E-Book Hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Suatu Pengantar dan Kritik

Detail Ebook

Penulis
Wisnu Wardana Kusuma, S.Si.T., M.M., M.H. dan Dede Amirudin, S.ST (TD)., M.M., M.H.
Halaman
x, 236 hlm
Tahun Terbit
2025

Penerbit
Deepublish Digital

Beli Buku

Sinopsis Buku

E-Book Hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Suatu Pengantar dan Kritik

Lalu lintas didefinisikan sebagai hasil interaksi pengemudi, kendaraan, dan kondisi jalan, namun juga dipandang sebagai sarana komunikasi vital yang menunjang pembangunan. Permasalahan lalu lintas dapat menghambat kehidupan sosial ekonomi, sehingga peningkatan keselamatan dan kelancaran lalu lintas serta angkutan jalan raya menjadi krusial. Angkutan jalan sendiri diartikan sebagai perpindahan orang atau barang menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas. Hukum lalu lintas dan angkutan jalan adalah aturan yang mengatur pergerakan kendaraan dan perpindahan orang/barang dalam lingkup lalu lintas.

Sejarah hukum lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia berlandaskan Pasal 33 ayat 3 dan Pasal 34 ayat 3 UUD 1945 yang mengatur penguasaan sumber daya alam oleh negara dan tanggung jawab negara atas fasilitas pelayanan umum, termasuk lalu lintas dan jalan. Perkembangannya tercermin dalam serangkaian undang-undang, mulai dari UU Nomor 7 Tahun 1951 hingga UU Nomor 22 Tahun 2009 yang telah diperbarui. Selain peraturan nasional, terdapat pula peraturan perundang-undangan tingkat provinsi, kota, dan kabupaten yang disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing, baik dalam pengaturan hukum, pelaksanaan, maupun pembangunan infrastruktur lalu lintas dan angkutan jalan.

E-Book Hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Suatu Pengantar dan Kritik ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish Digital

Beli E-Book Lain dari Deepublish Digital