E-Book Catatan Kritis Kebijakan Politik Hukum Indonesia dalam Keadaan Darurat
Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang berasal dari Perpu Nomor 1 Tahun 2020 untuk mengatasi keadaan darurat lantaran adanya pandemi Covid-19 dapat dipandang sebagai salah satu langkah solutif jangka pendek penanganan bencana. Hanya saja, sebagai sebuah produk kebijakan politik hukum, penetapan undang-undang ini sarat akan pertanyaan baik tentang alasan di baliknya yang terkesan politis dan adanya kecenderungan menguntungkan pihak-pihak elite.
Buku ini mencoba mengupas bagaimana sebuah peraturan pemerintah pengganti undang-undang bisa ditetapkan sebagai undang-undang di dalam keadaan darurat maupun dalam kegentingan yang memaksa, juga bagaimana menyikapi adanya penetapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
Buku ini terdiri dari beberapa pembahasan, diantaranya:
- Politisasi Peraturan Kedaruratan Bencana di Indonesia
- Menilik Aspek-Aspek Penentu Peraturan Kedaruratan
- Evaluasi Kebijakan Politik Hukum Indonesia Atas Pengelolaan dan Pemeriksaan Keuangan Negara dalam Keadaan Darurat
- Urgensi Pembenahan Kebijakan Politik Hukum Pengelolaan dan Pemeriksaan Keuangan Negara Dalam Kondisi Darurat
- IUS Constituendum Kebijakan Politik Hukum Indonesia Atas Pengelolaan dan Pemeriksaan Keuangan Negara alam Keadaan Darurat Yang Berkeadilan
- Menarik Sebuah Konklusi
E-Book Catatan Kritis Kebijakan Politik Hukum Indonesia dalam Keadaan Darurat ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish Digital