E-Book Eksekusi Putusan Pengadilan Agama Tentang Nafkah Anak di Indonesia

Detail Ebook

Penulis
Dr. M. Alpi Syahrin, S.H., M.H.
Halaman
x, 209 hlm
Tahun Terbit
2022

Penerbit
Deepublish Digital

Beli Buku

Sinopsis Buku

E-Book Eksekusi Putusan Pengadilan Agama Tentang Nafkah Anak di Indonesia

Persoalan nafkah anak pasca perceraian orang tua sering menjadi problem karena hak-hakanak ada yang dikesampingkan dan kurang terurus dengan serius, terutamayang berkaitan dengan hak-hak pokok anak, yaitu pemeliharaan, pendidikan,tempat tinggal dan fasilitas-fasilitas penunjang lainnya. Dalam suatu pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi pada hakikatnya adalah suatu bentuk realisasi dari kewajiban salah satu pihak untuk memenuhi amar yang tercantum dalam putusan tersebut. Namun pada tataran kenyataannya dalam praktik di lapangan sering terjadi perlawanan dari pihak yang akan dieksekusi. Pada setiap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), maka telah melekat kekuatan eksekutorial. Eksekusi atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak boleh ditunda pelaksanaannya, hanya perdamaianlah yang dapat menunda eksekusi. Eksekusi dilakukan untuk mengefektifkan suatu putusan menjadi suatu prestasi dan jika diperlukan bantuan dengan cara paksa melalui alat-alat negara. Tindakan secara paksa dilakukan adalah untuk melaksanakan putusan, karena para pihak atau salah satu pihak dalam putusan pengadilan tidak mau mentaatinya secara sukarela. Pada prosesnya, pelaksanaan suatu eksekusi selalu berjalan tidak sesuai,  banyak halangan dan hambatan yang dijumpai sehingga dapat mengganggu proses eksekusi yang dilaksanakan oleh pihak pengadilan. Memang pada faktanya dan selalu menjadi pertanyaan ditengah masyarakat, tentang eksekusi putusan pengadilan tentang nafkah anak, bahkan sampai di Mahkamah Agung juga menjadi bahan pembicaraan supaya ditemukan solusinya.  selain tidak mengatur secara tegas jumlah terendah nafkah anak pasca perceraian setiap bulan serta tidak mengatur sanksi tegas terhadap ayah yang tidak memberikan (melalaikan) nafkah anak pasca putusan perceraian, ada hal yang menjadi bahan pemikiran tentang  konsep eksekusi yang dapat dilakukan, karena putusan hakim yang memerintahkan seorang ayah untuk menafkahi anaknya setiap bulan, tentu saja ini menjadi celah, karena apabila seandainya seorang ayah tidak membayarkan uang nafkah kepada anaknya setiap bulan, bagaimana mungkin eksekusi dapat dilakukan, sehingga hal seperti ini menjadi bias, tidak memiliki kepastian hukum, buku ini akan membahas secara komprehensif serta solusi supaya eksekusi putusan pengadilan dapat dilaksanakan.

E-Book Eksekusi Putusan Pengadilan Agama Tentang Nafkah Anak di Indonesia ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish Digital

Beli E-Book Lain dari Deepublish Digital