang di Indonesia dan kemudian ditutup dengan membahas berbagai problematik aspek hukum yang dihadapi UMKM yang menghambat UMKM untuk memperoleh pendanaan usahanya melalui securities crowdfunding.

Buku ini terdiri dari beberapa pembahasan, diantaranya:

  • UMKM dalam Perekonomian Global dan Nasional
  • Aspek Hukum UMKM di Indonesia
  • Inklusi Keuangan Melalui Crowdfunding
  • Inklusi Keuangan UMKM Melalui Securities Crowdfunding

E-Book Aspek Hukum Inklusi Keuangan UMKM Melalui Crowdfunding diterbitkan oleh Penerbit Deepublish Digital

Beli E-Book Lain dari Deepublish Digital